Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Minggu, 26 Januari 2020 | 15:50 WIB
Kulonprogo. [harianjogja.com]

SuaraJogja.id - Menindaklanjuti perubahan nomenklatur kelembagaan sesuai dengan status Keistimewaan Yogyakarta, sebanyak 87 kepala desa (Kades) dan Penjabat Kades yang berasal dari Kulonprogo akan dikukuhkan menjadi Lurah oleh Gubernur DIY Sri Sultan HB X di Bangsal Kepatihan, Senin (27/1/2020).

Pengukuhan kades menjadi lurah Kulonprogo dilakukan pertama kali karena sudah memiliki regulasi yang lengkap, mulai dari Perda No.4/2019 tentang penetapan kalurahan dan Perbup Kulonprogo No.68/2019 tentang pedoman organisasi dan tata kerja kalurahan. Keduanya sebagai aturan turunan dari Pergub No.25/2019 terkait tugas dan peran dalam memangku keistimewaan DIY dan UU No.13/2012 tentang keistimewaan DIY.

Kepala Biro Tata Pemerintahan (Tapem) Setda DIY, Maladi menjelaskan setelah secara resmi dilakukan pengukukan maka perubahan kelembagaan kalurahan di Kulonprogo akan diterapkan secara penuh pada Februari 2020 mendatang. Termasukan penyebutan secara adminsitrasi dari kepala desa menjadi lurah dan dari desa menjadi kalurahan.

"Kami mengapresiasi Kulonprogo yang siap lebih awal menjalankan perubahan nomenklatur ini, kami berharap kabupaten dan kota lain di DIY segera menyusul melalui kesiapan regulasinya, katanya kemarin.

Baca Juga: Jasa Panen Padi Menggunakan Mesin Potong Modern di Kulonprogo

Ia mengatakan penyelenggaraan kalurahan itu terutama guna mendukung Pemda DIY dalam mewujudkan penyelenggaraan urusan keistimewaan. Muaranya pada terselenggaranya pemerintahan yang demokratis serta berdampak pada kententraman, kesejahteraan masyarakat dan menjamin kebhinnekaan.

"Termasuk mengurus sektor kelembagaan, kebudayaan, pertanahan dan tata ruang, disesuaikan dengan keistimewaan DIY," ucapnya.

Terkait kemungkinan adanya dana keistimewaan (danais) agar bisa sampai kelurahan, Maladi menyatakan hal itu masih disiapkan berbagai perangkat untuk skema penyaluran terutama payung hukumnya. Sehingga masih ada tahapan regulasi yang harus disusun.

"Ini baru disiapkan terkait skemanya [teknis penyaluran danais ke kalurahan]," ujarnya.

Baca Juga: Pemkab Kulonprogo Mulai Ratakan Tambak Udang di Selatan Bandara YIA

Load More