Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Muhammad Ilham Baktora
Rabu, 25 Desember 2019 | 12:53 WIB
Salah satu sudut pedestrian di Malioboro. Rencananya tahun depan Pemkot Jogja akan menerapkan kawasan Malioboro bebas kendaraan dan full pedestrian. [Muhammad Ilham Baktora / SuaraJogja.id]

SuaraJogja.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta merespon permintaan warga Ngupasan, Gondomanan, Yogyakarta yang kerap dipersulit untuk melintasi Jalan Malioboro ketika diberlakukan penutupan jalan saat Selasa Wage.

Sebelumnya dikabarkan, sejumlah warga serta pengusaha yang tinggal di kawasan Malioboro menolak wacana Pemkot menjadikan destinasi wisata Malioboro menjadi full pedestrian. Pasalnya, akses warga setempat untuk keluar masuk tempat tinggal mereka cukup dipersulit. Bahkan, tak jarang warga setempat beradu mulut untuk meyakinkan petugas bahwa mereka asli warga di kawasan Malioboro.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta, Agus Arif menerangkan saat ini pihaknya hanya bisa mengimbau bagi warga untuk menunjukkan KTP.

"Jika dia memang warga di sana, pasti ber-KTP wilayah itu (Gondomanan). Kami hanya mengimbau untuk menunjukkan KTP (ketika akan melintasi Malioboro saat ditutup)," ungkap Agus saat dikonfirmasi SuaraJogja.id, Rabu (25/12/2019).

Baca Juga: Masuki Liburan Natal dan Tahun Baru, Tagar Jogja Macet Jadi Trending

Agus menerangkan Pemkot masih merumuskan persoalan yang nantinya terjadi dan mencari solusi ke depan. Pihaknya mengungkapkan masih berfokus pada rekayasa lalu lintas terlebih dahulu.

"Secara teknis kan kita uji dahulu bagaimana manajemen lalu lintasnya. Secara makro, saat Malioboro ditutup kami mencari solusi apa yang harus dibenahi. Jika masalah akses jalan warga akan kami bahas lebih lanjut," ungkapnya.

Disinggung soal stiker khusus bagi warga asli yang tinggal di kawasan Malioboro, Agus enggan memberi kepastian terkait soal masukan warga.

"Saat ini masih fokus ke manajemen lalu lintas (di sekitar Malioboro), untuk sampai ke teknis itu nanti akan kami pikirkan. Kebijakan ini tidak hanya bisa diputuskan oleh satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Artinya ada proses panjang yang harus dilalui untuk memutuskan hal itu," jelas Agus.

Ia melanjutkan, masyarakat yang tinggal di belakang Malioboro sebenarnya masih bisa melintas di jalan lainnya seperti jalan Pajeksan, Gandekan dan Sosrowijayan. Sehingga tak perlu melintasi Jalan Malioboro.

Baca Juga: Hey Buat Kamu yang Indie, Nih 7 Spot Ngopi Senja di Jogja yang Kece Abis

"Warga yang datang dari arah Timur kan ada jalan Perwakilan. Jadi bisa memanfaatkan akses jalan lain. Jika memang warga di kawasan itu ya harusnya menunjukkan KTP cara yang bisa dilakukan untuk saat ini," tutur Agus.

Load More