Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Senin, 02 Desember 2019 | 15:24 WIB
Paniradya Pati Keistimewaan DIY Beny Suharsono - (SUARA/Putu)

SuaraJogja.id - Pemda DIY baru saja mengeluarkan kebijakan perubahan nomenklatur nama atau sebutan untuk kecamatan, kelurahan, dan jabatan di kedua instansi tersebut. Namun tak hanya itu, ternyata ada dua dinas di DIY yang juga akan diganti namanya.

Paniradya Pati Keistimewaan DIY Beny Suharsono di Kantor Gubernur DIY, Senin (2/12/2019), mengungkapkan, Dinas Kebudayaan nantinya akan diubah menjadi Kundha Kabudayaan. Satu dinas lain, yakni Dinas Pertanahan dan Tata Ruang, berubah menjadi Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana.

"Kabupaten/kota diharapkan mengatur dan menyelaraskan nomenklatur perangkat daerah agar sesuai dengan nomenklatur lokal," ujarnya.

Nama-nama baru itu akan melengkapi sejumlah perubahan lainnya. Pemda DIY mengalokasikan anggaran sekitar 1,6 persen dari total Dana Keistimewaan (danais) periode 2020. DIY rencananya akan mendapatkan danais dari pemerintah pusat sebesar Rp1,32 Triliun.

Baca Juga: Mencicipi Boba Langsung di Taiwan, Ternyata Begini Rasanya

Menurut Beny, dari lima kabupaten/kota, Kulon Progo sudah menyiapkan peraturan daerah (perda) untuk menerapkan kebijakan tersebut. Gunungkidul akan menyusul dalam waktu dekat, sedangkan Bantul dan Kota Yogyakarta baru melakukan evaluasi.

"Sementara Sleman baru akan dibahas oleh DPRD yang baru. Kebijakan ini tidak dilaksanakan berbarengan agar tidak saling tunggu," tandasnya.

Sebelumnya, nama Kecamatan di kabupaten rencananya diganti jadi kapanewon, dan camat yang memimpin diubah jadi panewu. Kecamatan di kota diubah jadi kemantren, dan camat yang menjabat diubah jadi mantri pamong praja.

Sementara itu, nama desa di kabupaten berubah jadi kalurahan, dan kepala desa menjadi lurah. Namun untuk nomenklatur nama kelurahan di Kota Yogyakarta masih tetap sama.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

Baca Juga: Puas Singkirkan Ferrari, Ini Target Verstappen Musim Depan

Load More