SuaraJogja.id - Sidang perdana kasus dugaan suap proyek rehabilitasi Saluran Air Hujan (SAH) di Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Pemukiman Pemkot Yogyakarta di Jalan Soepomo, Yogyakarta digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta, Rabu (08/01/2020).
Sidang yang melibatkan terdakwa jaksa fungsional Kejaksaan Negeri Kota Yogyakarta, Eka Safitra dan jaksa fungsional Kejaksaan Negeri Surakarta, Satriawan Sulaksono tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Asep Permana.
Adapun agenda dalam sidang perdana tersebut mendengarkan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni Luki Dwi Nugroho dan Bayu Satriyo.
Sidang dilakukan secara terpisah untuk kedua terdakwa sejak pukul 10.00 WIB. Dalam dakwaan tersebut, Eka dan Satriawan didakwa menerima suap dari Direktur Utama PT Manira Arta Rama Mandiri, Gabriela Yuan Anna sebesar Rp221.740.000 dalam proyek SAH.
Baca Juga: Suap Dana Hibah Kemenpora, Aspri Imam Nahrawi Segera Diadili
Uang tersebut diterima keduanya untuk memenangkan lelang proyek rehabilitasi SAH dengan pagu sebesar Rp10.887.750.000.
Eka didakwa dengan pasal 12a dan 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Begitu pula Satriawan didakwa pasal 12a dan 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
"Ini baru sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan," ujar Humas PN Kota Yogyakarta, Sari Sudarmi di Kantor PN Kota Yogyakarta.
Menurut Sari, sidang kedua akan dilaksanakan minggu depan pada 15 Januari 2020. Agenda sidang kedua nanti berupa pemeriksaan saksi dari penuntut umum.
Sementara penasehat hukum kedua terdakwa, Richard Valentino Tomasoa, mengungkapkan pihaknya tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan JPU. Sebab agenda kali ini sudah memenuhi sisi formil.
Baca Juga: Suap Impor Ikan, KPK Kembali Periksa Petinggi Perum Perindo
"Untuk mempersingkat waktu juga sidang tadi sudah memenuhi sisi formil, kami tidak mengajukan keberatan," imbuhnya.
Berita Terkait
-
5 Momen Hasto Kristiyanto Selama Jadi Tahanan KPK, Terbaru Tolak Dipindah ke Salemba
-
Praperadilan Ditolak, Hasto Tetap Jadi Tersangka Kasus Suap Harun Masiku
-
KPK Siap Buktikan Keterlibatan Hasto dalam Kasus Suap dan Obstruction of Justice Harun Masiku
-
Kejagung Sita Rp 21 Miliar dalam Mobil yang Terparkir di Rumah Eks Ketua PN Surabaya
-
Surat Penundaan Pemeriksaan Hasto Kristiyanto Ditolak KPK, Setyo: Tidak Relevan
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
- Harga Tiket Pesawat Medan-Batam Nyaris Rp18 Juta Sekali Penerbangan
- Rekaman Lisa Mariana Peras Ridwan Kamil Rp2,5 M Viral, Psikolog Beri Komentar Menohok
Pilihan
-
Polresta Solo Apresiasi Masyarakat Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
-
Bahaya! JP Morgan Soroti Pernyataan Blunder Pejabat RI, Terbukti IHSG dan Rupiah Anjlok
-
IHSG Anjlok 8 Persen, Saham NETV Justru Terbang Tinggi Menuju ARA!
-
IHSG Terjun Bebas, Hanya 15 Saham di Zona Hijau Pasca Trading Halt
-
Tarif Impor Bikin IHSG Babak Belur, Bos BEI Siapkan Jurus Jitu Redam Kepanikan Investor
Terkini
-
UGM Bentuk Tim Periksa Pelanggar Disiplin Kepegawaian Gubes Farmasi Terkait Kasus Kekerasan Seksual
-
Anomali Libur Lebaran: Kunjungan Wisata Gunungkidul dan Bantul Turun Drastis, TWC Justru Melesat
-
Gunungkidul Sepi Mudik? Penurunan sampai 20 Persen, Ini Penyebabnya
-
Kecelakaan KA Bathara Kresna Picu Tindakan Tegas, 7 Perlintasan Liar di Daop 6 Ditutup
-
Arus Balik Pintu Masuk Tol Jogja-Solo Fungsional di Tamanmartani Landai, Penutupan Tunggu Waktu