SuaraJogja.id - Salah seorang terdakwa kasus suap proyek Salurah Air Hujan (SAH) Jalan Soepomo milik Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman Pemkot Yogyakarta, Gabriella Yuan Anna Kusuma, keberatan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menggunakan pasal 5 ayat (1) huruf a UU 31/1999 jo pasal 2 UU 20/2001 jo 64 KUHP pidana dengan hukuman penjara dua tahun dan denda Rp150 juta.
Dalam sidang pledoi atau pembelaan di Pengadilan Negeri, Hubungan Industrial, Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta, Kamis (9/1/2020), Gabriella, yang merupakan Direktur Utama PT Manira Arta Rama Mandiri, merasa diperdaya oleh Eka Safitra. Jaksa fungsional Kejaksaan Negeri Yogyakarta tersebut, kata dia, menjanjikan kemenangan PT Widoro Kandang sebagai PT yang namanya dipinjam Gabriella untuk memenangkan lelang proyek SAH.
"Dalam pembelaan kami, seorang pengusaha [Gabriella] yang baik dan profesional dan inovatif telah "digigit" aparat penegak hukum yang jahat," ungkap penasihat hukum Gabriella, Mohammad Sofyan, usai persidangan.
Karenanya, tuntutan JPU KPK yang menggunakan pasal 5 ayat (1) huruf a UU 31/1999 jo pasal 2 UU 20/2001 jo 64 KUHP pidana dengan hukuman penjara dua tahun dan denda Rp150 juta dirasa tidak tepat. Semestinya, lanjut dia, JPU menggunakan pasal 13 UU 31/1999 jo pasal 2 UU 20/2001 jo 64 KUHP pidana.
Baca Juga: Atase Pertahanan TNI di Iran Siap Tampung Pengungsi WNI Korban Konflik
Menurut Sofyan, berdasarkan fakta di persidangan, pasal 5 dirasa tidak relevan digunakan JPU karena tepat untuk dipakai dalam tuntutan tindak pidana yang dilakukan Eka Safitra dan bukannya Gabriella.
Namun disebutkan, terdakwa Gabriella mengakui telah menyuap Eka Safitra untuk memenangkan tender. Meski begitu, Sofyan menuturkan, suap dilakukan karena Gabriella dikecoh Eka Safitra sebagai jaksa fungsional, bukan anggota Tim Pengawalan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D).
"Dalam proyek SAH tidak ada persengkokolan lelang. Kemenangan PT Widoro Kandang karena memenuhi syarat administratif dan penawaran terendah dari perusahaan lainnya," ungkapnya.
Uang suap yang diberikan Gabriella pada Eka Safitra, lanjut Sofyan, yang diberikan tiga kali dengan total nilai Rp221.740.000, ternyata dimanfaatkan sendiri bagi kepentingan Eka Safitra dan tidak didistribusikan ke pihak terkait proyek tersebut.
"Semuanya [suap] ke Pak Eka Safitra. Terdakwa Gabriella justru mengalami kerugian karena memodali dulu proyek itu Rp1,5 miliar karena anggaran proyek belum cair. Itu memang kerugian faktual, dan setelah kasus ini, proyek SAH juga dihentikan sepihak. Karenanya, uang muka sudah dikembalikan," tandasnya
Baca Juga: Tewas Misterius, Sampel Dalam dan Luar Jasad Eks Istri Sule Dikirim ke Lab
Sementara, penguasa hukum Gabriella lainnya, Widhi Wicaksono, meminta hukuman seringan-ringannya bagi terdakwa. Sebab, menurutnya, Gabriella bukan mencari proyek, tetapi justru ditawari Eka Safitra.
Berita Terkait
-
Jejak Pendidikan Umi Hartati: Sarjana Ekonomi hingga Ketua Komisi yang Ditahan KPK
-
Profil Ferlan Juliansyah: Lulusan SMA yang Terjerat Suap Proyek Miliaran di OKU
-
Ketua DPC Hanura OKU M Fahrudin Ditangkap KPK, Harta Fantastisnya Terungkap
-
Dijerat OTT KPK, Ini Daftar Kekayaan Miliaran Umi Hartati yang Jadi Sorotan
-
Terjerat Kasus Suap, Ferlan Juliansyah Ternyata Punya Utang Fantastis Rp1,2 Miliar
Terpopuler
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Lisa Mariana Pamer Foto Lawas di Kolam Renang, Diduga Beri Kode Pernah Dekat dengan Hotman Paris
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Chat Istri Ridwan Kamil kepada Imam Masjid Raya Al Jabbar: Kami Kuat..
Pilihan
-
Cerita Trio Eks Kapolresta Solo Lancarkan Arus Mudik-Balik 2025
-
Gawat! Mees Hilgers Terkapar di Lapangan, Ternyata Kena Penyakit Ini
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
Terkini
-
Prabowo Didesak Rangkul Pengusaha, Tarif Trump 32 Persen Bisa Picu PHK Massal di Indonesia?
-
Viral, Mobil Digembosi di Jogja Dishub Bertindak Tegas, Ini Alasannya
-
Tanggapi Langkah Tarif Trump, Wali Kota Jogja: Kuatkan Produk Lokal!
-
Masa WFA ASN Diperpanjang, Pemkot Jogja Pastikan Tak Ganggu Pelayanan Masyarakat
-
Kurangi Kendaraan Pribadi Saat Arus Balik, Menhub Lepas 22 Bus Pemudik di Giwangan