Scroll untuk membaca artikel
Reza Gunadha | Chyntia Sami Bhayangkara
Rabu, 15 Januari 2020 | 15:48 WIB
Fanni Aminadia yang mengklaim sebagai Kanjeng Ratu Kerajaan Agung Sejagat Purworejo (Instagram/fanniaminadia)

SuaraJogja.id - Fanni Aminadia yang mengklaim dirinya sebagai Kanjeng Ratu di Kerajaan Agung Sejagat, Purworejo, Jawa Tengah membuat surat terbuka untuk Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.

Ia mengaku tak terima dituduh telah menyebarkan hoaks dan melakukan penipuan.

Surat terbuka tersebut diunggah oleh Fanni melalui akun Instagram miliknya @fanniaminadia.

Sejak digiring oleh pihak kepolisian pada Selasa (14/1/2020) malam, Fanni mengaku tak diberikan kesempatan sedikitpun untuk memberikan klarifikasi.

Baca Juga: Adik Gus Dur, Gus Solah Sakit Jantung, Dirawat di Rumah Sakit Harapan Kita

"Saya kemarin berencana memposting surat terbuka untuk bapak, tapi tanpa diberi kesempatan klarifikasi, mediasi dan bahkan penangkapan kami terkesan eksklusif lengkap dengan media," kata Fanni seperti dikutip Suara.com, Rabu (15/1/2020).

Tak sampai disitu, ia justru mengklaim bila kasusnya telah diframing oleh media. Ia menuduh media yang telah menyebarkan berita hoaks.

"Saya yang dituduh menyebar berita hoaks, padahal yang menyebar media," kata Fanni.

'ratu' Fanni Aminadia buat surat terbuka untuk Ganjar Pranowo (Instagram/fanniaminadia)

Bahkan, hingga telah ditetapkan sebagai tersangka dan diminta untuk mengganti baju tahanan, Fanni mengaku tak bersalah. Ia merasa tidak melakukan tindak kejahatan apapun sehingga tak pantas untuk ditahan.

Fanni memohon kepada Ganjar Pranowo agar kasus yang sedang membelitnya tidak dipolitisasi. Ia berharap agar Ganjar bisa segera bertindak.

Baca Juga: Ekspresi Kusut Dirut Jiwasraya di komplek Parlemen

"Saya mohon bapak bisa mengimbau agar aparatur yang bertugas jangan dipolitisir kasus kami yang terlanjur viral untuk sekadar konferensi pers berhasil menangkap #ganjarpranowo #nurani #poldajateng," tulisnya.

Untuk diketahui, Raja dan Permaisuri Keraton Agung Sejagat si Purworejo, Totok Santoso dan Fanni Aminadia, yang viral di media sosial beberapa waktu terakhir, ditangkap aparat Polda Jawa Tengah, Selasa (14/1/2020) malam.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Iskandar F Sutisna membenarkan penahanan itu.

"Malam ini ditahan dan akan dibawa ke Polda Jawa Tengah," katanya.

Berdasarkan informasi yang terhimpun, penangkapan itu didasarkan atas keresahan masyarakat akibat kehadiran keraton di Desa Pogung Jurutengah, Bayan, Kabupaten Purworejo itu.

Santoso dan Aminadia dijerat UU Nomor 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana serta pasal 378 KUHP tentang penipuan. Sejumlah barang bukti disita, termasuk dokumen yang diduga dipalsukan pelaku.

Load More