Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Kamis, 09 Januari 2020 | 15:57 WIB
Terdakwa Gabriella Yuan Anna Kusuma membacakan pledoi di Pengadilan Negeri, Hubungan Industrial, dan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta, Kamis (9/1/2020). Ia terjerat kasus suap proyek SAH di Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Pemukiman Pemkot Yogyakarta. - (SUARA kontributor/Putu)

"Sehingga [terdakwa] mengikuti seperti apa yang disarankan [Eka Safitra]. Ini murni ditawari saja," ungkapnya.

Widhi mengeklaim, suap yang diberikan Gabriella tidak ada kaitan dengan permainan proyek bersama Pemkot Jogja. Terbukti dalam persidangan, tidak ada orang dari Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman Pemkot Yogyakarta yang ditangkap.

"Jadi tidak ada permainan. Kalau ada permaianan, atau bahkan memberikan kesempatan, maka akan ditangkap semua. Jadi ini faktanya pengusaha yang terkecoh yang katanya akan dimenangkan, tapi nyatanya lelang proyek itu dimenangkan murni," imbuhnya.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

Baca Juga: Atase Pertahanan TNI di Iran Siap Tampung Pengungsi WNI Korban Konflik

Load More