SuaraJogja.id - Polemik pencabutan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Gereja Pantekosta Immanuel di Padukuhan Bandut Lor RT 34, Desa Argorejo, Kecamatan Sedayu, Kabupaten Bantul oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul akhirnya berakhir damai. Gugatan yang dilayangkan Pendeta Tigor Yunus Sitorus kepada Pemkab Bantul terkait pencabutan IMB tersebut tidak dilanjutkan dengan tercapainya kesepakatan damai tersebut.
Kesepakatan damai tersebut tercipta dalam proses mediasi yang dilakukan antara Pemkab Bantul dengan Pendera Tigor Yunus Sitorus di ruang kerja Bupati Bantul, Rabu (8/1/2020). Dalam mediasi tersebut juga hadir pihak-pihak yang berkepentingan, termasuk Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Bantul.
Bupati Bantul Suharsono mengatakan, Pemkab Bantul mengaku berterima kasih kepada Pendeta Sitorus karena telah bersedia melakukan mediasi. Dalam mediasi tersebut telah tercipta kesepahaman dengan penandatanganan nota kesepahaman antara kedua belah pihak.
"Tadi sudah ada titik temu, kesepahaman. Tadi sudah ditandatangani," tutur Suharsono usai mediasi, Rabu.
Dalam kesepahaman tersebut, Pemkab Bantul memberikan alternatif lokasi pendirian gereja yang baru. Lokasi tersebut adalah di Padukuhan Jurug, Desa Argosari, Sedayu, yang jaraknya hanya 3 km dari lokasi gereja yang lama di Padukuhan Bandut Lor RT 34.
Dengan kesepahaman tersebut, Suharsono berharap agar gereja baru bisa segera dibangun, sehingga nantinya umat yang selama ini berdoa di Gereja Pantekosta Immanuel di Bandut Lor bisa beribadah kebaktian dengan khusyuk di gereja yang baru.
"Semua agama itu sama, jadi mari kita saling menghormati, saling menghargai. Agamamu agamamu, agamaku agamaku. Mari bergandengan tangan saling bergotong royong saling membantu," ujarnya.
Dengan kesepakatan tersebut, tentunya tidak ada permasalahan lagi antara pemerintah daerah dengan Pendeta Sitorus. Pemerintah memfasilitasi perizinan pembangunan gereja baru di lokasi yang baru, yang jauh lebih luas daripada gereja yang ada saat ini.
Suharsono pun berjanji akan mempercepat proses perizinan pendirian gereja baru tersebut dan menandaskan, tidak ada pungutan sama sekali. Suharsono juga menyarankan kepada Pendeta Sitorus untuk mengajukan permohonan bantuan pendirian gereja tersebut ke Pemkab Bantul.
Baca Juga: Lutut Menghitam Usai Liburan, Bisa Cerah Kembali dengan Baking Soda Lho
"Kalau dari saya pribadi, saya akan membantu 100 sak semen untuk pembangunan gereja tersebut," tambahnya.
Konflik antara Pemkab Bantul dengan Pendeta Sitorus berkaitan dengan pencabutan IMB pendirian Gereja Pantekosta Immanuel di Padukuhan Bandut Lor RT 34, Argorejo, Sedayu, Bantul. Pencabutan IMB tersebut bermula dari adanya gejolak di masyarakat berkaitan dengan pendirian gereja. Karena IMB pendirian gereja dicabut, maka Pendeta Sitorus melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Tinggi Yogyakarta.
Kontributor : Julianto
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
Tak Kenal Pelapor, Muhammadiyah Minta Pandji Lebih Cermat dan Cek-Ricek Materi Stand Up
-
Trump Makin Dar-Der-Dor, Pakar Sebut Tatanan Dunia Terguncang, Picu Aksi Teroris
-
Kekecewaan Keluarga Diplomat Arya Daru usai Polisi Setop Penyelidikan, Ada Sederet Kejanggalan
-
Raih 333 Medali di SEA Games 2025, Atlet Indonesia Diperkuat Literasi Keuangan
-
Waspada Penipuan Menggunakan Suara Soimah, Korban Dijanjikan Hadiah Rp100 Juta