SuaraJogja.id - Salah seorang terdakwa kasus suap proyek Salurah Air Hujan (SAH) Jalan Soepomo milik Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman Pemkot Yogyakarta, Gabriella Yuan Anna Kusuma, keberatan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menggunakan pasal 5 ayat (1) huruf a UU 31/1999 jo pasal 2 UU 20/2001 jo 64 KUHP pidana dengan hukuman penjara dua tahun dan denda Rp150 juta.
Dalam sidang pledoi atau pembelaan di Pengadilan Negeri, Hubungan Industrial, Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta, Kamis (9/1/2020), Gabriella, yang merupakan Direktur Utama PT Manira Arta Rama Mandiri, merasa diperdaya oleh Eka Safitra. Jaksa fungsional Kejaksaan Negeri Yogyakarta tersebut, kata dia, menjanjikan kemenangan PT Widoro Kandang sebagai PT yang namanya dipinjam Gabriella untuk memenangkan lelang proyek SAH.
"Dalam pembelaan kami, seorang pengusaha [Gabriella] yang baik dan profesional dan inovatif telah "digigit" aparat penegak hukum yang jahat," ungkap penasihat hukum Gabriella, Mohammad Sofyan, usai persidangan.
Karenanya, tuntutan JPU KPK yang menggunakan pasal 5 ayat (1) huruf a UU 31/1999 jo pasal 2 UU 20/2001 jo 64 KUHP pidana dengan hukuman penjara dua tahun dan denda Rp150 juta dirasa tidak tepat. Semestinya, lanjut dia, JPU menggunakan pasal 13 UU 31/1999 jo pasal 2 UU 20/2001 jo 64 KUHP pidana.
Baca Juga: Atase Pertahanan TNI di Iran Siap Tampung Pengungsi WNI Korban Konflik
Menurut Sofyan, berdasarkan fakta di persidangan, pasal 5 dirasa tidak relevan digunakan JPU karena tepat untuk dipakai dalam tuntutan tindak pidana yang dilakukan Eka Safitra dan bukannya Gabriella.
Namun disebutkan, terdakwa Gabriella mengakui telah menyuap Eka Safitra untuk memenangkan tender. Meski begitu, Sofyan menuturkan, suap dilakukan karena Gabriella dikecoh Eka Safitra sebagai jaksa fungsional, bukan anggota Tim Pengawalan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D).
"Dalam proyek SAH tidak ada persengkokolan lelang. Kemenangan PT Widoro Kandang karena memenuhi syarat administratif dan penawaran terendah dari perusahaan lainnya," ungkapnya.
Uang suap yang diberikan Gabriella pada Eka Safitra, lanjut Sofyan, yang diberikan tiga kali dengan total nilai Rp221.740.000, ternyata dimanfaatkan sendiri bagi kepentingan Eka Safitra dan tidak didistribusikan ke pihak terkait proyek tersebut.
"Semuanya [suap] ke Pak Eka Safitra. Terdakwa Gabriella justru mengalami kerugian karena memodali dulu proyek itu Rp1,5 miliar karena anggaran proyek belum cair. Itu memang kerugian faktual, dan setelah kasus ini, proyek SAH juga dihentikan sepihak. Karenanya, uang muka sudah dikembalikan," tandasnya
Baca Juga: Tewas Misterius, Sampel Dalam dan Luar Jasad Eks Istri Sule Dikirim ke Lab
Sementara, penguasa hukum Gabriella lainnya, Widhi Wicaksono, meminta hukuman seringan-ringannya bagi terdakwa. Sebab, menurutnya, Gabriella bukan mencari proyek, tetapi justru ditawari Eka Safitra.
Berita Terkait
-
Jadi Tersangka Korupsi, Rohidin Mersyah Tetap Bisa Maju di Pilkada Bengkulu 2024?
-
Gubernur Bengkulu Kena OTT KPK, Mendagri Tunjuk Rosjonsyah Jadi Plt
-
Silsilah Keluarga Rohidin Mersyah: Anak Petani Bergelar Rajo Agung II, Gubernur Bengkulu Kena OTT KPK Jelang Pilkada!
-
Rohidin Mersyah Terjerat OTT KPK, Mendagri Tito Tunjuk Rosjonsyah jadi Plt Gubernur Bengkulu
-
Ancaman Rohidin Mersyah Peras Kepala Dinas Ratusan Juta: Kalau Tak Setor Jabatan Dicopot
Terpopuler
- Diminta Cetak Uang Kertas Bergambar Jokowi, Reaksi Bank Indonesia di Luar Prediksi: Kalau Gitu...
- Ragnar Oratmangoen Akui Lebih Nyaman di Belanda Ketimbang Indonesia: Saya Tidak Menonjol saat...
- Warga Jakarta Jangan Salah Nyoblos Besok, YLBHI Bongkar 'Dosa-dosa' Cagub Nomor Urut 2 Dharma Pongrekun
- Pelatih Jay Idzes: Saya Tidak Senang, Ini Memalukan!
- Pratiwi Noviyanthi Ditinggal Pengacara Usai Tak Mau Selesaikan Kisruh Donasi Pengobatan Agus Salim
Pilihan
-
Jangan Lewatkan! Lowongan Kerja OJK 2024 Terbaru, Cek Syaratnya Di Sini
-
4 Rekomendasi HP Gaming Murah Rp 2 jutaan Memori Besar Performa Handal, Terbaik November 2024
-
Harga MinyaKita Mahal, Mendag "Lip Service" Bakal Turunkan
-
Mahasiswa Universitas Lampung Ajak Warga Gotong Royong Peduli Lingkungan
-
Jangan Lewatkan! Amalan Malam Jumat untuk Perlindungan dari Fitnah Dajjal
Terkini
-
Korban Laka Tunggal di DAM Cangkring Bertambah, Ini Identitasnya
-
Turun Dibanding 2020 hingga 10 Persen, KPU Ungkap Alasan Partisipasi Pemilu Berkurang
-
Miris, Pelajar Kelas 10 Sebuah SMK di Gunungkidul Dicabuli Ayah Tirinya Berulang Kali
-
Kementerian PPPA Pastikan Pendampingan Keluarga Korban Penembakan Siswa SMK di Semarang
-
Internet Masuk Desa, Generasi Muda Diajak Pulang Kampung: Solusi Kemendagri Atasi Urbanisasi