SuaraJogja.id - Pasca-perubahan nomenklatur pejabat di tingkat kecamatan dan kelurahan di DIY, sebanyak 87 lurah di Kabupaten Kulon Progo akan dilantik kembali pada Senin (27/01/2020).
Pelantikan dilakukan karena, sesuai UU Keistimewaan DIY Nomor 13 Tahun 2012 dan Peraturan Gubernur No 25 Tahun 2019 tentang Pedoman Kelembagaan Urusan Keistimewaan pada pemerintah kabupaten/kota dan kelurahan, mereka memiliki tugas dan peran sebagai pemangku keistimewaaan.
Nomenklatur tersebut diambil dari penyebutan dalam struktur pemerintahan Kesultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dan Kadipaten Pakualaman. Perubahan ini dilakukan untuk mengembalikan penyebutan nomenklatur asli DIY.
Kulon Progo menjadi kabupaten pertama yang siap menerapkan implementasi keistimewaan DIY. Dalam perannya nanti, lurah, yang sebelumnya disebut kepala desa, akan bertugas sebagai pemimpin dan penyelenggara pemerintahan kalurahan yang mewujudkan tujuan keistimewaan DIY.
"Pelantikannya nanti akan dilakukan bupati [Kulon Progo] karena merupakan domain bupati, sedangkan pengukuhan dilakukan Gubernur [DIY]," ujar Kepala Biro Tata Pemerintahan (Tapem) Setda DIY Maladi di Kantor Gubernur DIY, Jumat (24/1/2020).
Sesuai perannya di keistimewaan, lurah, yang dibantu pamong lurah, bertugas dalam kelembagaan, kebudayaan, pertanahan, dan tata ruang. Hal ini disesuaikan dengan kearifan lokal dan keberpihakan masyarakat luas. Pengaturan ini lantas diharapkan dapat mewujudkan kalurahan yang berdikari, berbudaya, rukun, berketahanan, demokratis, maju, dan makmur.
Setiap lurah nantinya bertugas menyelenggarakan pemerintahan, melaksanakan pembangunan, melakukan pembinaan pada masyarakat, serta memberdayakan dan melaksanakan tugas urusan keistimewaan.
"Namun nantinya tidak ada tambahan masa jabatan. Meski dilantik, masa jabatan tetap dihitung dengan SK [Surat Keputusan] terakhir," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Baca Juga: Revenge Porn: Hati-hati terhadap Apa yang Kamu Bagikan
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- Tanpa Naturalisasi! Pemain Rp 2,1 Miliar Ini Siap Gantikan Posisi Ole Romeny di Ronde 4
- 5 Pemain Timnas Indonesia yang Bakal Tampil di Kasta Tertinggi Eropa Musim 2025/2026
- Brandon Scheunemann Jadi Pemain Paling Unik di Timnas Indonesia U-23, Masa Depan Timnas Senior
- Siapa Sebenarnya 'Thomas Alva Edi Sound Horeg', Begadang Seminggu Demi Bass Menggelegar
Pilihan
-
Beckham Putra: Jens Raven Cs, Tolong Balas Sakit Hati Kami!
-
PHK 'Makin Gila', Kemiskinan Mengancam RI Akibat Ekonomi Melambat!
-
4 Rekomendasi HP Murah Infinix dengan NFC, Fitur Lengkap Tak Bikin Dompet Jebol
-
Siap Taklukan Super League, Ini Daftar Lengkap Pemain Bhayangkara Presisi Lampung FC
-
Demi Juara, Pemain Timnas Indonesia U-23 Diminta Pakai Cara 'Keras' Lawan Vietnam
Terkini
-
Kejari Sleman Buka Kemungkinan Penggeledahan, Kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata Semakin Serius
-
Berlanjut, Kejari Sleman Sita Ponsel dan Dokumen Penting Kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Kejati DIY Segera Panggil Saksi Baru Kasus Dugaan Korupsi Internet Diskominfo Sleman
-
Sawah Kulon Progo Tergerus Tol: Petani Terancam, Ketahanan Pangan Dipertaruhkan?
-
Bantul Genjot Pariwisata: Mampukah Kejar Target PAD Rp49 Miliar?