Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno | Muhammad Ilham Baktora
Kamis, 26 Desember 2019 | 15:56 WIB
Sejumlah barang bukti ditunjukkan oleh Kepolisian saat konferensi pers terkait kasus narkoba di Mapolda DIY, Kamis (26/12/2019). [Suara.com/M Baktora]

SuaraJogja.id - Harapan EF (32) dan INR (32) untuk meraup pundi-pundi uang dari penjualan obat-obatan terlarang harus pupus. Lantaran Kepolisian Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) mereka saat berencana mengedarkan barang tersebut lewat media sosial.

Wadir Resnarkoba Polda DIY AKBP Bakti Andriyono mengatakan penangkapan dua tersangka dilakukan dengan waktu yang berbeda.

"Jadi kami tangkap pada tanggal 18 Desember atas nama EF di kediamannya di Condongcatur, Sleman. Selanjutnya pada 23 Desember, polisi meringkus tersangka INR di parkiran JNE, Umbulharjo Yogyakarta. Keduanya merupakan pelaku yang menjual jenis narkotika lewat media sosial," kata Bakti saat menggelar jumpa pers di Mapolda DIY pada Kamis (26/12/2019) siang.

Bakti mennjelaskan, dua tersangka tersebut menjual narkotika yang berbeda jenis. Tersangka EF menjual tembakau gorila, sementara INR menjual obat psikotropika dan obat daftar G.

Baca Juga: 4 Kali Ditangkap Kasus Narkoba, Ibra Azhari Dinilai Ayu Azhari Belum Dewasa

"Tembakau gorila yang kami amankan seberat 156,22 gram dari tangan EF. Sejumlah barang bukti berupa handphone dan kantong kemasan juga kami sita. Barang terlarang ini dia beli seharga Rp 3,5 juta," katanya.

Bakti menambahkan, EF kesehariannya adalah driver ojek daring. Menurut dia, selain menjadi tukang ojek, EF kerja sambilan dengan menjual narkotika.

"Dari penuturannya, tersangka melakukan untuk sambilan. Dia biasa menjadi tukang ojek dan juga menjual tembakau gorila. Jadi dia beli lewat online dan dijual lagi melalui media sosial seperti WA (WhatsApp) dan Facebook juga," terang Bakti.

Sementara INR ditangkap lantaran menjual jenis obat-obatan psikotropika dan obat daftar G seperti Alprazolam sebanyak 122 butir, Riklona 49 butir, Dexa 184 butir, Tramadol 184 butir dan Trihexipenidyl (pil koplo) 3144 butir.

"Tersangka INR ini adalah karyawan swasta. Obat terlarang ini dikonsumsi sendiri dan sebagiannya dijual lewat media sosial. Jadi kami juga menemukan barang bukti bahwa obat-obat ini sudah dikemas kecil dan siap diedarkan."

Baca Juga: Tak Punya Uang, Bandar Narkoba Sewa PSK dan Bayar Pakai Sabu

Tersangka INR, kata Bakti, membeli pil koplo sebanyak satu botol seharga Rp 1 juta. Nantinya, pil dikemas sebanyak 10 butir dalam satu kemasan kecil dan dijual dengan harga Rp 30 ribu.

"Tersangka INR ini membeli satu botol (pil koplo) untuk dijual lewat media sosial. Jadi dikemas dengan plastik kecil dan dihargai satu kemasannya Rp 30 ribu. Jika dirinci satu butirnya dihargai Rp 3 ribu," katanya.

Atas tindakan kedua tersangka, EF dikenai pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Permenkes UU RI nomor 44 tahun 2019 tentang perubahan Penggolongan Narkotika. EF terancam kurungan penjara paling sedikit lima tahun dan paling lama 20 tahun.

Sementara INR dikenakan pasal 62 UU RI nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dan pasal 197 UU RI nomor 36 tahun 2009. Dimana kurungan bui selama lima tahun mengancam dia.

Load More