SuaraJogja.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersikukuh menggunakan pasal 5 ayat (1) huruf a UU 31/1999 jo pasal 2 UU 20/2001 jo 64 KUHP pidana dengan hukuman penjara 2 tahun dan denda Rp150 juta untuk menuntut terdakwa kasus suap proyek Salurah Air Hujan (SAH) Dinas PUPKP Pemkot Yogyakarta, Gabriella Yuan Anna Kusuma.
Keberatan penasehat hukum Gabriella akan penggunaan pasal tersebut dalam sidang pledoi terdakwa di Pengadilan Negeri, Hubungan Industrial, Tipikor Yogyakarta, Kamis (09/01/2020) pun tidak akan ditanggapi secara tertulis.
"Sudah dikemukakan di surat kami menggunakan pasal 5. Jadi kalau membuat jawaban (tertulis) nanti replik, nanti membuang waktu saja," ungkap JPU KPK, Bayu Satriyo usai sidang.
Menurut Satriyo, pasal 5 ayat (1) huruf a UU 31/1999 jo pasal 2 UU 20/2001 jo 64 KUHP pidana dengan hukuman penjara 2 tahun dan denda Rp 150 juta digunakan untuk menuntut Gabriella karena dia didakwa menyuap hakim fungsional Kejaksaan Negeri Yogyakarta, Eka Safitra. Sebab Eka merupakan anggota Tim Pengawalan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) yang bertugas mengawasi pelaksanaan anggaran di Pemkot Yogyakarta, termasuk proyek SAH.
Baca Juga: Penasihat Hukum Klaim Terdakwa Suap SAH Jogja "Digigit" Jaksa Eka Safitra
"Di fakta persidangan, terdakwa memberi Eka (saputra) yang punya kewenangan di TP4D," terangnya.
Satriyo menambahkan, kasus terdakwa Gabriella akan diputuskan minggu depan. Pihaknya kemungkinan menghadirkan pihak lain dalam persidangan.
"Kemungkinan nanti akan lihat di persidangan, Insya Allah akan ada," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Baca Juga: Jadwal Wisata Keraton Jogja Berubah di 2020, Tutup Setiap Senin
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Menghitung Ranking FIFA Timnas Indonesia Jika Menang, Imbang, atau Kalah Melawan China
Pilihan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi di Libur Lebaran Jadi Rp1.836.000/Gram
Terkini
-
Gembira Loka Zoo Hadirkan Zona Cakar, Pengalaman Baru untuk Pengunjung Berjalan Bersama Satwa Buas
-
Mudik ke Jogja? BPBD Ingatkan Potensi Bencana Alam: Pantai Selatan Paling Rawan
-
Libur Lebaran di Gembira Loka, Target 10 Ribu Pengunjung Sehari, Ini Tips Amannya
-
Arus Lalin di Simpang Stadion Kridosono Tak Macet, APILL Portable Belum Difungsikan Optimal
-
Kunjungan Wisatawan saat Libur Lebaran di Gunungkidul Menurun, Dispar Ungkap Sebabnya