SuaraJogja.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersikukuh menggunakan pasal 5 ayat (1) huruf a UU 31/1999 jo pasal 2 UU 20/2001 jo 64 KUHP pidana dengan hukuman penjara 2 tahun dan denda Rp150 juta untuk menuntut terdakwa kasus suap proyek Salurah Air Hujan (SAH) Dinas PUPKP Pemkot Yogyakarta, Gabriella Yuan Anna Kusuma.
Keberatan penasehat hukum Gabriella akan penggunaan pasal tersebut dalam sidang pledoi terdakwa di Pengadilan Negeri, Hubungan Industrial, Tipikor Yogyakarta, Kamis (09/01/2020) pun tidak akan ditanggapi secara tertulis.
"Sudah dikemukakan di surat kami menggunakan pasal 5. Jadi kalau membuat jawaban (tertulis) nanti replik, nanti membuang waktu saja," ungkap JPU KPK, Bayu Satriyo usai sidang.
Menurut Satriyo, pasal 5 ayat (1) huruf a UU 31/1999 jo pasal 2 UU 20/2001 jo 64 KUHP pidana dengan hukuman penjara 2 tahun dan denda Rp 150 juta digunakan untuk menuntut Gabriella karena dia didakwa menyuap hakim fungsional Kejaksaan Negeri Yogyakarta, Eka Safitra. Sebab Eka merupakan anggota Tim Pengawalan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) yang bertugas mengawasi pelaksanaan anggaran di Pemkot Yogyakarta, termasuk proyek SAH.
"Di fakta persidangan, terdakwa memberi Eka (saputra) yang punya kewenangan di TP4D," terangnya.
Satriyo menambahkan, kasus terdakwa Gabriella akan diputuskan minggu depan. Pihaknya kemungkinan menghadirkan pihak lain dalam persidangan.
"Kemungkinan nanti akan lihat di persidangan, Insya Allah akan ada," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Baca Juga: Penasihat Hukum Klaim Terdakwa Suap SAH Jogja "Digigit" Jaksa Eka Safitra
Berita Terkait
Terpopuler
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
- Setelah Pelatih Giliran Suporter FC Twente Usir Mees Hilgers: Pemain Malas
- Di Bursa Capres 2029: Elektabilitas Dedi Mulyadi Tembus 42 Persen, Ungguli Prabowo
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
RUU Perampasan Aset Segera Disahkan, Akademisi: Kewenangan Besar Tanpa Pengawasan Bisa Jadi Bumerang
-
Tragedi Drag Race Jadi Alarm, IMI Sebut Tak Semua Daerah Punya Venue Layak
-
21 Ribu Warga Yogyakarta Terdampak Perubahan Desil, Wali Kota Siapkan Refocusing Anggaran
-
Janji 19 Juta Lapangan Kerja Prabowo Ditagih, Pemerintah Diminta Berhenti Berkilah
-
Tinggal di Rumah Bambu Tanpa TV, Janda di Jogja Ini Syok Dicap Masuk Kategori Orang Kaya Desil 10