SuaraJogja.id - Biro Tata Pemerintahan Sekeretariat Daerah Istimewa Yogyakarta (Biro Tapem Setda DIY) memastikan nomenklatur lokal sesuai amanat UU No 13/2012 tentang keistimewaan DIY, yang akan diberlakukan pada 2020, tidak akan membingungkan.
Salah satu alasannya, perubahan nama lembaga maupun jabatan itu tak akan memengaruhi penyebutan dan penulisan dalam Administrasi Pertanahan serta Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Dengan kata lain, nama lembaga di KTP, sertifikat tanah, dan dokumen sejenis tak akan berubah.
Diungkapkan Biro Tapem Setda DIY melalui akun Twitter @birotapemdiy, Senin (16/12/2019), ketentuan itu sesuai Pasal 12 Peraturan Gubernur DIY Nomor 25 Tahun 2019.
Selain itu, Biro Tapem Setda DIY juga menjadikan dua provinsi lain yang memberlakukan nomenklatur lokal sebagai contoh.
"Apakah tidak menimbulkan kebingungan? Jawabannya tidak. Coba Kakak tanya deh ke saudara-sudara kita, misal yang dari provinsi:
- Nangroe Aceh Darussalam, dengan nomenklatur lokal Mukim & Gampong (untuk Kecamatan & Desa);
- Sumatra Barat, dengan nomenklatur lokal Nagari (untuk Desa)," cuit @birotapemdiy.
Setda DIY meyakinkan, jika provonsi lain bisa, maka begitu juga warga DIY. Apalagi, ditegaskan kembali oleh Setda DIY, tak ada yang berubah di dokumen nasional.
"Mereka bisa kok menerapkan nomenklatur lokal, padahal dokumen adminduk, capil, & administrasi pertanahannya menggunakan nomenklatur nasional. Mereka bisa, berarti kita juga bisa. Apalagi, kita tidak mengubah, namun mengembalikan nomenklatur lokal yang dulu pernah berlaku di DIY," ungkap Setda DIY.
Baca Juga: Pendekar Silat Bojonegoro Tawuran, 88 Orang Ditangkap
"Prinsip, yang perlu kita lakukan adalah membiasakan diri dengan nomenklatur lokal tersebut. Sama seperti yang selama ini kita lakukan saat memanggil Pak/Bu Kades dengan sebutan "Pak/Bu Lurah"," tutupnya.
Pemda DIY akan mengubah nomenklatur kecamatan dan desa di seluruh kabupaten/kota pada 2020 mendatang, sesuai amanat UU No 13/2012 tentang keistimewaan DIY.
Kecamatan di kabupaten diganti jadi kapanewon, kecamatan di kota jadi kemantren, dan camat di kabupaten maupun kota diubah jadi panewu.
Sementara itu, desa di kabupaten berubah jadi kalurahan dan kepala desa menjadi lurah. Namun, nama kelurahan di Kota Yogyakarta masih tetap sama atau tidak diubah.
Sejumlah jabatan pun berganti nama. Sekcam akan berubah jadi panewu/mantri anom, sie pemerintahan jadi jawatan praja, sie tantrib jadi jawatan keamanan, sie perekonomian dan pembangunan jadi jawatan kemakmuran, sie kesejahteraan masyarakat jadi jawatan sosial, dan sie pelayanan umum berubah jadi jawatan umum.
Di tingkat kalurahan, jabatan sekdes berubah jadi carik, urusan keuangan jadi danarta, TU jadi tata laksana, urusan perencanaan jadi pangripta, sie pemerintahan jadi jagabaya, sie kesejahteraan jadi ulu-ulu, dan sie pelayanan jadi kamituwa.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dana Operasional Gubernur Jabar Rp28,8 Miliar Jadi Sorotan
- Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Praktisi Hukum Minta Publik Berhati-hati
- Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
- Tutorial Bikin Foto di Lift Jadi Realistis Pakai Gemini AI yang Viral, Prompt Siap Pakai
Pilihan
-
Ketika Politik dan Ekonomi Turut Membakar Rivalitas Juventus vs Inter Milan
-
Adu Kekayaan Komjen Suyudi Ario Seto dan Komjen Dedi Prasetyo, 2 Calon Kapolri Baru Pilihan Prabowo
-
5 Transfer Pemain yang Tak Pernah Diduga Tapi Terjadi di Indonesia
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
-
Derby Manchester Dalam 3 Menit: Sejarah, Drama, dan Persaingan Abadi di Premier League
Terkini
-
Warisan Leluhur di Tangan Anak Muda: Bagaimana Bantul Bangkitkan Pariwisata Budaya?
-
Bupati Sleman Janji Bonus Atlet Porda 2025 Lebih Besar dari Tahun Lalu
-
Dari Sampah Berubah Berkah: Hotel Tentrem Jogja Sulap Limbah Organik jadi Pupuk Cair
-
Danais DIY Triliunan Sia-Sia? Aliansi Gerakan Nasional Minta UU Keistimewaan Dihapus, Ini Alasannya
-
Diskominfo Sleman Gandeng Polisi Usut Peretasan CCTV Kronggahan Berunsur Provokatif