SuaraJogja.id - Pendaftaran Panitia Pemilihan Umum Kecamatan (PPK) mulai diumumkan, Rabu (15/1/2020). Pengumuman ini sesuai dengan agenda yang telah diinformasikan sebelumnya, di mana pengumuman rekrutmen PPK dimulai pada 15 sampai 17 Januari 2020.
Melalui akun Twitter @KPUSleman, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sleman mengumukan persyaratan seleksi calon anggota PPK Pilbup Sleman, yang juga dapat diakses di sini.
Selain itu, KPU Sleman juga membagikan lini masa pembentukan PPK Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Sleman 2020.
"Menemani malam Rabu #sobatpemilih jelang pengumuman Pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) berikut kami sampaikan Timeline Pembentukan PPK Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman Tahun 2020. Selama proses Rekrutmen Badan Adhoc PPK tidak dipungut biaya- GRATIS!!" cuit @KPUSleman.
Dalam unggahan pada Selasa (14/1/2020) itu, terdapat 15 tahap pembentukan PPK, yang dimulai dari pengumuman pendaftaran anggota PPK sampai masa kerja PPK dalam Pilbup Sleman. Berikut rinciannya:
- 15--17 Januari: Pengumuman pendaftaran anggota PPK
- 18--24 Januari: Penerimaan pendaftaran di KPU Kabupaten Sleman
- 25--27 Januari: Peneliatian administrasi pendaftar
- 28--29 Januari: Pengumuman hasil penelitian administrasi
- 30 Januari: Pelaksanaan tes tertulis
- 31 Januari--2 Februari: Pemeriksaan hasil tes tertulis
- 3--5 Februari: Pengumuman hasil seleksi tes tertulis
- 28 Januari--5 Februari: Tanggapan masyarakat tahap I
- 8--10 Februari: Wawancara
- 15--21 Februari: Pengumuman hasil wawancara
- 15--21 Februari: Tanggapan masyarakat tahap II
- 22--25 Februari: Klarifikasi tanggapan masyarakat
- 26--28 Februari: Pengumuman pasca-hasil klarifikasi tanggapan masyarakat
- 29 Februari: Pelantikan anggota PPK
- 1 Maret-30 November: Masa kerja PPK dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Sleman
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
- Sepeda Lipat Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Rekomendasi Terbaik untuk Gowes
Pilihan
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
-
Iran Tuduh AS-Israel Langgar Kesepakatan, Gencatan Senjata Terancam Batal
Terkini
-
BRI Permudah Investasi Lewat Cicil Emas BRImo, Proses 60 Detik
-
Belum Berlaku Pekan Ini, Pemkab Sleman Masih Sinkronkan Jadwal WFH dengan Instansi Vertikal
-
#NgobroldiMeta: Upaya AMSI dan Meta Dukung Jurnalisme Berkualitas
-
Sebut Kasus Sri Purnomo Dipaksakan, Ahli Hukum: Tidak Ada Motif Korupsi, Terdakwa Layak Bebas
-
WFH ASN Kota Jogja Dimulai Besok, Wajib Isi Rencana Kerja dan Diawasi Ketat