SuaraJogja.id - Sidang perdana kasus dugaan suap proyek rehabilitasi Saluran Air Hujan (SAH) di Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Pemukiman Pemkot Yogyakarta di Jalan Soepomo, Yogyakarta digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta, Rabu (08/01/2020).
Sidang yang melibatkan terdakwa jaksa fungsional Kejaksaan Negeri Kota Yogyakarta, Eka Safitra dan jaksa fungsional Kejaksaan Negeri Surakarta, Satriawan Sulaksono tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Asep Permana.
Adapun agenda dalam sidang perdana tersebut mendengarkan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni Luki Dwi Nugroho dan Bayu Satriyo.
Sidang dilakukan secara terpisah untuk kedua terdakwa sejak pukul 10.00 WIB. Dalam dakwaan tersebut, Eka dan Satriawan didakwa menerima suap dari Direktur Utama PT Manira Arta Rama Mandiri, Gabriela Yuan Anna sebesar Rp221.740.000 dalam proyek SAH.
Baca Juga: Suap Dana Hibah Kemenpora, Aspri Imam Nahrawi Segera Diadili
Uang tersebut diterima keduanya untuk memenangkan lelang proyek rehabilitasi SAH dengan pagu sebesar Rp10.887.750.000.
Eka didakwa dengan pasal 12a dan 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Begitu pula Satriawan didakwa pasal 12a dan 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
"Ini baru sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan," ujar Humas PN Kota Yogyakarta, Sari Sudarmi di Kantor PN Kota Yogyakarta.
Menurut Sari, sidang kedua akan dilaksanakan minggu depan pada 15 Januari 2020. Agenda sidang kedua nanti berupa pemeriksaan saksi dari penuntut umum.
Sementara penasehat hukum kedua terdakwa, Richard Valentino Tomasoa, mengungkapkan pihaknya tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan JPU. Sebab agenda kali ini sudah memenuhi sisi formil.
Baca Juga: Suap Impor Ikan, KPK Kembali Periksa Petinggi Perum Perindo
"Untuk mempersingkat waktu juga sidang tadi sudah memenuhi sisi formil, kami tidak mengajukan keberatan," imbuhnya.
Berita Terkait
-
Skandal Vonis Lepas Minyak Goreng: Istri Hakim hingga Sopir PN Jakpus Diperiksa Kejagung
-
Wahyu Setiawan Dengar Uang Suap dari Hasto, Kuasa Hukum: Kabar Burung Tak Bisa Jadi Bukti
-
Tawa Hasto Usai Jalani Sidang: Masih Belajar Sebagai Terdakwa
-
Wahyu Setiawan: Ada Tanda Tangan Megawati di Sebagian Berkas PAW dari PDIP
-
Sidang Hasto, Djoko Tjandra Diduga Danai Harun Masiku? Hakim Cecar Saksi Kasus Suap PAW
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 10 HP Midrange Terkencang Versi AnTuTu Maret 2025: Xiaomi Nomor 1, Dimensity Unggul
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
-
RESMI! Stadion Bertuah Timnas Indonesia Ini Jadi Venue Piala AFF U-23 2025
-
Jenazah Anak Kami Tak Bisa Pulang: Jerit Keluarga Ikhwan Warga Bekasi yang Tewas di Kamboja
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan NFC Terbaik April 2025, Praktis dan Multifungsi
Terkini
-
Kisah Udin Si Tukang Cukur di Bawah Beringin Alun-Alun Utara: Rezeki Tak Pernah Salah Alamat
-
Dari Batu Akik hingga Go Internasional: Kisah UMKM Perempuan Ini Dibantu BRI
-
Pertegas Gerakan Merdeka Sampah, Pemkot Jogja Bakal Siapkan Satu Gerobak Tiap RW
-
Lagi-lagi Lurah di Sleman Tersandung Kasus Mafia Tanah, Sri Sultan HB X Sebut Tak Pernah Beri Izin
-
Rendang Hajatan Jadi Petaka di Klaten, Ahli Pangan UGM Bongkar Masalah Utama di Dapur Selamatan