SuaraJogja.id - Sidang lanjutan kasus dugaan suap proyek rehabilitasi Saluran Air Hujan (SAH) di Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Pemukiman (DPUPKP) Pemkot Yogyakarta di Jalan Soepomo, Yogyakarta digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta, Rabu (15/1/2020). Sidang kasus ini, yang melibatkan dua terdakwa jaksa fungsional Kejaksaan Negeri Kota Yogyakarta, Eka Safitra, dan jaksa fungsional Kejaksaan Negeri Surakarta, Satriawan Sulaksono, menghadirkan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
JPU yang hadir dalam sidang kali ini Wawan Yunarwanto dan Taufik Ibnugroho, sedangkan saksi yang hadir kali ini salah satunya Kepala DPUPKP Kota Jogja Agus Tri Haryono. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Asep Permana. .
Dalam sidang yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB ini, Wawan meminta izin kepada pimpinan sidang untuk menanyakan sejumlah pertanyaan terkait proyek-proyek di DPUPKP Kota Jogja. Sejumlah nama, termasuk Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti dan ajudannya, serta anggota DPRD Kota Jogja sempat disebutkan beberapa kali oleh Agus terkait proyek-proyek di bawah DPUPKP.
“Saya sampaikan ke majelis hakim menanyakan di luar kaitan dengan terdakwa [Eka Safitra]. Sebenarnya ada kaitan di proyek DPUPKP. Karena kan di keterangan kesaksian Gabriella [pihak swasta yang melakukan dugaan suap] sebelum jadi terdakwa kan dia menyebutkan ada permintaan uang dari dinas, yang itu untuk semua rekanan yang menang itu dia harus berterima kasih, uang untuk operasional dinas,” ungkapnya.
Baca Juga: Selain Rokok, Beras Jadi Penyumbang Terbesar Garis Kemiskinan Indonesia
Wawan menyebutkan, dasar itulah yang kemudian membuatnya bertanya pada Agus karena ada benang merahnya dengan kasus proyek SAH. Pemberian uang itu tidak hanya diberikan rekanan, tetapi justru diminta pihak terkait yang memiliki kaitan dengan proyek baik DPUPKP maupun pihak lain.
Namun, JPU belum berencana mengundang saksi lain, termasuk wali kota yang sempat disebut saksi Agus dalam sidang kali ini. Sebab, di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tidak disebutkan nama Wali Kota Jogja dalam kasus SAH.
“Tapi kalau memungkinkan, kita perlu menghadirkan nanti ke depan [dihadirkan]. Tapi sekarang sesuai yang di BAP KPK,” ungkapnya.
Sidang SAH sendiri, lanjut Wawan, masih akan berlanjut. Dimungkinkan ada nama-nama lain akan dipanggil sebagai saksi baru.
Penyelidikan dikembangkan untuk mencari bukti-bukti baru. Semua kemungkinan bisa terjadi, asalkan didukung bukti yang cukup.
Baca Juga: Ruben Onsu Ungkap Betrand Peto Sempat Drop Gara-Gara Dirisak
“Ini kan baru keterangan sepihak dari Pak Agus, apakah bukti-bukti lain yang menguatkan uang itu belum sampai, apakah ada pengaturan proyek wali kota. Tadi kan ada keterangan Agus terkait pemenangan proyek seperti yang diminta Wali Kota. Masih perlu bukti-bukti yang cukup dulu,” tandasnya.
- 1
- 2
Berita Terkait
Tag
Terpopuler
- 8 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Tipe MPV Mei 2025: 7-Seater Harga Mulai Rp30 Jutaan, Pajak Miring
- Rekomendasi 5 Mobil Bekas Murah Meriah untuk Ibu Muda yang Super Aktif! Mulai 65 Jutaan
- 3 Pihak Blak-blakan Beri Dukungan untuk Yuran Fernandes, Komdis PSSI Revisi Hukuman
- Olla Ramlan Resmi Umumkan Lepas Hijab: Pilihan Terbaik Bukan yang Bikin Kita Nyaman
- 9 Rekomendasi HP Baterai Jumbo Minimal 6000 mAh, Kuat Berhari-bari Tanpa Powerbank
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Semen Padang Imbang, Dua Degradasi Ditentukan di Pekan Terakhir!
-
Pantas Dipanggil ke Timnas Indonesia, Patrick Kluivert Kirim Whatsapp Ini ke Ramadhan Sananta
-
BREAKING NEWS! Kaesang Pangarep Kirim Isyarat Tinggalkan Persis Solo
-
Danantara Mau Suntik Modal ke Garuda Indonesia yang 'Tergelincir' Rugi Rp1,2 Triliun
-
5 Pilihan HP Murah RAM Besar: Kamera 50 MP ke Atas, Baterai Tahan Lama
Terkini
-
Demokrasi Mahal? Golkar Usul Reformasi Sistem Pemilu ke Prabowo, Ini Alasannya
-
Cuaca Ekstrem Hantui Jogja, Kapan Berakhir? Ini Kata BMKG
-
Parkir Abu Bakar Ali Mulai Dipagar 1 Juni, Jukir dan Pedagang harus Mulai Direlokasi
-
Thrifting Aman Tanpa Gatal, Ini Tips Jitu Dokter UGM untuk Hindari Penyakit Kulit dari Baju Bekas
-
Ditutup Kain Hitam hingga Berujung Dibongkar, Reklame Ilegal Disikat Wali Kota Jogja