Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Rabu, 08 Januari 2020 | 16:23 WIB
Proyek pembangunan Saluran Air Hujan (SAH) di kawasan Jalan Soepomo dan Babaran Kota Yogyakarta dihentikan setelah OTT KPK, beberapa waktu lalu. [Suara.com/Putu Ayu P]

SuaraJogja.id - Sidang perdana kasus dugaan suap proyek rehabilitasi Saluran Air Hujan (SAH) di Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Pemukiman Pemkot Yogyakarta di Jalan Soepomo, Yogyakarta digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta, Rabu (08/01/2020).

Sidang yang melibatkan terdakwa jaksa fungsional Kejaksaan Negeri Kota Yogyakarta, Eka Safitra dan jaksa fungsional Kejaksaan Negeri Surakarta, Satriawan Sulaksono tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Asep Permana.

Adapun agenda dalam sidang perdana tersebut mendengarkan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni Luki Dwi Nugroho dan Bayu Satriyo.

Sidang dilakukan secara terpisah untuk kedua terdakwa sejak pukul 10.00 WIB. Dalam dakwaan tersebut, Eka dan Satriawan didakwa menerima suap dari Direktur Utama PT Manira Arta Rama Mandiri, Gabriela Yuan Anna sebesar Rp221.740.000 dalam proyek SAH.

Baca Juga: Suap Dana Hibah Kemenpora, Aspri Imam Nahrawi Segera Diadili

Uang tersebut diterima keduanya untuk memenangkan lelang proyek rehabilitasi SAH dengan pagu sebesar Rp10.887.750.000.

Eka didakwa dengan pasal 12a dan 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Begitu pula Satriawan didakwa pasal 12a dan 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

"Ini baru sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan," ujar Humas PN Kota Yogyakarta, Sari Sudarmi di Kantor PN Kota Yogyakarta.

Menurut Sari, sidang kedua akan dilaksanakan minggu depan pada 15 Januari 2020. Agenda sidang kedua nanti berupa pemeriksaan saksi dari penuntut umum.

Sementara penasehat hukum kedua terdakwa, Richard Valentino Tomasoa, mengungkapkan pihaknya tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan JPU. Sebab agenda kali ini sudah memenuhi sisi formil.

Baca Juga: Suap Impor Ikan, KPK Kembali Periksa Petinggi Perum Perindo

"Untuk mempersingkat waktu juga sidang tadi sudah memenuhi sisi formil, kami tidak mengajukan keberatan," imbuhnya.

Load More