SuaraJogja.id - Perubahan nomenklatur nama desa dan kepala menjadi kalurahan dan lurah di DIY akan diberlakukan dalam waktu dekat. Kulon Progo menjadi kabupaten pertama yang akan memberlakukan aturan yang diamanatkan UU No 13/2012 tentang keistimewaan DIY tersebut.
"Seluruh kades di Kulon Progo akan dilantik ulang minggu depan dan berganti nama," ujar Sekda DIY Baskara Aji di Kantor Gubernur DIY, Kamis (2/1/2020).
Menurut Aji, perubahan nomenklatur dilakukan Kulon Progo karena kabupaten tersebut yang paling siap saat ini. Namun pergantian nama kades nantinya juga harus dilakukan kabupaten/kota lainnya di DIY.
"Perubahan nama diikuti identitas penanda seperti papan dan urusan administrasi," jelasnya.
Baca Juga: Banjir Tak Kunjung Surut, Harga Sembako Terancam Naik
Penyesuaian nomenklatur tersebut, lanjut Aji, tergantung pada penetapan kelembagaan di masing-masing kabupaten. Diharapkan Kabupaten Sleman, Kota Jogja, Kabupaten Bantul, dan Kabupaten Gunungkidul bisa segera menerapkan kebijakan yang sama.
"Sedangkan kecamatan nantinya akan jadi satu dengan OPD [organisasi perangkat daerah] di kabupaten," tutur Aji.
Sesuai UU Keistimewaan, nama desa di kabupaten berubah jadi kalurahan dan kepala desa menjadi lurah. Namun nama kelurahan di Kota Yogyakarta masih tetap sama alias tidak diubah.
Di kalurahan, jabatan sekdes berubah jadi carik, urusan keuangan jadi danarta, TU jadi tata laksana, dan urusan perencanaan jadi pangripta. Sedangkan sie pemerintahan jadi jagabaya, sie kesejahteraan jadi ulu-ulu, dan sie pelayanan jadi kamituwa.
Sementara, nama kecamatan di kabupaten akan diganti jadi kapanewon dan camat yang memimpin diubah jadi panewu. Kecamatan di kota nantinya diubah jadi kemantren dan camat di kota jadi mantri pamong praja.
Baca Juga: BPBD: Tiga Korban Hilang Akibat Banjir Bandang Lebak Ditemukan Tewas
Sejumlah jabatan juga berganti nama. Sekcam akan berubah jadi panewu/mantri anom, sie pemerintahan jadi jawatan praja, sie tantrib jadi jawatan keamanan, dan sie perekonomian dan pembangunan berubah jadi jawatan kemakmuran. Sie kesejahteraan masyarakat jadi jawatan sosial dan sie pelayanan umum berubah jadi jawatan umum.
Berita Terkait
-
Berkas Pagar Laut Tangerang Dikembalikan, Ini Alasan Bareskrim Tak Masukan Pasal Tipikor
-
Kepala Desa Segarajaya Jadi Tersangka Pemalsuan 93 SHM Pagar Laut Bekasi, Begini Modusnya
-
Skandal Pemalsuan Sertifikat di Desa Kohod Mengarah ke Korupsi, Kejagung Desak Ini ke Bareskrim
-
Bikin Gubernur Kepo, Ini Arti Kata 'Jomet' yang Diucapkan Kades Wiwin Komalasari di Video Nasi Kotak
-
Menteri Trenggono Dicecar di DPR Gegara Kedes Pelaku Pagar Laut Didenda Rp48 M: Duitnya dari Mana Nih?
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
- Kata Anak Hotma Sitompul Soal Desiree Tarigan dan Bams Datang Melayat
Pilihan
-
AS Soroti Mangga Dua Jadi Lokasi Sarang Barang Bajakan, Mendag: Nanti Kita Cek!
-
Kronologi Anggota Ormas Intimidasi dan Lakukan Pemerasan Pabrik di Langkat
-
Jantung Logistik RI Kacau Balau Gara-gara Pelindo
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
-
Laga Sulit di Goodison Park: Ini Link Live Streaming Everton vs Manchester City
Terkini
-
Batik Tulis Indonesia Menembus Pasar Dunia Berkat BRI
-
Insiden Laka Laut di DIY Masih Berulang, Aturan Wisatawan Pakai Life Jacket Diwacanakan
-
Tingkatkan Kenyamanan Pengguna Asing, BRImo Kini Hadir dalam Dua Bahasa
-
Ribuan Personel Polresta Yogyakarta Diterjunkan Amankan Perayaan Paskah Selama 24 Jam
-
Kebijakan Pemerintah Disebut Belum Pro Rakyat, Ekonom Sebut Kelas Menengah Terancam Miskin