SuaraJogja.id - Uskup Agung Keuskupan Agung Semarang, Monsignor Robertus Rubiyatmoko atau Romo Ruby menyayangkan munculnya kabar pelarangan perayaan Natal secara bersama-sama dan terbuka di Dharmasraya, Sumatra Barat.
"Menurut hemat saya larangan-larangan(Natal) seperti (di Dharmasraya) itu tidak pada tempatnya," kata Rubiyatmoko seusai menemui Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, di Kepatihan, Yogyakarta, Senin (23/12/2019).
Menurut Rubiyatmoko, kabar mengenai pelarangan perayaan Natal secara bersama-sama tidak sepatutnya muncul di Indonesia sebagai negara yang menghayati dan menghargai nilai Bhineka Tunggal Ika.
"Sebenarnya semua orang bisa merayakan sesuai dengan agama dan imannya. Kemarin, Menteri Agama juga menyerukan soal ini," kata dia.
Mengenai alasan tidak adanya rumah ibadah umat Kristiani yang memicu munculnya dugaan pelarangan perayaan Natal itu, Rubiyatmoko berharap agar alasan itu dicermati dan dikaji kembali secara lebih teliti.
"Ini yang perlu kita lihat lebih teliti. Kami tidak bisa memberikan penilaian langsung tanpa melihat data-data yang konkret," kata dia.
Sebelumnya, Kepala Bagian Humas Sekretariat Daerah Kabupaten Dharmasraya, Budi Waluyo, mengatakan, tidak ada larangan perayaan Natal di Jorong Kampung Baru, Nagari Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung dan pemerintah setempat secara resmi tidak pernah mengeluarkan larangan terhadap warga untuk melaksanakan ibadah sesuai dengan agama dan keyakinan masing masing.
"Buktinya di beberapa titik perayaan Natal akan dilaksanakan, kalau memang ada larangan tentu semuanya kami larang. Masyarakat Dharmasraya menjunjung tinggi toleransi antarumat beragama," katanya.
Ia mengatakan pemerintah setempat menghargai kesepakatan antara tokoh masyarakat Nagari Sikabau dengan umat Kristen di Jorong Kampung Baru.
Baca Juga: Malam Natal, Anies Bakal Keliling Gereja di Jakarta
Dalam kesepakatan itu, lanjut dia, kedua belah pihak bersepakat dengan tidak adanya larangan melakukan ibadah menurut agama dan kepercayaan masing-masing di rumah masing-masing.
Namun jika harus melaksanakan ibadah yang sifatnya berjamaah atau mendatangkan jamaah dari tempat lain, maka harus dilakukan di tempat ibadah yang resmi, kata dia.
"Kita berupaya menghindari terjadinya konflik horizontal antara pemeluk Kristiani dengan ninik mamak Nagari Sikabau, sebagaimana pernah terjadi 1999 lalu, karena kalau ini terjadi akan merugikan kedua belah pihak," katanya. (Antara).
Berita Terkait
-
Natal Dilarang di Dharmasraya, Tito Surati Bupatinya: Ibadah Harus Jalan!
-
Sambut Natal, Uskup Agung Rubi Singgung Deklarasi Abu Dhabi
-
Lepas Tangan soal Pelarangan Natal, Mahfud MD: Nanti Malah Ribut
-
PDIP soal Larangan Natal di Dharmasraya: Isu Pilkada untuk Membelah Umat
-
Ibadah Dilarang, Pemkab Dharmasraya Ditantang Gelar Natal Bersama
Terpopuler
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- 7 HP Paling Murah yang Bisa Kamu Beli saat Idulfitri 2026
Pilihan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
Terkini
-
BRI Sediakan Kemudahan dalam Menerima dan Mengelola Kiriman Dana untuk Keluarga PMI
-
Ekonom UGM Wanti-wanti: Jangan Sampai WFH Demi Hemat BBM 'Bunuh' Warung dan Ojol
-
Waspada Campak Mengintai di Musim Liburan: Kenali Gejala, Komplikasi, dan Pentingnya Vaksinasi!
-
Ingin Berwisata ke Lereng Merapi saat Libur Lebaran, Simak Aktivitas Vulkanik Gunung Merapi Sepekan
-
Ribuan Warga Ngalap Berkah Garebeg Syawal, Tradisi Bertahan di Tengah Gempuran Modernisasi