SuaraJogja.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersikukuh menggunakan pasal 5 ayat (1) huruf a UU 31/1999 jo pasal 2 UU 20/2001 jo 64 KUHP pidana dengan hukuman penjara 2 tahun dan denda Rp150 juta untuk menuntut terdakwa kasus suap proyek Salurah Air Hujan (SAH) Dinas PUPKP Pemkot Yogyakarta, Gabriella Yuan Anna Kusuma.
Keberatan penasehat hukum Gabriella akan penggunaan pasal tersebut dalam sidang pledoi terdakwa di Pengadilan Negeri, Hubungan Industrial, Tipikor Yogyakarta, Kamis (09/01/2020) pun tidak akan ditanggapi secara tertulis.
"Sudah dikemukakan di surat kami menggunakan pasal 5. Jadi kalau membuat jawaban (tertulis) nanti replik, nanti membuang waktu saja," ungkap JPU KPK, Bayu Satriyo usai sidang.
Menurut Satriyo, pasal 5 ayat (1) huruf a UU 31/1999 jo pasal 2 UU 20/2001 jo 64 KUHP pidana dengan hukuman penjara 2 tahun dan denda Rp 150 juta digunakan untuk menuntut Gabriella karena dia didakwa menyuap hakim fungsional Kejaksaan Negeri Yogyakarta, Eka Safitra. Sebab Eka merupakan anggota Tim Pengawalan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) yang bertugas mengawasi pelaksanaan anggaran di Pemkot Yogyakarta, termasuk proyek SAH.
Baca Juga: Penasihat Hukum Klaim Terdakwa Suap SAH Jogja "Digigit" Jaksa Eka Safitra
"Di fakta persidangan, terdakwa memberi Eka (saputra) yang punya kewenangan di TP4D," terangnya.
Satriyo menambahkan, kasus terdakwa Gabriella akan diputuskan minggu depan. Pihaknya kemungkinan menghadirkan pihak lain dalam persidangan.
"Kemungkinan nanti akan lihat di persidangan, Insya Allah akan ada," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Baca Juga: Jadwal Wisata Keraton Jogja Berubah di 2020, Tutup Setiap Senin
Berita Terkait
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- 5 Rekomendasi Bedak Tahan Air dan Keringat Murah: Anti Luntur Sepanjang Hari
- Klub Impian Masa Kecil Jadi Faktor Jay Idzes Terima Pinangan Aston Villa
- 6 Mobil Bekas 7 Seater Termurah: Nyaman untuk Keluarga, Harga di Bawah Rp 70 Juta
Pilihan
-
Bocor! Jordi Amat Pakai Jersey Persija
-
Sri Mulyani Ungkap Masa Depan Ekspor RI Jika Negosiasi Tarif dengan AS Buntu
-
Olahraga Padel Kena Pajak 10 Persen, Kantor Sri Mulyani Buka Suara
-
Sering Kesetrum Jadi Kemungkinan Alasan Ade Armando Dapat Jatah Komisaris PLN Nusantara Power
-
Sosok Chasandra Thenu, Selebgram Ambon Akui Dirinya Pemeran Video Viral 1,6 Menit
Terkini
-
Duh! Dua SMP Negeri di Sleman Terdampak Proyek Jalan Tol, Tak Ada Relokasi
-
Cuan Jumat Berkah! Tersedia 3 Link Saldo DANA Kaget, Klaim Sekarang Sebelum Kehabisan
-
Pendapatan SDGs BRI Capai 65,46%, Wujudkan Komitmen Berkelanjutan
-
Kelana Kebun Warna: The 101 Yogyakarta Hadirkan Pameran Seni Plastik yang Unik dan Menyentuh
-
BRI Dukung UMKM Sanrah Food Berkembang dari Warung ke Ekspor Global