SuaraJogja.id - Sidang kasus suap proyek Saluran Air Hujan (SAH) di Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman Pemkot Yogyakarta untuk terdakwa Gabriella Yuan Anna Kusuma memasuki tahap pledoi atau pembelaan. Sidang dilaksanakan di Pengadilan Negeri, Hubungan Industrial, Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta, Kamis (9/1/2020) mulai pukul 10.00 WIB.
Sidang dipimpin Hakim Ketua Suryo Hendratmoko, yang didampingi dua hakim anggota ad hoc tipikor, Samsul Hadi dan Rina Listyowati. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diwakili Bayu Satriyo.
Di persidangan kali ini, Gabriella didampingi lima penasihat hukum. Sejumlah karyawan dan keluarga juga ikut hadir dalam persidangan.
Dalam pembacaan pledoinya, ibu tiga anak ini beberapa kali sempat menangis.
Pada perkara ini, yang menyeret dua jaksa fungsional, yakni jaksa fungsional Kejaksaan Negeri Yogyakarta Eka Safitra dan jaksa fungsional Kejaksaan Negeri Surakarta Satriawan Sulaksono, Gabriella dituntut pasal 5 ayat (1) huruf a UU 31/1999 jo pasal 2 UU 20/2001 jo 64 KUHP pidana dengan hukuman penjara dua tahun dan denda Rp150 juta (atau kurungan tiga bulan).
Gabriella, yang merupakan Direktur Utama PT Manira Arta Rama Mandiri, diduga memberikan suap kepada Eka Safitra dan Satriawan Sulaksono sebesar Rp221.740.000 dalam proyek SAH.
Uang tersebut diterima kedua jaksa untuk memenangkan lelang proyek rehabilitasi SAH dengan pagu sebesar Rp10.887.750.000.
Sebelumnya, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Gabriella bersama dengan Eka Safitra dan Satriawan Sulaksono pada Agustus 2019 di Surakarta. Eka Safitra merupakan anggota Tim Pengawalan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D). Tim ini bertugas mengawasi pelaksanaan realisasi anggaran di Pemkot Yogyakarta.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Baca Juga: KPK Segel Ruang Kerja Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Seleb TikTok Gunungkidul Diduga Tipu Puluhan Juta, Bisnis Celana Boxer Berujung Penjara?
-
Revisi KUHAP: Dosen UGM Ungkap Potensi Konflik Akibat Pembatasan Akses Advokat
-
5 Rekomendasi Hotel di Penang yang Dekat dengan RS Gleneagles
-
DIY Genjot Sertifikasi Dapur MBG: Cegah Keracunan Massal, Prioritaskan Kesehatan Anak
-
UII Pasang Badan Bela Aktivis: 'Kami Tolak Perburuan Dalang Kerusuhan, Ini Pembungkaman!