SuaraJogja.id - Sidang kasus suap proyek Saluran Air Hujan (SAH) di Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman Pemkot Yogyakarta untuk terdakwa Gabriella Yuan Anna Kusuma memasuki tahap pledoi atau pembelaan. Sidang dilaksanakan di Pengadilan Negeri, Hubungan Industrial, Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta, Kamis (9/1/2020) mulai pukul 10.00 WIB.
Sidang dipimpin Hakim Ketua Suryo Hendratmoko, yang didampingi dua hakim anggota ad hoc tipikor, Samsul Hadi dan Rina Listyowati. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diwakili Bayu Satriyo.
Di persidangan kali ini, Gabriella didampingi lima penasihat hukum. Sejumlah karyawan dan keluarga juga ikut hadir dalam persidangan.
Dalam pembacaan pledoinya, ibu tiga anak ini beberapa kali sempat menangis.
Baca Juga: KPK Segel Ruang Kerja Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan
Pada perkara ini, yang menyeret dua jaksa fungsional, yakni jaksa fungsional Kejaksaan Negeri Yogyakarta Eka Safitra dan jaksa fungsional Kejaksaan Negeri Surakarta Satriawan Sulaksono, Gabriella dituntut pasal 5 ayat (1) huruf a UU 31/1999 jo pasal 2 UU 20/2001 jo 64 KUHP pidana dengan hukuman penjara dua tahun dan denda Rp150 juta (atau kurungan tiga bulan).
Gabriella, yang merupakan Direktur Utama PT Manira Arta Rama Mandiri, diduga memberikan suap kepada Eka Safitra dan Satriawan Sulaksono sebesar Rp221.740.000 dalam proyek SAH.
Uang tersebut diterima kedua jaksa untuk memenangkan lelang proyek rehabilitasi SAH dengan pagu sebesar Rp10.887.750.000.
Sebelumnya, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Gabriella bersama dengan Eka Safitra dan Satriawan Sulaksono pada Agustus 2019 di Surakarta. Eka Safitra merupakan anggota Tim Pengawalan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D). Tim ini bertugas mengawasi pelaksanaan realisasi anggaran di Pemkot Yogyakarta.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Baca Juga: Iran-AS Bergejolak, Menteri ESDM Minta Masyarakat Tak Boros BBM
Berita Terkait
-
Kasus Timah, Transaksi Bisnis BUMN Rentan Disalahartikan sebagai Korupsi
-
Heboh! Ahli Pertambangan Bantah Kerugian Lingkungan Bisa Dipidana
-
Blak-blakan! Cadewas KPK Heru Tak Setuju Tersangka Koruptor Dipamer ke Publik: Itu Membunuh Karakter
-
Sebut IPK Jeblok Gegara Ulah Firli Bahuri, Cadewas KPK Hamdi: Tak Bisa Dimaafkan
-
10 Tahun di DPR, Venna Melinda Ingatkan Verrell Bramasta soal Godaan Korupsi
Terpopuler
- Kejanggalan LHKPN Andika Perkasa: Harta Tembus Rp198 M, Harga Rumah di Amerika Disebut Tak Masuk Akal
- Marc Klok: Jika Timnas Indonesia Kalah yang Disalahkan Pasti...
- Niat Pamer Skill, Pratama Arhan Diejek: Kalau Ada Pelatih Baru, Lu Nggak Dipakai Han
- Datang ke Acara Ultah Anak Atta Halilintar, Gelagat Baim Wong Disorot: Sama Cewek Pelukan, Sama Cowok Salaman
- Menilik Merek dan Harga Baju Kiano saat Pesta Ulang Tahun Azura, Outfit-nya Jadi Perbincangan Netizen
Pilihan
-
5 HP Samsung Rp 1 Jutaan dengan Kamera 50 MP, Murah Meriah Terbaik November 2024!
-
Profil Sutikno, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta yang Usul Pajak Kantin Sekolah
-
Aliansi Mahasiswa Paser Desak Usut Percobaan Pembunuhan dan Stop Hauling Batu Bara
-
Bimtek Rp 162 Miliar, Akmal Malik Minta Pengawasan DPRD Terkait Anggaran di Bontang
-
Satu Orang Tarik Pinjaman Rp330 Miliar dengan 279 KTP di Pinjol KoinWorks
Terkini
-
Viral Video Truk Buang Sampah Ilegal di Hutan Gunungkidul, WALHI Desak Pemda DIY Bertindak
-
Timses Pede Heroe-Pena Menang Pilkada Yogyakarta, Target 40 Persen Suara Terkunci
-
Mary Jane Bisa Kumpul Keluarga, Buat Pesan Menyentuh sebelum Keluar dari Lapas Jogja
-
Menteri LH Marah soal Sampah, 5 Truk dari Jogja Tertangkap Basah Buang Limbah di Gunungkidul
-
Anggaran Sampah Jogja Terungkap, hanya 40 Persen dari Rp96 Miliar untuk Atasi Timbunan