Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Selasa, 14 Januari 2020 | 12:58 WIB
Ilustrasi hotel murah. (Pixabay)

Dirinya menambahkan, sistem operasional yang dilakukan hotel virtual tersebut justru berpotensi merugikan konsumen karena tidak ada standarisasi layanan yang seharusnya diterima konsumen.

"Ada lembaga sertifikasi usaha (LSU) yang melakukan standarisasi terhadap operasional hotel sehingga layanan yang diberikan pun sesuai standar," kata dia.

Maka dari itu, lanjut Deddy, regulasi terhadap operasional hotel virtual ini sangat penting untuk segera ditetapkan supaya pelaku usaha hotel virtual juga berkonstribusi membayar pajak kepada pemerintah daerah untuk kebutuhan pembangunan.

"Jika beroperasi seperti ini, maka bisa saja mereka tidak membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan," kata dia.

Baca Juga: Polisi Sebar Intelijen untuk Pelajari Keraton Agung Sejagat

Deddy mengatakan, penerapan regulasi untuk hotel virtual bisa diawali dari IMB yang dimiliki bangunan yang digunakan untuk usaha hotel virtual.

"IMB bangunan harus sesuai dulu," katanya, menambahkan, akan menggandeng usaha hotel virtual untuk masuk sebagai anggota PHRI.

Menurut Deddy, jika hotel virtual menjadi anggota PHRI, data mengenai jumlah kunjungan wisata, termasuk potensi pajak daerah dari hotel, dapat dihitung dengan lebih tepat.

Load More