Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Kamis, 16 Januari 2020 | 10:29 WIB
Sasar Rumah yang Tak Dikunci, Pria Mabuk Bobol Kontrakan dan Kos di Jogja

Menurut catatan kepolisian, tersangka rupanya merupakan residivis kasus yang sama dan baru saja keluar dari penjara satu bulan lalu.

Motif tersangka, yang bekerja sebagai tukang parkir, adalah faktor ekonomi, untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Ia dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.

"Kami imbau masyarakat untuk selalu waspada, pastikan semua pintu terkunci, amankan barang-barang berharga," kata Boni.

Baca Juga: 5 Instrumen Investasi yang Bisa Membantu Strategi Menabungmu

Load More