SuaraJogja.id - Menjamurnya bisnis hotel virtual di Yogyakarta mendapat perhatian dari Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta. Untuk menyikapinya, Pemkot akan melakukan kajian dengan berbagai pihak, termasuk Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia, untuk menyiapkan regulasi sekaligus untuk memberikan perlindungan kepada konsumen.
"Kami akan menyiapkan regulasi. Tujuannya untuk perlindungan konsumen. Ini yang penting," kata Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti usai bertemu dengan DPD Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DIY di Yogyakarta, Senin (13/1/2020), dikutip dari Antara.
Haryadi berujar, PHRI DIY sudah memberikan masukan mengenai kondisi bisnis hotel di Yogyakarta, di antaranya persaingan usaha antarhotel, termasuk dengan hotel virtual, yang memanfaatkan berbagai bangunan yang semula tidak diperuntukkan bagi usaha hotel.
Oleh karena itu, lanjut dia, regulasi utama yang akan diterapkan adalah melalui izin membangun bangunan (IMB), sehingga pemanfaatan bangunan sesuai dengan izin yang dimintakan, tidak serta merta pondokan dapat dimanfaatkan sebagai usaha hotel.
Selain regulasi untuk hotel virtual, Haryadi juga mengatakan akan melakukan pengawasan terhadap usaha perhotelan di Yogyakarta, sehingga setiap hotel beroperasi sesuai dengan kategori hotel yang dimiliki.
"Hotel bintang empat atau lima tidak mengambil pasar hotel bintang tiga ke bawah. Persaingan usaha harus dilakukan secara sehat," tutur Haryadi.
Sementara, Ketua DPD PHRI DIY Deddy Pranawa Eryana mengaku belum tahu pasti jumlah hotel virtual yang beroperasi di Kota Yogyakarta. Namun, ada empat operator besar yang mengelola hotel virtual tersebut, dan seluruhnya berbasis di luar negeri.
"Banyak dari hotel virtual ini yang memanfaatkan pondokan sebagai tempat usahanya. Tentunya, hal ini justru merugikan konsumen. Terkadang, perbedaan harga sewanya pun sangat tinggi bahkan lebih mahal dibanding hotel," ungkap Deddy.
Ia memberi contoh, harga yang ditawarkan hotel virtual saat "low season" bisa sangat murah, yaitu Rp90.000, tetapi saat "peak season" bisa melebihi Rp1 juta.
Baca Juga: Polisi Sebar Intelijen untuk Pelajari Keraton Agung Sejagat
"Kami menilai, penetapan tarif dilakukan dengan aji mumpung. Saat permintaan besar, mereka menerapkan tarif yang sangat tinggi," ungkap Deddy.
Dirinya menambahkan, sistem operasional yang dilakukan hotel virtual tersebut justru berpotensi merugikan konsumen karena tidak ada standarisasi layanan yang seharusnya diterima konsumen.
"Ada lembaga sertifikasi usaha (LSU) yang melakukan standarisasi terhadap operasional hotel sehingga layanan yang diberikan pun sesuai standar," kata dia.
Maka dari itu, lanjut Deddy, regulasi terhadap operasional hotel virtual ini sangat penting untuk segera ditetapkan supaya pelaku usaha hotel virtual juga berkonstribusi membayar pajak kepada pemerintah daerah untuk kebutuhan pembangunan.
"Jika beroperasi seperti ini, maka bisa saja mereka tidak membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan," kata dia.
Deddy mengatakan, penerapan regulasi untuk hotel virtual bisa diawali dari IMB yang dimiliki bangunan yang digunakan untuk usaha hotel virtual.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
Trump Makin Dar-Der-Dor, Pakar Sebut Tatanan Dunia Terguncang, Picu Aksi Teroris
-
Kekecewaan Keluarga Diplomat Arya Daru usai Polisi Setop Penyelidikan, Ada Sederet Kejanggalan
-
Raih 333 Medali di SEA Games 2025, Atlet Indonesia Diperkuat Literasi Keuangan
-
Waspada Penipuan Menggunakan Suara Soimah, Korban Dijanjikan Hadiah Rp100 Juta
-
Maling Anjing di Lereng Merapi Sleman Menyerahkan Diri, Kasus Berakhir Damai di Polsek