Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Cesar Uji Tawakal
Selasa, 14 Januari 2020 | 20:48 WIB
Pengunjung mengerumuni prasasti "Keraton" Kerajaan Agung Sejagat (KAS) Purworejo, Selasa (14/1/2020). - (Suara.com/Cesar Uji Tawakal)

SuaraJogja.id - Belum lama ini, masyarakat dihebohkan dengan adanya kabar mengenai adanya Kerajaan Agung Sejagat Purworejo.

Pemimpin dan pengikutnya pun mengklaim bahwa mereka merupakan penerus dari Kerajaan Majapahit.

Tak berhenti di situ, mereka mengklaim bahwa kerajaan tersebut mempunyai kekuasaan di seluruh dunia.

Namun alih-alih menguasai dunia, kerajaan tersebut akhirnya justru disegel.

Baca Juga: Menteri KKP Edhy Prabowo: Enggak Ada Kapal Nelayan China di Laut Natuna

Hal tersebut disampaikan oleh Komandan Kodim 0708 Purworejo Letkol Infantri Muchlis Gasim pada Selasa (14/1/2020) malam.

"Kami mendapat laporan dari Camat yang sebelumnya terusan dari Kepala Desa bahwa kerajaan tersebut membuat warga sekitar merasa resah," ujar Muchlis saat sedang berada di lokasi keraton KAS.

"Ada beberapa indikasi, ada beberapa hal tak sesuai, ada penyimpangan menurut laporan. Lalu siang tadi kami melakukan rapat dengan berbagai instansi, termasuk dari perwakilan Gubernur Jateng. Lalu diputuskan bahwa kegiatan tersebut akan ditutup," imbuhnya.

Ia juga mengatakan bahwa status kerajaan tersebut adalah ilegal.

"Kami bekerja sama dengan berbagai pihak telah melakukan tindakan sesuai porsi masing-masing. Raja dan ratu tersebut telah diamankan. Pemda akan membuat surat lalu kegiatan tersebut akan disegel," tuturnya.

Baca Juga: Raja KAS Diamankan, Kepolisian Masih Belum Terima Laporan Kasus Penipuan

"Penggunaan bangunan [keraton] tersebut juga tak ada izin, akan disegel oleh Satpol PP," pungkas dia.

Load More