SuaraJogja.id - Biro Tata Pemerintahan Sekeretariat Daerah Istimewa Yogyakarta (Biro Tapem Setda DIY) memastikan nomenklatur lokal sesuai amanat UU No 13/2012 tentang keistimewaan DIY, yang akan diberlakukan pada 2020, tidak akan membingungkan.
Salah satu alasannya, perubahan nama lembaga maupun jabatan itu tak akan memengaruhi penyebutan dan penulisan dalam Administrasi Pertanahan serta Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Dengan kata lain, nama lembaga di KTP, sertifikat tanah, dan dokumen sejenis tak akan berubah.
Diungkapkan Biro Tapem Setda DIY melalui akun Twitter @birotapemdiy, Senin (16/12/2019), ketentuan itu sesuai Pasal 12 Peraturan Gubernur DIY Nomor 25 Tahun 2019.
Selain itu, Biro Tapem Setda DIY juga menjadikan dua provinsi lain yang memberlakukan nomenklatur lokal sebagai contoh.
"Apakah tidak menimbulkan kebingungan? Jawabannya tidak. Coba Kakak tanya deh ke saudara-sudara kita, misal yang dari provinsi:
- Nangroe Aceh Darussalam, dengan nomenklatur lokal Mukim & Gampong (untuk Kecamatan & Desa);
- Sumatra Barat, dengan nomenklatur lokal Nagari (untuk Desa)," cuit @birotapemdiy.
Setda DIY meyakinkan, jika provonsi lain bisa, maka begitu juga warga DIY. Apalagi, ditegaskan kembali oleh Setda DIY, tak ada yang berubah di dokumen nasional.
"Mereka bisa kok menerapkan nomenklatur lokal, padahal dokumen adminduk, capil, & administrasi pertanahannya menggunakan nomenklatur nasional. Mereka bisa, berarti kita juga bisa. Apalagi, kita tidak mengubah, namun mengembalikan nomenklatur lokal yang dulu pernah berlaku di DIY," ungkap Setda DIY.
Baca Juga: Pendekar Silat Bojonegoro Tawuran, 88 Orang Ditangkap
"Prinsip, yang perlu kita lakukan adalah membiasakan diri dengan nomenklatur lokal tersebut. Sama seperti yang selama ini kita lakukan saat memanggil Pak/Bu Kades dengan sebutan "Pak/Bu Lurah"," tutupnya.
Pemda DIY akan mengubah nomenklatur kecamatan dan desa di seluruh kabupaten/kota pada 2020 mendatang, sesuai amanat UU No 13/2012 tentang keistimewaan DIY.
Kecamatan di kabupaten diganti jadi kapanewon, kecamatan di kota jadi kemantren, dan camat di kabupaten maupun kota diubah jadi panewu.
Sementara itu, desa di kabupaten berubah jadi kalurahan dan kepala desa menjadi lurah. Namun, nama kelurahan di Kota Yogyakarta masih tetap sama atau tidak diubah.
Sejumlah jabatan pun berganti nama. Sekcam akan berubah jadi panewu/mantri anom, sie pemerintahan jadi jawatan praja, sie tantrib jadi jawatan keamanan, sie perekonomian dan pembangunan jadi jawatan kemakmuran, sie kesejahteraan masyarakat jadi jawatan sosial, dan sie pelayanan umum berubah jadi jawatan umum.
Di tingkat kalurahan, jabatan sekdes berubah jadi carik, urusan keuangan jadi danarta, TU jadi tata laksana, urusan perencanaan jadi pangripta, sie pemerintahan jadi jagabaya, sie kesejahteraan jadi ulu-ulu, dan sie pelayanan jadi kamituwa.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
UPDATE Klasemen SEA Games 2025: Indonesia Selangkah Lagi Kunci Runner-up
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
Terkini
-
Dakwaan Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman Seret Nama Raudi Akmal
-
Bantuan dari BRI Telah Jangkau Lebih dari 70 Ribu Masyarakat Terdampak di Sumatera
-
Korupsi Bupati Sleman, Kuasa Hukum Tegaskan Peran Raudi Akmal Sesuai Tugas Konstitusional DPRD
-
Sudarsono KH, Salah Satu Pendiri PSS Sleman Tutup Usia
-
5 Armada Bus Jakarta-Jogja Murah Meriah untuk Libur Sekolah Akhir Tahun 2025