SuaraJogja.id - Gerakan Anak Negeri Anti Diskriminasi (Granad) meminta Pemprov Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menghapus istilah pribumi dan nonpribumi. Pernyataan tersebut disampaikan, lantaran dalam konstitusi Republik Indonesia tak mengenal kata Warga Negara Indonesia (WNI) pribumi dan nonpribumi.
Hal tersebut menyusul adanya gugatan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) Felix Juanardo Winata yang mengajukan surat permohonan pengujian pasal ke Mahkamah Konstitusi (MK). Felix mengajukan judicial review (JR) untuk Pasal 7 ayat (2) Huruf d Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang mengatur kepemilikan tanah.
Menanggapi persoalan itu, Granad meminta kepada Pemprov DIY untuk menghapus istilah WNI pribumi dan nonpribumi.
"Kami meminta pejabat negara, khusunya Pemprov DIY menghormati dan taat pada konstitusi NKRI seperti sumpah jabatan yang pernah diucapkan. Kami minta segera menghentikan penggunaan istilah WNI pribumi dan non pribumi," kata ketua Granad Willie Sebastian saat menggelar konferensi pers di Banyu Mili, Sleman pada Jumat (22/11/2019).
Baca Juga: Pengusaha Malioboro Dukung Felix Gugat UU Keistimewaan DIY
Willie menegaskan, NKRI tak pernah membeda-bedakan warga negaranya apalagi sampai menyebut pribumi dan nonpribumi.
"Praktiknya di lapangan, kami kerap mendapat diskriminasi itu ketika akan mengurus tanah. Mereka masih menggunakan kata WNI nonpribumi yang tak bisa memiliki hak tanah (di DIY). Ini yang perlu kami tegaskan bahwa warga negara ini sama. Tak perlu dibedakan karena masalah keturunan," tegas Willie.
Ia mengemukakan banyak WNI keturunan Tionghoa yang dipersulit saat mengurus tanah di DIY. Menurut Willie, petugas kerap melihat wajah orang yang mengurus tanah, apakah memiliki keturunan Tionghoa atau tidak.
"Hal ini sering kami terima. Sehingga kami harus mengakui jika kami WNI nonpribumi. Jika tidak mengakui, pengajuan mengurus tanah ini tidak diproses (di BPN)," tutur dia.
Willie mengungkapkan, sebagai WNI memiliki hak yang sama. Artinya, keinginan memiliki sebidang lahan di mana pun tempatnya, warga punya hak untuk mendapatkan.
Baca Juga: UU Keistimewaan DIY Digugat, Rektor UIC Ikut Berkomentar
"Ya Yogyakarta memang istimewa. Namun, istimewa di sini malah mendiskriminasikan sebagian golongan. Jelas hal itu menyalahi UU nomor 13 tahun 2012 Pasal 16 dimana gubernur dan wakil gubernur dilarang membuat keputusan yang mendiskriminasikan kelompok dan golongan tertentu," katanya.
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
- Harga Tiket Pesawat Medan-Batam Nyaris Rp18 Juta Sekali Penerbangan
- Rekaman Lisa Mariana Peras Ridwan Kamil Rp2,5 M Viral, Psikolog Beri Komentar Menohok
Pilihan
-
Hasil Babak Pertama: Gol Indah Zahaby Gholy Bawa Timnas Indonesia U-17 Unggul Dua Gol
-
BREAKING NEWS! Daftar Susunan Pemain Timnas Indonesia U-17 vs Yaman
-
Baru Gabung Timnas Indonesia, Emil Audero Bongkar Rencana Masa Depan
-
Sosok Murdaya Poo, Salah Satu Orang Terkaya di Indonesia Meninggal Dunia Hari Ini
-
Prabowo Percaya Diri Lawan Tarif Trump: Tidak Perlu Ada Rasa Kuatir!
Terkini
-
Gunungkidul Sepi Mudik? Penurunan sampai 20 Persen, Ini Penyebabnya
-
Kecelakaan KA Bathara Kresna Picu Tindakan Tegas, 7 Perlintasan Liar di Daop 6 Ditutup
-
Arus Balik Pintu Masuk Tol Jogja-Solo Fungsional di Tamanmartani Landai, Penutupan Tunggu Waktu
-
AS Naikan Tarif Impor, Kadin DIY: Lobi Trump Sekarang atau Industri Indonesia Hancur
-
Petani Jogja Dijamin Untung, Bulog Siap Serap Semua Gabah, Bahkan Setelah Target Tercapai