SuaraJogja.id - Menjamurnya bisnis hotel virtual di Yogyakarta mendapat perhatian dari Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta. Untuk menyikapinya, Pemkot akan melakukan kajian dengan berbagai pihak, termasuk Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia, untuk menyiapkan regulasi sekaligus untuk memberikan perlindungan kepada konsumen.
"Kami akan menyiapkan regulasi. Tujuannya untuk perlindungan konsumen. Ini yang penting," kata Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti usai bertemu dengan DPD Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DIY di Yogyakarta, Senin (13/1/2020), dikutip dari Antara.
Haryadi berujar, PHRI DIY sudah memberikan masukan mengenai kondisi bisnis hotel di Yogyakarta, di antaranya persaingan usaha antarhotel, termasuk dengan hotel virtual, yang memanfaatkan berbagai bangunan yang semula tidak diperuntukkan bagi usaha hotel.
Oleh karena itu, lanjut dia, regulasi utama yang akan diterapkan adalah melalui izin membangun bangunan (IMB), sehingga pemanfaatan bangunan sesuai dengan izin yang dimintakan, tidak serta merta pondokan dapat dimanfaatkan sebagai usaha hotel.
Selain regulasi untuk hotel virtual, Haryadi juga mengatakan akan melakukan pengawasan terhadap usaha perhotelan di Yogyakarta, sehingga setiap hotel beroperasi sesuai dengan kategori hotel yang dimiliki.
"Hotel bintang empat atau lima tidak mengambil pasar hotel bintang tiga ke bawah. Persaingan usaha harus dilakukan secara sehat," tutur Haryadi.
Sementara, Ketua DPD PHRI DIY Deddy Pranawa Eryana mengaku belum tahu pasti jumlah hotel virtual yang beroperasi di Kota Yogyakarta. Namun, ada empat operator besar yang mengelola hotel virtual tersebut, dan seluruhnya berbasis di luar negeri.
"Banyak dari hotel virtual ini yang memanfaatkan pondokan sebagai tempat usahanya. Tentunya, hal ini justru merugikan konsumen. Terkadang, perbedaan harga sewanya pun sangat tinggi bahkan lebih mahal dibanding hotel," ungkap Deddy.
Ia memberi contoh, harga yang ditawarkan hotel virtual saat "low season" bisa sangat murah, yaitu Rp90.000, tetapi saat "peak season" bisa melebihi Rp1 juta.
Baca Juga: Polisi Sebar Intelijen untuk Pelajari Keraton Agung Sejagat
"Kami menilai, penetapan tarif dilakukan dengan aji mumpung. Saat permintaan besar, mereka menerapkan tarif yang sangat tinggi," ungkap Deddy.
Dirinya menambahkan, sistem operasional yang dilakukan hotel virtual tersebut justru berpotensi merugikan konsumen karena tidak ada standarisasi layanan yang seharusnya diterima konsumen.
"Ada lembaga sertifikasi usaha (LSU) yang melakukan standarisasi terhadap operasional hotel sehingga layanan yang diberikan pun sesuai standar," kata dia.
Maka dari itu, lanjut Deddy, regulasi terhadap operasional hotel virtual ini sangat penting untuk segera ditetapkan supaya pelaku usaha hotel virtual juga berkonstribusi membayar pajak kepada pemerintah daerah untuk kebutuhan pembangunan.
"Jika beroperasi seperti ini, maka bisa saja mereka tidak membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan," kata dia.
Deddy mengatakan, penerapan regulasi untuk hotel virtual bisa diawali dari IMB yang dimiliki bangunan yang digunakan untuk usaha hotel virtual.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Berani Lawan Arus, Komunitas Petani Punk Gunungkidul Siap Manfaatkan AI untuk Sokong Program MBG
-
Holding UMi Tancap Gas: 34,5 Juta Debitur Terjangkau, 1,4 Juta Nasabah Naik Kelas
-
Geger Temuan Mayat dalam Mobil BRV di Sleman, Korban Sempat Hilang Kontak Selama Satu Bulan
-
Estimasi Kuliah Kedokteran UGM 2026 Tembus Ratusan Juta, Setara Harga Mobil SUV?
-
Standar Global untuk BRImo, BRI Raih Sertifikasi ISO/IEC 25000