SuaraJogja.id - Fanni Aminadia yang mengklaim dirinya sebagai Kanjeng Ratu di Kerajaan Agung Sejagat, Purworejo, Jawa Tengah membuat surat terbuka untuk Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.
Ia mengaku tak terima dituduh telah menyebarkan hoaks dan melakukan penipuan.
Surat terbuka tersebut diunggah oleh Fanni melalui akun Instagram miliknya @fanniaminadia.
Sejak digiring oleh pihak kepolisian pada Selasa (14/1/2020) malam, Fanni mengaku tak diberikan kesempatan sedikitpun untuk memberikan klarifikasi.
"Saya kemarin berencana memposting surat terbuka untuk bapak, tapi tanpa diberi kesempatan klarifikasi, mediasi dan bahkan penangkapan kami terkesan eksklusif lengkap dengan media," kata Fanni seperti dikutip Suara.com, Rabu (15/1/2020).
Tak sampai disitu, ia justru mengklaim bila kasusnya telah diframing oleh media. Ia menuduh media yang telah menyebarkan berita hoaks.
"Saya yang dituduh menyebar berita hoaks, padahal yang menyebar media," kata Fanni.
Bahkan, hingga telah ditetapkan sebagai tersangka dan diminta untuk mengganti baju tahanan, Fanni mengaku tak bersalah. Ia merasa tidak melakukan tindak kejahatan apapun sehingga tak pantas untuk ditahan.
Fanni memohon kepada Ganjar Pranowo agar kasus yang sedang membelitnya tidak dipolitisasi. Ia berharap agar Ganjar bisa segera bertindak.
Baca Juga: Adik Gus Dur, Gus Solah Sakit Jantung, Dirawat di Rumah Sakit Harapan Kita
"Saya mohon bapak bisa mengimbau agar aparatur yang bertugas jangan dipolitisir kasus kami yang terlanjur viral untuk sekadar konferensi pers berhasil menangkap #ganjarpranowo #nurani #poldajateng," tulisnya.
Untuk diketahui, Raja dan Permaisuri Keraton Agung Sejagat si Purworejo, Totok Santoso dan Fanni Aminadia, yang viral di media sosial beberapa waktu terakhir, ditangkap aparat Polda Jawa Tengah, Selasa (14/1/2020) malam.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Iskandar F Sutisna membenarkan penahanan itu.
"Malam ini ditahan dan akan dibawa ke Polda Jawa Tengah," katanya.
Berdasarkan informasi yang terhimpun, penangkapan itu didasarkan atas keresahan masyarakat akibat kehadiran keraton di Desa Pogung Jurutengah, Bayan, Kabupaten Purworejo itu.
Santoso dan Aminadia dijerat UU Nomor 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana serta pasal 378 KUHP tentang penipuan. Sejumlah barang bukti disita, termasuk dokumen yang diduga dipalsukan pelaku.
Tag
Berita Terkait
-
BPIP Dukung Polisi Usut Tuntas Kasus Kerajaan Agung Sejagat di Purworejo
-
Agung Sudah Prediksi Kemunculan Kerajaan Agung Sejagat Ada Motif Penipuan
-
Ditolak di Sidoluhur, Totok KAS Sempat Akan Beraktivitas di Desa Sidoagung
-
Pernah Pergoki Ritual di Rumah Totok, Pemdes: Bu Fanni Canggih Berkata-kata
-
Cerita Warga Gunungkidul Rela Jual Sawah Tergiur Janji Manis Totok Santosa
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Sri Sultan Absen dari Agenda Pemerintahan, Paku Alam X Ditunjuk Jadi Plh Gubernur DIY
-
Rp4,6 Miliar Digelontorkan, Mesin Produksi Susu di DIY Diduga Tak Pernah Berfungsi
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Pameran ARCHIVEPELAGO: 45 Tahun Garin Nugroho Menyemai Indonesia
-
Segera Diadili Pengadilan, 13 Tersangka Kasus Little Aresha Dipindah ke Lapas Perempuan Gunungkidul