SuaraJogja.id - Gubernur DIY Sri Sultan HB X mengukuhkan 58 lurah dan 29 penjabat lurah dari 87 kalurahan se-Kulon Progo sebagai Pemangku Keistimewaan DIY di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Senin (27/1/2020). Kulon Progo menjadi kabupaten pertama di DIY yang siap melaksanakan kebijakan baru tersebut.
Perubahan nama dari kades menjadi lurah itu sesuai nomenklatur UU Keistimewaan DIY nomor 13 Tahun 2012 dan Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2019 tentang Pedoman Kelembagaan Urusan Keistimewaan pada pemerintah kabupaten/kota dan kelurahan.
Dengan adanya perubahan nama tersebut, dana kestimewaan (danais) yang didapat DIY dari pemerintah pusat nantinya akan dikelola Kabupaten Kulon Progo. Sebelumnya, tanggung jawab pengelolaan danais di tingkat provinsi.
“Yang lain kan belum siap. Kulon Progo yang sudah siap. Untuk danais ya nanti lewat tingkat dua [kabupaten/kota], bukan tingkat satu,” ungkap Sultan.
Dengan adanya perubahan nomenklatur tersebut, menurut Sultan, lurah tidak hanya bertugas menjadi kepala kantor kelurahan, melainkan juga menjadi pengelola dana desa.
Kelurahan memiliki tugas dan fungsi dalam urusan kebudayaan, pertanahan, dan tata ruang. Untuk itu, lurah harus mampu menjadi mediator transformasi Budaya Yogyakarta kepada penduduknya sesuai dengan kearifan lokal (local wisdom) masing-masing wilayah.
“Salah satunya dalam pembentukan BUMDes. Contohnya, pemilihan bidang usaha hendaknya diatur melalui koordinasi Panewu,” tandasnya.
Sementara, Bupati Kulon Progo Sutedjo mengungkapkan, lurah bisa melaksanakan fungsinya yang mengampu keistimewaan DIY. Dalam tugasnya tersebut, mereka dapat danais.
“Dengan dikukuhkannya sebagai pengampu keistimewaan, Pemkab akan mendorong karena sudah dilantik dan dikukuhkan,” ungkapnya.
Baca Juga: Menkumham Bantah Punya Kepentingan di Balik Kasus Harun Masiku
Lurah Banjarsari, Samigaluh, Kulon Progo Wagiran mengaku sedang menyiapkan kelembagaan. Di antaranya pengelolaan di bidang kebudayaan.
“Danais misalnya digunakan untuk program lansia. Kita tunggu nanti kepastian peruntukannya,” ujarnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- KPK Ungkap Riwayat Tanah Kavling Pesantren Darul Istiqamah Maros, Minta Hak Warga Dituntaskan
- Cegah Papua Jadi 'Sudan Kedua', Pemerintah Diminta Tarik Pendekatan Militeristik dan Buka Dialog
- 5 Eye Cream Kemasan Jar untuk Bikin Area Mata Tampak Cerah dan Awet Muda
Pilihan
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
Terkini
-
Penonton Yogyakarta Bergidik Ngeri Saksikan Memburu Pemangsa, Jump Scare Picu Suasana Tegang
-
Prabowo Sebut Pakar Saking Pintarnya Jadi Goblok, Muhammadiyah Ingatkan Pakar Berbasis Ilmu dan Data
-
Muhammadiyah Sentil Menkeu Baru, Jangan Biarkan Rupiah Jatuh Terus
-
Polemik Royalti Musik, Pelaku Usaha Bingung, Pekerja Seni Menunggu Hak
-
Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Bayi di Sleman Naik Sidik, Polisi Periksa 3 Saksi