SuaraJogja.id - Upaya pemerintah daerah Gunungkidul untuk melakukan penataan kawasan Pantai Baron menemui kendala. Rencana pembebasan lahan di Desa Kemadang, Tanjungsari mendapat penolakan dari warga setempat.
Tiga dari lima pemilik lahan terdampak menolak nilai ganti rugi yang disodorkan pemkab. Kepala Bidang Pertanahan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) Gunungkidul, Agus N. Wihariyadi, mengatakan pembebasan lahan untuk penataan Pantai Baron sudah mulai dilakukan di 2019.
"Dari lima orang yang tanahnya akan dibebaskan, tiga orang menolak nilai ganti rugi," kata Agus, seperti dilansir dari harianjogja, kemarin.
Menurut dia, tim pembebasan tidak memaksa tiga warga yang menolak. Rencananya, ketiganya akan diikutkan dalam proses pembebasan tahap selanjutnya.
Sesuai dengan detail engineering design (DED) yang disusun pemkab, kebutuhan tanah untuk penataan mencapai tiga hektare. Namun karena keterbatasan anggaran yang dimiliki, di 2019 tanah yang dibebaskan baru mencapai 5.774 meter persegi dengan pagu anggaran Rp4,7 miliar.
Meski demiian, kata Agus, tidak semua warga mau menerima nominal ganti rugi yang ditentukan oleh tim appraisal.
"Hanya dua warga yang mau dibayar dengan nilai ganti rugi kurang dari Rp2 miliar. Sedangkan sisanya dari pagu anggaran dikembalikan ke kas daerah," katanya.
Disinggung mengenai lanjutan pembebasan lahan, Agus belum bisa memastikan karena di tahun ini dan 2021 belum ada rencana pembebasan.
"Kami usulkan menggunakan dana keistimewaan, tapi belum disetujui dengan alasan belum masuk rencana tata ruang dan rencana induk dari Pemerintah DIY sehingga belum bisa dialokasikan," katanya.
Baca Juga: Gelombang Laut Tinggi, Tiga Kecelakaan Laut Terjadi di Gunungkidul
Sekretaris Daerah Gunungkidul, Drajad Ruswandono, mengaku sudah mendapatkan informasi adanya warga yang menolak nilai ganti rugi lahan untuk penataan Pantai Baron. Meski demikian, ia memastikan adanya penolakan tidak mengganggu rencana penataan.
"Penataan jalan terus dan rencananya dimulai tahun ini," kata Drajad.
Dia menjelaskan sesuai dengan perencanaan yang disusun penataan kawasan Baron membutuhkan anggaran hingga Rp56 miliar. Pembangunan dilaksanakan menggunakan anggaran dana keistimewaan dari Pemerintah DIY.
Berita Terkait
-
Gelombang Laut Tinggi, Tiga Kecelakaan Laut Terjadi di Gunungkidul
-
Dana DAK Disunat, Penanganan Kasus Antraks di Gunungkidul Tersendat
-
Cegah Persebaran Antraks, Warga Diimbau Bakar Hewan yang Mati Mendadak
-
3 Berita Kesehatan Seputar KLB Antraks di Gunung Kidul
-
Jangan Disembelih, Bangkai Hewan yang Terkena Antraks Harus Dikubur
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Warga Jogja Wajib Tahu! Ini Daftar Wilayah Rawan Banjir dan Longsor saat Musim Hujan
-
Krisis Lahan Kuburan, Yogyakarta Darurat Makam Tumpang: 1 Liang Lahat untuk Banyak Jenazah?
-
Korban Keracunan MBG di Yogyakarta Nyaris 1000 Anak, Sultan Akhirnya Buka Suara
-
Peringatan Keras BMKG: Jangan Dekati Pantai Selatan Jogja, Ombak Ganas 4 Meter Mengintai!
-
Waspada Bencana Hidrometeorologi! Cuaca Ekstrem Intai Yogyakarta Hingga November