SuaraJogja.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersikukuh menggunakan pasal 5 ayat (1) huruf a UU 31/1999 jo pasal 2 UU 20/2001 jo 64 KUHP pidana dengan hukuman penjara 2 tahun dan denda Rp150 juta untuk menuntut terdakwa kasus suap proyek Salurah Air Hujan (SAH) Dinas PUPKP Pemkot Yogyakarta, Gabriella Yuan Anna Kusuma.
Keberatan penasehat hukum Gabriella akan penggunaan pasal tersebut dalam sidang pledoi terdakwa di Pengadilan Negeri, Hubungan Industrial, Tipikor Yogyakarta, Kamis (09/01/2020) pun tidak akan ditanggapi secara tertulis.
"Sudah dikemukakan di surat kami menggunakan pasal 5. Jadi kalau membuat jawaban (tertulis) nanti replik, nanti membuang waktu saja," ungkap JPU KPK, Bayu Satriyo usai sidang.
Menurut Satriyo, pasal 5 ayat (1) huruf a UU 31/1999 jo pasal 2 UU 20/2001 jo 64 KUHP pidana dengan hukuman penjara 2 tahun dan denda Rp 150 juta digunakan untuk menuntut Gabriella karena dia didakwa menyuap hakim fungsional Kejaksaan Negeri Yogyakarta, Eka Safitra. Sebab Eka merupakan anggota Tim Pengawalan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) yang bertugas mengawasi pelaksanaan anggaran di Pemkot Yogyakarta, termasuk proyek SAH.
"Di fakta persidangan, terdakwa memberi Eka (saputra) yang punya kewenangan di TP4D," terangnya.
Satriyo menambahkan, kasus terdakwa Gabriella akan diputuskan minggu depan. Pihaknya kemungkinan menghadirkan pihak lain dalam persidangan.
"Kemungkinan nanti akan lihat di persidangan, Insya Allah akan ada," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Baca Juga: Penasihat Hukum Klaim Terdakwa Suap SAH Jogja "Digigit" Jaksa Eka Safitra
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
Tak Kenal Pelapor, Muhammadiyah Minta Pandji Lebih Cermat dan Cek-Ricek Materi Stand Up
-
Trump Makin Dar-Der-Dor, Pakar Sebut Tatanan Dunia Terguncang, Picu Aksi Teroris
-
Kekecewaan Keluarga Diplomat Arya Daru usai Polisi Setop Penyelidikan, Ada Sederet Kejanggalan
-
Raih 333 Medali di SEA Games 2025, Atlet Indonesia Diperkuat Literasi Keuangan
-
Waspada Penipuan Menggunakan Suara Soimah, Korban Dijanjikan Hadiah Rp100 Juta