SuaraJogja.id - Salah seorang terdakwa kasus suap proyek Salurah Air Hujan (SAH) Jalan Soepomo milik Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman Pemkot Yogyakarta, Gabriella Yuan Anna Kusuma, keberatan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menggunakan pasal 5 ayat (1) huruf a UU 31/1999 jo pasal 2 UU 20/2001 jo 64 KUHP pidana dengan hukuman penjara dua tahun dan denda Rp150 juta.
Dalam sidang pledoi atau pembelaan di Pengadilan Negeri, Hubungan Industrial, Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta, Kamis (9/1/2020), Gabriella, yang merupakan Direktur Utama PT Manira Arta Rama Mandiri, merasa diperdaya oleh Eka Safitra. Jaksa fungsional Kejaksaan Negeri Yogyakarta tersebut, kata dia, menjanjikan kemenangan PT Widoro Kandang sebagai PT yang namanya dipinjam Gabriella untuk memenangkan lelang proyek SAH.
"Dalam pembelaan kami, seorang pengusaha [Gabriella] yang baik dan profesional dan inovatif telah "digigit" aparat penegak hukum yang jahat," ungkap penasihat hukum Gabriella, Mohammad Sofyan, usai persidangan.
Karenanya, tuntutan JPU KPK yang menggunakan pasal 5 ayat (1) huruf a UU 31/1999 jo pasal 2 UU 20/2001 jo 64 KUHP pidana dengan hukuman penjara dua tahun dan denda Rp150 juta dirasa tidak tepat. Semestinya, lanjut dia, JPU menggunakan pasal 13 UU 31/1999 jo pasal 2 UU 20/2001 jo 64 KUHP pidana.
Menurut Sofyan, berdasarkan fakta di persidangan, pasal 5 dirasa tidak relevan digunakan JPU karena tepat untuk dipakai dalam tuntutan tindak pidana yang dilakukan Eka Safitra dan bukannya Gabriella.
Namun disebutkan, terdakwa Gabriella mengakui telah menyuap Eka Safitra untuk memenangkan tender. Meski begitu, Sofyan menuturkan, suap dilakukan karena Gabriella dikecoh Eka Safitra sebagai jaksa fungsional, bukan anggota Tim Pengawalan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D).
"Dalam proyek SAH tidak ada persengkokolan lelang. Kemenangan PT Widoro Kandang karena memenuhi syarat administratif dan penawaran terendah dari perusahaan lainnya," ungkapnya.
Uang suap yang diberikan Gabriella pada Eka Safitra, lanjut Sofyan, yang diberikan tiga kali dengan total nilai Rp221.740.000, ternyata dimanfaatkan sendiri bagi kepentingan Eka Safitra dan tidak didistribusikan ke pihak terkait proyek tersebut.
"Semuanya [suap] ke Pak Eka Safitra. Terdakwa Gabriella justru mengalami kerugian karena memodali dulu proyek itu Rp1,5 miliar karena anggaran proyek belum cair. Itu memang kerugian faktual, dan setelah kasus ini, proyek SAH juga dihentikan sepihak. Karenanya, uang muka sudah dikembalikan," tandasnya
Baca Juga: Atase Pertahanan TNI di Iran Siap Tampung Pengungsi WNI Korban Konflik
Sementara, penguasa hukum Gabriella lainnya, Widhi Wicaksono, meminta hukuman seringan-ringannya bagi terdakwa. Sebab, menurutnya, Gabriella bukan mencari proyek, tetapi justru ditawari Eka Safitra.
"Sehingga [terdakwa] mengikuti seperti apa yang disarankan [Eka Safitra]. Ini murni ditawari saja," ungkapnya.
Widhi mengeklaim, suap yang diberikan Gabriella tidak ada kaitan dengan permainan proyek bersama Pemkot Jogja. Terbukti dalam persidangan, tidak ada orang dari Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman Pemkot Yogyakarta yang ditangkap.
"Jadi tidak ada permainan. Kalau ada permaianan, atau bahkan memberikan kesempatan, maka akan ditangkap semua. Jadi ini faktanya pengusaha yang terkecoh yang katanya akan dimenangkan, tapi nyatanya lelang proyek itu dimenangkan murni," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
Terkini
-
DANA Kaget Spesial Jumat Berkah untuk Warga Jogja: Rebutan Saldo Gratis Hingga Rp199 Ribu!
-
Pengujian Abu Vulkanik Negatif, Operasional Bandara YIA Berjalan Normal
-
Tabrakan Motor dan Pejalan Kaki di Gejayan Sleman, Nenek 72 Tahun Tewas di Lokasi
-
Dugaan Korupsi Miliaran Rupiah, Kejati DIY Geledah Kantor BUKP Tegalrejo Jogja
-
Tak Terdampak Erupsi Semeru, Bandara Adisutjipto Pastikan Operasional Tetap Normal