SuaraJogja.id - Sidang lanjutan kasus dugaan suap proyek rehabilitasi Saluran Air Hujan (SAH) di Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Pemukiman (DPUPKP) Pemkot Yogyakarta di Jalan Soepomo, Yogyakarta digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta, Rabu (15/1/2020). Sidang kasus ini, yang melibatkan dua terdakwa jaksa fungsional Kejaksaan Negeri Kota Yogyakarta, Eka Safitra, dan jaksa fungsional Kejaksaan Negeri Surakarta, Satriawan Sulaksono, menghadirkan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
JPU yang hadir dalam sidang kali ini Wawan Yunarwanto dan Taufik Ibnugroho, sedangkan saksi yang hadir kali ini salah satunya Kepala DPUPKP Kota Jogja Agus Tri Haryono. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Asep Permana. .
Dalam sidang yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB ini, Wawan meminta izin kepada pimpinan sidang untuk menanyakan sejumlah pertanyaan terkait proyek-proyek di DPUPKP Kota Jogja. Sejumlah nama, termasuk Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti dan ajudannya, serta anggota DPRD Kota Jogja sempat disebutkan beberapa kali oleh Agus terkait proyek-proyek di bawah DPUPKP.
“Saya sampaikan ke majelis hakim menanyakan di luar kaitan dengan terdakwa [Eka Safitra]. Sebenarnya ada kaitan di proyek DPUPKP. Karena kan di keterangan kesaksian Gabriella [pihak swasta yang melakukan dugaan suap] sebelum jadi terdakwa kan dia menyebutkan ada permintaan uang dari dinas, yang itu untuk semua rekanan yang menang itu dia harus berterima kasih, uang untuk operasional dinas,” ungkapnya.
Wawan menyebutkan, dasar itulah yang kemudian membuatnya bertanya pada Agus karena ada benang merahnya dengan kasus proyek SAH. Pemberian uang itu tidak hanya diberikan rekanan, tetapi justru diminta pihak terkait yang memiliki kaitan dengan proyek baik DPUPKP maupun pihak lain.
Namun, JPU belum berencana mengundang saksi lain, termasuk wali kota yang sempat disebut saksi Agus dalam sidang kali ini. Sebab, di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tidak disebutkan nama Wali Kota Jogja dalam kasus SAH.
“Tapi kalau memungkinkan, kita perlu menghadirkan nanti ke depan [dihadirkan]. Tapi sekarang sesuai yang di BAP KPK,” ungkapnya.
Sidang SAH sendiri, lanjut Wawan, masih akan berlanjut. Dimungkinkan ada nama-nama lain akan dipanggil sebagai saksi baru.
Penyelidikan dikembangkan untuk mencari bukti-bukti baru. Semua kemungkinan bisa terjadi, asalkan didukung bukti yang cukup.
Baca Juga: Selain Rokok, Beras Jadi Penyumbang Terbesar Garis Kemiskinan Indonesia
“Ini kan baru keterangan sepihak dari Pak Agus, apakah bukti-bukti lain yang menguatkan uang itu belum sampai, apakah ada pengaturan proyek wali kota. Tadi kan ada keterangan Agus terkait pemenangan proyek seperti yang diminta Wali Kota. Masih perlu bukti-bukti yang cukup dulu,” tandasnya.
Wawan menyebutkan, KPK memiliki catatan keuangan yang tidak resmi yang membuktikan keterangan saksi Agus, sehingga di sidang kali ini Agus bisa menjelaskan pertanyaan dari JPU.
Karenanya, KPK akan menyelidiki lebih lanjut pernyataan Agus yang menyebut aliran uang proyek DPUPKP yang diminta Wali Kota melalui ajudannya. Sebab, KPK belum memiliki bukti-bukti lebih lanjut.
Namun, terkait perkara dugaan suap SAH, aliran dana dari terdakwa Gabriella masuk ke Eka Safitra. Suap diberikan tiga kali dan dipakai Eka.
“Sedangkan aliran uang diberikan ke Wali Kota kan kita tidak punya bukti yang cukup. Ini masih keterangan Pak Agus yang berdiri sendiri. Belum ada bukti yang mengarah ke sana, tapi kan yang jelas permintaan ajudan ada,” imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 5 Rekomendasi Sepeda Lipat di Bawah 5 Juta yang Ringan dan Stylish, Mobilitas Semakin Nyaman
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
BRI Raup Laba Rp57,132 Triliun, Perkuat Peran Dukung Program Prioritas Pemerintah
-
DIY Darurat Kekerasan Seksual di Sekolah: DPRD Usul Perda Komprehensif, Lindungi Siswa dan Guru!
-
Jadwal Lengkap Waktu Buka Puasa atau Azan Magrib di Jogja Hari Ini 26 Februari 2026
-
Gitar dan Pikiran Kritis: Mengenang John Tobing, Sahabat Karib yang Menjadi 'Suara' Demonstran
-
Jelang Hari Raya, Pengawasan Pangan dan Parsel Lebaran di Kota Jogja Diperketat