SuaraJogja.id - Pemda DIY akan mengubah nomenklatur kecamatan dan desa di seluruh kabupaten/kota pada 2020 mendatang. Perubahan dilakukan sesuai amanat UU No 13/2012 tentang keistimewaan DIY.
Kecamatan di kabupaten diganti jadi kapanewon, kecamatan di kota jadi kemantren, dan camat di kabupaten maupun kota diubah jadi panewu.
Sementara itu, desa di kabupaten berubah jadi kalurahan dan kepala desa menjadi lurah. Namun, nama kelurahan di Kota Yogyakarta masih tetap sama atau tidak diubah.
Sejumlah jabatan pun berganti nama. Sekcam akan berubah jadi panewu/mantri anom, sie pemerintahan jadi jawatan praja, sie tantrib jadi jawatan keamanan, sie perekonomian dan pembangunan jadi jawatan kemakmuran, sie kesejahteraan masyarakat jadi jawatan sosial, dan sie pelayanan umum berubah jadi jawatan umum.
Baca Juga: Beri Keterangan Palsu Setelah Tabrak Mahasiswa, Sopir Trans Jogja Dipecat
Di tingkat kalurahan, jabatan sekdes berubah jadi carik, urusan keuangan jadi danarta, TU jadi tata laksana, urusan perencanaan jadi pangripta, sie pemerintahan jadi jagabaya, sie kesejahteraan jadi ulu-ulu, dan sie pelayanan jadi kamituwa.
Perubahan nama tersebut nantinya juga akan diikuti dengan berbagai perubahan identitas penanda. Di antaranya papan dan urusan administrasi lainnya.
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwana (HB) X, di Kompleks Kepatihan, Jumat (29/11/2019) mengungkapkan, pihaknya meminta kabupaten/kota untuk membuat peraturan daerah (perda), sehingga kebijakan itu bisa segera direalisasikan tahun depan.
"Ya itu bikin perda, kabupaten-kabupaten. Dengan perda keistimewaan," ungkapnya.
Tiga kabupaten -- Bantul, Gunungkidul, dan Kulon Progo -- serta Kota Yogyakarta, menyatakan siap dengan perdanya. Sedangkan, Sleman masih menunggu pembahasan perda yang ditargetkan bisa selesai akhir 2019 mendatang.
Baca Juga: Bank BJB Raih Penghargaan Best Financial Performance Bank
"Kalau bisa kita minta tahun ini [Sleman] untuk menyelesaikan [perda]. Kita tunggu sampai akhir tahun. Tapi kan ada pemilihan lurah," tandasnya.
Berita Terkait
-
Targetkan Penerapan Sekolah Gratis Juli 2025, DPRD DKI Bakal Revisi Perda Pendidikan
-
Ironis! Ratusan Aturan Pemerintah Ternyata Diskriminatif Gender, Mayoritas Tertuang di Perda
-
Kawal Putusan MK Terkait Revisi UU Pilkada Memadati Ragam Tuntutan Rakyat di Yogyakarta
-
Rp 29,29 M, Anggaran PUPR Ubah Kawasan Mrican Sleman Jadi Berkualitas Layak Huni
-
5.000 Lebih Pengunjung Hadiri Mataram Culture Fest 2024, UMKM Kuliner dan Kerajinan Raih Cuan
Tag
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Terbaik April 2025
-
Kurs Rupiah Selangkah Lagi Rp17.000 per Dolar AS, Donald Trump Biang Keroknya
-
Libur Lebaran Usai, Harga Emas Antam Merosot Rp23.000 Jadi Rp1.758.000/Gram
-
Jadwal Timnas Indonesia U-17 vs Yaman, Link Live Streaming dan Prediksi Susunan Pemain
-
Minuman Berkemasan Plastik Berukuran Kurang dari 1 Liter Dilarang Diproduksi di Bali
Terkini
-
Jadi Binaan BRI, UMKM Unici Songket Silungkang Mampu Tingkatkan Skala Bisnis
-
Arus Balik Lebaran 2025: BRI Hadirkan Posko BUMN di Tol dan Bandara untuk Kenyamanan Pemudik
-
Prabowo Didesak Rangkul Pengusaha, Tarif Trump 32 Persen Bisa Picu PHK Massal di Indonesia?
-
Viral, Mobil Digembosi di Jogja Dishub Bertindak Tegas, Ini Alasannya
-
Tanggapi Langkah Tarif Trump, Wali Kota Jogja: Kuatkan Produk Lokal!