SuaraJogja.id - Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti berkomentar terkait penyebutan namanya beberapa kali oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Pemukiman (DPUPKP) Kota Jogja Agus Tri Haryono saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap proyek rehabilitasi Saluran Air Hujan (SAH) DPUPKP Pemkot Yogyakarta di Jalan Soepomo, Yogyakarta, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta, Rabu (15/1/2020).
Dalam sidang tersebut, Agus mengaku dimintai uang oleh ajudan Wali Kota dalam beberapa proyek di DPUPKP, juga ada perintah memenangkan kontrak pekerjaan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) hotel maupun proyek dari rekanan seperti Grha Balaikota.
Saat dikonfirmasi, Haryadi menyatakan tidak mengetahui bahwa ajudannya pernah meminta uang pada Agus, termasuk menerima fee dari proyek dari rekanan.
“Tidak tahu, bukan atas perintah [saya]. Wah enggaklah,” ujarnya.
Baca Juga: Warga Korban Tsunami Banten Desak Pemkab Perhatikan Lingkungan Huntara
Menurut Haryadi, dia tidak bisa menjawab setiap statement yang disampaikan Agus sebagai saksi persidangan. Namun, dirinya menyerahkan proses hukum di pengadilan.
“Tunggu saja proses pengadilan, itu kan keterangan saksi to,” tandasnya.
Haryadi menambahkan, selama ini dirinya meminta dinas-dinas untuk mengikuti proses pelelangan proyek sesuai aturan. Jika ada rekomendasi darinya tentang rekanan, kata Haryadi, hal itu lebih berkaitan dengan pemilihan rekanan yang berkualitas.
Menurut dia, dipilihnya rekanan yang sudah memiliki track record baik akan membuat proyek berjalan optimal. Dia juga tak ingin jika dinas sampai terjebak harga proyek yang murah, tetapi tidak berkualitas.
“Karena ini proyek besar harus hati-hati jangan terjebak harga dlosor-dlosoran [murah]. Ojo dumeh [jangan karena] murah. Jangan main-main, saya bilang gitu,” ungkapnya.
Baca Juga: Beberkan Kode 'Siap Mainkan!' di Sidang Etik, Begini Dalih Wahyu Setiawan
Terkait kasus suap SAH, Haryadi mengakui belum mendapatkan panggilan menjadi saksi. Namun, dia akan datang bila dibutuhkan.
Berita Terkait
-
3 Hakim Tersangka Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Diperiksa Kembali, Ada Apa?
-
Drama Rp 3,5 Miliar Demi Anak, Meirizka Widjaja Ditetapkan Tersangka dalam Kasus Suap Ronald Tannur
-
Disalip Kejagung Dalam Tangani Kasus Zarof Ricar, Begini Respons KPK
-
KPK Berkilah Tidak Fokus OTT Tapi Gencar Lakukan Case Building, Eks Penyidik: Buktikan!
-
Kejagung Sita Uang Nyaris Rp 1 T dan Emas Batangan dari Zarof Ricar, Hasil dari Makelar Kasus?
Tag
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
- Pandji Pragiwaksono Ngakak Denny Sumargo Sebut 'Siri na Pace': Bayangin...
- Beda Penampilan Aurel Hermansyah dan Aaliyah Massaid di Ultah Ashanty, Mama Nur Bak Gadis Turki
- Jadi Anggota DPRD, Segini Harta Kekayaan Nisya Ahmad yang Tak Ada Seperempatnya dari Raffi Ahmad
Pilihan
-
Baru Sebulan Jadi Bos NETV, Manoj Punjabi Mengundurkan Diri
-
Harga Emas Antam Meroket! Naik Rp14.000 per Gram Hari Ini
-
Selamat Ulang Tahun ke-101, Persis Solo!
-
Freeport Suplai Emas ke Antam, Erick Thohir Sebut Negara Hemat Rp200 Triliun
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaik November 2024
Terkini
-
AI Ancam Lapangan Kerja?, Layanan Customer Experience justru Buat Peluang Baru
-
Dampak Kemenangan Donald Trump bagi Indonesia: Ancaman Ekonomi dan Tantangan Diplomasi
-
Pengawasan Miras di DIY sangat Lemah, Sosiolog UGM Tawarkan Solusi Ini
-
Pakar hukum UGM Usul Bawaslu Diberi Kewenangan seperti KPK
-
Ini Perbedaan Alergi Susu dan Intoleransi Laktosa pada Anak