SuaraJogja.id - Salah seorang terdakwa kasus suap proyek Salurah Air Hujan (SAH) Jalan Soepomo milik Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman Pemkot Yogyakarta, Gabriella Yuan Anna Kusuma, keberatan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menggunakan pasal 5 ayat (1) huruf a UU 31/1999 jo pasal 2 UU 20/2001 jo 64 KUHP pidana dengan hukuman penjara dua tahun dan denda Rp150 juta.
Dalam sidang pledoi atau pembelaan di Pengadilan Negeri, Hubungan Industrial, Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta, Kamis (9/1/2020), Gabriella, yang merupakan Direktur Utama PT Manira Arta Rama Mandiri, merasa diperdaya oleh Eka Safitra. Jaksa fungsional Kejaksaan Negeri Yogyakarta tersebut, kata dia, menjanjikan kemenangan PT Widoro Kandang sebagai PT yang namanya dipinjam Gabriella untuk memenangkan lelang proyek SAH.
"Dalam pembelaan kami, seorang pengusaha [Gabriella] yang baik dan profesional dan inovatif telah "digigit" aparat penegak hukum yang jahat," ungkap penasihat hukum Gabriella, Mohammad Sofyan, usai persidangan.
Karenanya, tuntutan JPU KPK yang menggunakan pasal 5 ayat (1) huruf a UU 31/1999 jo pasal 2 UU 20/2001 jo 64 KUHP pidana dengan hukuman penjara dua tahun dan denda Rp150 juta dirasa tidak tepat. Semestinya, lanjut dia, JPU menggunakan pasal 13 UU 31/1999 jo pasal 2 UU 20/2001 jo 64 KUHP pidana.
Menurut Sofyan, berdasarkan fakta di persidangan, pasal 5 dirasa tidak relevan digunakan JPU karena tepat untuk dipakai dalam tuntutan tindak pidana yang dilakukan Eka Safitra dan bukannya Gabriella.
Namun disebutkan, terdakwa Gabriella mengakui telah menyuap Eka Safitra untuk memenangkan tender. Meski begitu, Sofyan menuturkan, suap dilakukan karena Gabriella dikecoh Eka Safitra sebagai jaksa fungsional, bukan anggota Tim Pengawalan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D).
"Dalam proyek SAH tidak ada persengkokolan lelang. Kemenangan PT Widoro Kandang karena memenuhi syarat administratif dan penawaran terendah dari perusahaan lainnya," ungkapnya.
Uang suap yang diberikan Gabriella pada Eka Safitra, lanjut Sofyan, yang diberikan tiga kali dengan total nilai Rp221.740.000, ternyata dimanfaatkan sendiri bagi kepentingan Eka Safitra dan tidak didistribusikan ke pihak terkait proyek tersebut.
"Semuanya [suap] ke Pak Eka Safitra. Terdakwa Gabriella justru mengalami kerugian karena memodali dulu proyek itu Rp1,5 miliar karena anggaran proyek belum cair. Itu memang kerugian faktual, dan setelah kasus ini, proyek SAH juga dihentikan sepihak. Karenanya, uang muka sudah dikembalikan," tandasnya
Baca Juga: Atase Pertahanan TNI di Iran Siap Tampung Pengungsi WNI Korban Konflik
Sementara, penguasa hukum Gabriella lainnya, Widhi Wicaksono, meminta hukuman seringan-ringannya bagi terdakwa. Sebab, menurutnya, Gabriella bukan mencari proyek, tetapi justru ditawari Eka Safitra.
"Sehingga [terdakwa] mengikuti seperti apa yang disarankan [Eka Safitra]. Ini murni ditawari saja," ungkapnya.
Widhi mengeklaim, suap yang diberikan Gabriella tidak ada kaitan dengan permainan proyek bersama Pemkot Jogja. Terbukti dalam persidangan, tidak ada orang dari Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman Pemkot Yogyakarta yang ditangkap.
"Jadi tidak ada permainan. Kalau ada permaianan, atau bahkan memberikan kesempatan, maka akan ditangkap semua. Jadi ini faktanya pengusaha yang terkecoh yang katanya akan dimenangkan, tapi nyatanya lelang proyek itu dimenangkan murni," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
5 Rekomendasi Hotel di Penang yang Dekat dengan RS Gleneagles
-
DIY Genjot Sertifikasi Dapur MBG: Cegah Keracunan Massal, Prioritaskan Kesehatan Anak
-
UII Pasang Badan Bela Aktivis: 'Kami Tolak Perburuan Dalang Kerusuhan, Ini Pembungkaman!
-
'Kuburan Demokrasi' Dibuat di UII: Mahasiswa Geram, Tuntut Pembebasan Paul dan Aktivis Lain
-
Dari Lorong Sempit Jadi Ladang Rezeki: Kisah Emak-Emak Rejosari Ubah Kampung Jadi Produktif di Jogja