Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Muhammad Ilham Baktora
Senin, 20 Januari 2020 | 17:40 WIB
Dua pelaku pencurian motor S (di kursi roda) dan R (berdiri) diamankan polisi di Mapolres Sleman, Senin (20/1/2020). [Muhammad Ilham Baktora / SuaraJogja.id]

"Keduanya dijerat pasal 363 KUHP. Ancamannya lima tahun kurungan penjara," kata Rudy.

Load More