SuaraJogja.id - Sepanjang 2019 ini sebanyak 22 surat teguran dikeluarkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kulon Progo, DIY, untuk perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah ini.
Diberitakan Antara, Kepala DLH Kulon Progo Arif Prastowo mengatakan, sepanjang tahun ini, DLH Kulon Progo melakukan pengawasan meliputi 21 usaha yang telah memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) dan lima usaha yang ber-Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
"Sebagai tindak lanjut hasil pengawasan sepanjang 2019, sebanyak 17 usaha diberikan surat teguran I dan lima usaha mendapatkan surat teguran II," kata Arif di Kulon Progo, Minggu (22/12/2019).
Berdasarkan hasil pengawasan, kat Arif, sebagian besar penambangan tidak sesuai dengan desain dan rencana teknis yang telah direkomendasikan. Realita di lapangan menunjukkan, arah penambangan yang menyesuaikan progres kerelaan lahan dan kebutuhan pasar berakibat pada tidak sesuainya realisasi dengan rencana awal.
Baca Juga: Pedagang Kopi Agus Sumpena Ditembaki 3 Pria Misterius, Diduga Salah Sasaran
Menurut keterangan Arif, reklamasi dan revegetasi yang bersifat progresif banyak yang tidak sesuai rencana, dan bentuk jenjang tidak seperti yang tercantum dalam dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).
Selain itu, penyimpanan dan pengamanan tanah pucuk (top soil) belum optimal. Banyak yang tidak menyediakan area khusus penyimpanan, bahkan ada yang penempatannya membahayakan pemukiman dan merusak fungsi sempadan sungai. Pelibatan atau koordinasi terhadap wilayah desa setempat pada usaha pertambangan pun tidak optimal.
"Sering ditemukan desa tidak tahu progres pelaksanaan kesepakatan antara masyarakat dengan penambang, progres kerelaan dan kompensasi lahan, dan pemberian tanggung jawab sosial perusahaan (CSR)," ungkap Arif.
Lebih lanjut, dari hasil pengawasan yang disampaikan Arif, DLH juga menemukan bentuk program pemberdayaan masyarakat yang sering tidak sesuai dengan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) yang telah disetujui, seperti adanya bantuan langsung yang diserahkan ke kas pedukuhan dalam bentuk uang, sehingga peran serta penambang dalam pemberdayaan masyarakat dan upaya peningkatan nilai tambah untuk masyarakat menjadi tidak maksimal.
"Sebagian besar usaha pertambangan tidak melakukan pemeriksaan kualitas udara dan belum melakukan pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun B3, seperti oli bekas, secara benar," jelas Arif.
Baca Juga: Diwawancara 1,5 Jam Saat Fit and Proper Test, Gibran Pede Dapat Rekom PDIP
Tak cukup sampai di situ, dalam hal pelaporan, sebagian besar pemegang izin belum menyampaikan laporan pelaksanaan Izin lingkungan/rekomendasi dokumen lingkungan secara berkala, yaitu setiap enam bulan sekali. Bahkan, arif menerangkan, ada pemegang izin yang tidak kooperatif dalam kegiatan pengawasan, tidak melakukan pendampingan, dan tidak menindaklanjuti surat teguran.
Pihaknya lantas merekomendasikan agar dilakukan koordinasi dan evaluasi terkait permasalahan-permasalahan teknik dan sosial yang menyebabkan penambangan tidak sesuai dengan rencana teknis yang telah direkomendasikan, sebagai acuan dalam perbaikan kebijakan dalam pengelolaan usaha pertambangan.
Menyinggung keberadaan tambang-tambang ilegal, ia mengatakan, harus segera ditindak tegas oleh pihak berwajib.
"Harus dilakukan penegakan hukum bagi usaha pertambangan yang tidak berizin agar menimbulkan persepsi positif bagi langkah penegakan hukum bagi usaha yang telah berizin," katanya.
Arif menambahkan, sebenarnya sudah ada regulasi yang jelas beserta konsekuensi logisnya untuk pengelolaan usaha pertambangan. Salah satunya, Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral Logam, Mineral Bukan Logam, aan Batuan.
Pada Pasal 102 disebutkan, Pemegang Izin Usaha Pertambangan tidak memiliki persetujuan pembangunan jalan sebagai akses tambang, tidak mendapatkan rekomendasi pemanfaatan jalan kabupaten atau jalan provinsi untuk pengangkutan tambang yang melebihi beban standar jalan kabupaten atau jalan provinsi, tidak melakukan peningkatan kualitas, pemeliharaan dan perbaikan jalan desa dan jalan baru, tidak memberikan kontribusi, atau memonopoli akses tambang maka pemerintah desa, OPD Pekerjaan Umum dan/atau OPD Perhubungan berwenang memberikan teguran dan/atau menutup akses tambang.
"Tujuan pengawasan untuk mengetahui, dalam hal ini memantau, mengevaluasi, dan menetapkan status ketaatan pelaku usaha terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup, Izin Lingkungan, dan Izin PPLH, meliputi Izin Pembuangan atau Pemanfaatan Air Limbah, Izin TPS LB3, dalam menjamin kelestarian fungsi lingkungan dari suatu usaha dan atau kegiatan," tegas Arif.
Berita Terkait
-
Warga Bisa Cek Udara Jakarta, Pemprov Sediakan Data Real-Time dari 31 Stasiun Pemantau
-
Dear Warga Jakarta: Awal 2025 Pemprov Bakal Terapkan Retribusi Sampah, Segini Biayanya!
-
Jatimulyo Kulon Progo Masuk Anugerah Desa Wisata Indonesia, Dapat Pujian Selangit dari Menparekraf Sandiaga Uno
-
Asyiknya Packrafting di Kali Papah, Cocok untuk Liburan Bareng Keluarga
-
3 Cara Nikmati Petualangan Seru di Samigaluh Kulon Progo, Wajib Main ke Kebun Teh!
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Tragis, Kakek Asal Bantul Tewas Dihantam Mobil Saat Menyeberang Ring Road Selatan
-
Takaran Tera Tak Sesuai, Empat SPBU di Jogja Ditutup
-
Logistik Pilkada Sleman sudah Siap, Distribusi Aman Antisipasi Hujan Ekstrem
-
Seharga Rp7,4 Miliar, Dua Bus Listrik Trans Jogja Siap Beroperasi, Intip Penampakannya
-
Skandal Kredit Fiktif BRI Rp3,4 Miliar Berlanjut, Mantri di Patuk Gunungkidul Mulai Diperiksa