Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Muhammad Ilham Baktora
Minggu, 12 Januari 2020 | 15:55 WIB
Para terduga pelaku klitih yang berhasil diamankan Polresta Yogyakarta, Minggu (12/1/2020) dini hari tadi. [Muhammad Ilham Baktora / SuaraJogja.id]

SuaraJogja.id - Polresta Yogyakarta menetapkan dua tersangka dari 10 remaja terduga klitih yang berhasil diamankan, Minggu (12/1/2020). Kedua tersangka tersebut berisinial DB (15) dan DAW (16) yang kedapatan membawa senjata tajam untuk melakukan balas dendam.

Meski hanya menetapkan dua tersangka, delapan anak lainnya berinisial MYP (15), HRT (15), JIP (15), RAS (18), MB (15), MK (5), MGD (16), DYM (18) saat ini masih berada di Mapolresta Yogyakarta untuk penyelidikan lebih lanjut.

Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Armaini membeberkan awal mulanya petugas Polresta Yogyakarta tengah menggelar patroli malam di Jalan Imogiri Barat dan berpapasan dengan dua orang mengendarai motor Scoopy.

"Bermula dari Jalan Imogiri Barat perbatasan antara kota (Yogyakarta) dan Bantul, tim patroli bertemu dengan dua orang mengendarai motor pukul 03.30 wib. Petugas mencurigai dan akan memeriksa tapi pelaku malah kabur ke Selatan. Tim mengejar pelaku dan sebelum diamankan salah satu pelaku melempar petugas dengan botol, namun tidak kena. Tepatnya di simpang empat Ring Road Wojo, petugas menangkap satu pelaku. Satu pelaku sempat kabur dan berhasil diamankan, salah satu pelaku membawa senjata tajam jenis pedang sepanjang lebih kurang 60 sentimeter," kata Armaini saat menggelar konferensi pers di ruang Patriatama, Mapolresta Yogyakarta.

Pengembangan pun dilakukan kepolisian ke rumah tersangka DAW yang tinggal di Kelurahan Kadipaten, Kota Yogyakarta. Setelah diperiksa, polisi menemukan 13 senjata tajam dan juga mendapati delapan anak di rumah tersebut.

Baca Juga: Yogyakarta Diterjang Hujan dan Angin Kencang, Tiga Kecamatan Ini Terdampak

"Setelah mengamankan dua orang, kami melakukan pendalaman hingga ke rumah DAW di Kadipaten. Jadi ada 13 senjata tajam yang kami temukan namun belum diketahui milik siapa. Hanya saja sajam jenis pedang yang dibawa DAW saat berkendara bersama temannya diakui adalah miliknya. Kami juga mendapati delapan anak berada di rumah tersangka," terang dia.

Armaini melanjutkan, sebanyak 13 sajam tersebut berjenis arit, gear, gunting yang dimodifikasi, linggis, balok kayu, stik pemukul, gergaji, dan botol.

"Saat mendatangi rumah, senjata tajam ini berada di ruang tamu rumah DAW," ungkapnya.

Armaini menyebut bahwa motif tersangka DAW membawa senjata tajam untuk membalaskan dendam. Pasalnya, DAW yang diketahui sebagai anggota Sindikat Elit Tirtonirmolo (Sector) ingin menyerang geng Morenza, salah satu SMK di Yogyakarta.

"Jadi dua pelaku ini akan membalas dendam kepada anggota Morenza. Karena sebelumnya salah satu anggota Sector pernah dilukai oleh Morenza pada bulan November tahun lalu," kata Armaini.

Baca Juga: Marak Jual Beli Daging Bangkai di Gunung Kidul Yogyakarta

DAW, lanjut Armaini merupakan pelaku yang pernah melakukan tindakan perusakan mobil polisi di Wirobrajan pada Oktober 2019.

"DAW sudah pernah melakukan perusakan terhadap mobil polisi. Namun saat itu hukumannya didiversi. Karena kedapatan membawa sajam dan ditetapkan sebagai tersangka, diversi tidak bisa digunakan lagi," terang Armaini.

Tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Darurat no 12 Tahun 1951. Dengan demikian pihaknya terancam hukuman penjara paling lama sembilan tahun.

Karena tersangka tertangkap di simpang empat Wojo dimana berada di wilayah Bantul, nantinya anak tersebut dilimpahkan ke polres Bantul.

"Sementara delapan anak ini kami proses lebih lanjut. Apa tujuan berkumpul dan jika terbukti memiliki atau membawa sejata tajam di rumah itu akan di proses hukum pidana," jelas dia.

Load More