SuaraJogja.id - Sidang perdana kasus dugaan suap proyek rehabilitasi Saluran Air Hujan (SAH) di Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Pemukiman Pemkot Yogyakarta di Jalan Soepomo, Yogyakarta digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta, Rabu (08/01/2020).
Sidang yang melibatkan terdakwa jaksa fungsional Kejaksaan Negeri Kota Yogyakarta, Eka Safitra dan jaksa fungsional Kejaksaan Negeri Surakarta, Satriawan Sulaksono tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Asep Permana.
Adapun agenda dalam sidang perdana tersebut mendengarkan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni Luki Dwi Nugroho dan Bayu Satriyo.
Sidang dilakukan secara terpisah untuk kedua terdakwa sejak pukul 10.00 WIB. Dalam dakwaan tersebut, Eka dan Satriawan didakwa menerima suap dari Direktur Utama PT Manira Arta Rama Mandiri, Gabriela Yuan Anna sebesar Rp221.740.000 dalam proyek SAH.
Uang tersebut diterima keduanya untuk memenangkan lelang proyek rehabilitasi SAH dengan pagu sebesar Rp10.887.750.000.
Eka didakwa dengan pasal 12a dan 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Begitu pula Satriawan didakwa pasal 12a dan 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
"Ini baru sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan," ujar Humas PN Kota Yogyakarta, Sari Sudarmi di Kantor PN Kota Yogyakarta.
Menurut Sari, sidang kedua akan dilaksanakan minggu depan pada 15 Januari 2020. Agenda sidang kedua nanti berupa pemeriksaan saksi dari penuntut umum.
Sementara penasehat hukum kedua terdakwa, Richard Valentino Tomasoa, mengungkapkan pihaknya tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan JPU. Sebab agenda kali ini sudah memenuhi sisi formil.
Baca Juga: Suap Dana Hibah Kemenpora, Aspri Imam Nahrawi Segera Diadili
"Untuk mempersingkat waktu juga sidang tadi sudah memenuhi sisi formil, kami tidak mengajukan keberatan," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
-
Suap Impor Ikan, KPK Kembali Periksa Petinggi Perum Perindo
-
Terjaring OTT KPK, Harta Bupati Sidoarjo Saiful llah Tembus Rp 60,4 Miliar
-
Kasus Suap Impor Ikan, KPK Periksa 3 Petinggi Perum Perindo
-
KPK Buka Peluang Panggil Putra Megawati ke Sidang Suap Impor Bawang Putih
-
Kasus Impor Bawang, Politisi PDIP Dharmantra Didakwa Terima Suap Rp 3,5 M
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Para Gubernur Tolak Mentah-mentah Rencana Pemotongan TKD Menkeu Purbaya
-
Daftar Harga HP Xiaomi Terbaru Oktober 2025: Flagship Mewah hingga Murah Meriah
-
Kepala Daerah 'Gruduk' Kantor Menkeu Purbaya, Katanya Mau Protes
-
Silsilah Bodong Pemain Naturalisasi Malaysia Dibongkar FIFA! Ini Daftar Lengkapnya
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
Terkini
-
Kisah Daffa Lahap 4 Lele di Menu MBG, Titip Pesan ke Prabowo: Mau Mie Ayam!
-
MBG Didera Isu Keracunan, Titiek Soeharto Minta 'Hukum' Dapur Nakal, Bukan Setop Program
-
Dapat Duit Gratis dari DANA? Ini 3 Link Aktif DANA Kaget untuk Anda Klaim
-
Eks Parkir ABA di Jogja Disulap Jadi RTH, Ini Target & Kapasitas Parkir Pengganti
-
Seleb TikTok Gunungkidul Diduga Tipu Puluhan Juta, Bisnis Celana Boxer Berujung Penjara?