SuaraJogja.id - Sidang kasus suap proyek Saluran Air Hujan (SAH) di Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman Pemkot Yogyakarta untuk terdakwa Gabriella Yuan Anna Kusuma memasuki tahap pledoi atau pembelaan. Sidang dilaksanakan di Pengadilan Negeri, Hubungan Industrial, Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta, Kamis (9/1/2020) mulai pukul 10.00 WIB.
Sidang dipimpin Hakim Ketua Suryo Hendratmoko, yang didampingi dua hakim anggota ad hoc tipikor, Samsul Hadi dan Rina Listyowati. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diwakili Bayu Satriyo.
Di persidangan kali ini, Gabriella didampingi lima penasihat hukum. Sejumlah karyawan dan keluarga juga ikut hadir dalam persidangan.
Dalam pembacaan pledoinya, ibu tiga anak ini beberapa kali sempat menangis.
Pada perkara ini, yang menyeret dua jaksa fungsional, yakni jaksa fungsional Kejaksaan Negeri Yogyakarta Eka Safitra dan jaksa fungsional Kejaksaan Negeri Surakarta Satriawan Sulaksono, Gabriella dituntut pasal 5 ayat (1) huruf a UU 31/1999 jo pasal 2 UU 20/2001 jo 64 KUHP pidana dengan hukuman penjara dua tahun dan denda Rp150 juta (atau kurungan tiga bulan).
Gabriella, yang merupakan Direktur Utama PT Manira Arta Rama Mandiri, diduga memberikan suap kepada Eka Safitra dan Satriawan Sulaksono sebesar Rp221.740.000 dalam proyek SAH.
Uang tersebut diterima kedua jaksa untuk memenangkan lelang proyek rehabilitasi SAH dengan pagu sebesar Rp10.887.750.000.
Sebelumnya, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Gabriella bersama dengan Eka Safitra dan Satriawan Sulaksono pada Agustus 2019 di Surakarta. Eka Safitra merupakan anggota Tim Pengawalan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D). Tim ini bertugas mengawasi pelaksanaan realisasi anggaran di Pemkot Yogyakarta.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Baca Juga: KPK Segel Ruang Kerja Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan
Berita Terkait
Terpopuler
- Kata-kata Miliano Jonathans Tolak Timnas Indonesia
- Miliano Jonathans: Hati Saya Hancur
- Dari Premier League Bersama Crystal Palace Kini Main Tarkam: Nasib Pilu Jairo Riedewald
- Insiden Bendera Terbalik saat Upacara HUT RI ke-80, Paskibraka Menangis Histeris
- Dicari para Karyawan! Inilah Daftar Mobil Matic Bekas di Bawah 60 Juta yang Anti Rewel Buat Harian
Pilihan
-
Viral! Ekspresi Patrick Kluivert Saat Kibarkan Bendera Merah Putih di HUT RI-80, STY Bisa Kaya Gitu?
-
Tampak Dicampakkan Prabowo! "IKN Lanjut Apa Engga?" Tanya Basuki Hadimuljono
-
Tahun Depan Prabowo Mesti Bayar Bunga Utang Jatuh Tempo Rp600 Triliun
-
5 Rekomendasi HP Realme Murah Terbaik Agustus 2025, Harga Mulai Rp 1 Jutaan
-
Kontroversi Royalti Tanah Airku, Ketum PSSI Angkat Bicara: Tidak Perlu Debat
Terkini
-
Keracunan Makanan Siswa Sleman: Semua Pasien Pulang, Tapi Investigasi Terus Berlanjut!
-
Roy Suryo Buka-bukaan Soal Buku 'Jokowi's White Paper': Dari IPK Jokowi hingga Kajian Forensik
-
Soft Launching Buku Roy Suryo dkk di UGM 'Diganggu', AC dan Lampu Dipadamkan
-
View Menoreh dari Foodcourt Pasar Godean? Ini Rencana Pemkab Sleman
-
Swiss-Belhotel Airport Yogyakarta Gelar Pemotretan Road to Prawirotaman Fashion on the Street