SuaraJogja.id - Ribut-ribut soal gugatan terkait UU Keistimewaan DIY kembali muncul. Kali ini dilakukan salah seorang mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM), Felix Juanardo Winata.
Pengusaha Tionghoa asal Yogyakarta, Wang Xiang Jun atau Budi Susilo, lantas meminta Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono (HB) X turun tangan menyelesaikan masalah yang terjadi.
"Sebenarnya ini persoalan sudah kerap terjadi di sini [DIY]. Sebaiknya, Gubernur harus turun tangan menyelesaikan masalah ini. Artinya, kesejahteraan warga ini kan terganggu, sehingga sebagai pemimpin tertinggi di tanah Jogja bisa memberi pandangan agar masalah ini tak berlarut-larut," ungkapnya kepada SuaraJogja.id, Kamis (21/11/2019).
Menurut Budi, tidak perlu ada diskriminasi soal keturunan yang melekat pada Felix karena dirinya adalah warga negara Indonesia (WNI).
"Felix ini harus diapresiasi karena memiliki hak sebagai warga negara. Jadi kita semua ini sama [Tionghoa dan Pribumi], tak perlu dibeda-bedakan," terang pria yang juga menjadi Ketua Paguyuban Pengusaha Malioboro tersebut.
Ia pun membahas soal kebijakan Gubernur untuk menyejahterakan masyakarakat. Menurut Budi, Gubernur dan Wakil Gubernur harus memperhatikan setiap warganya, baik itu keturuanan pribumi atau keturunan nonpribumi.
"Jika melihat dari UU KDIY pasal 16, Gubernur dan wakil Gubernur itu dilarang membuat keputusan yang mendiskriminasi warga negara atau golongan masyarakat tertentu. Dari situ jelas Gubernur harus turun tangan untuk meluruskan persoalan yang tak kunjung usai," katanya.
Budi melanjutkan, persoalan yang dilakukan Felix sudah tepat. Namun, sebaiknya gugatan tersebut mengarah kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Menurut saya pribadi Felix seharusnya menggugat BPN yang hingga hari ini masih mengacu pada Instruksi Wagub DIY Nomor K.898/I/A/1975. Seharusnya kan acuannya ke BPN Pusat. Jadi Instruksi itu tak perlu menjadi acuan ketika dia [Felix] ingin memiliki tanah di Yogyakarta," terang dia.
Baca Juga: Legenda Real Madrid dan Inter Milan Bakal Ramaikan U-20 International Cup
Sebelumnya, Warga Negara Indonesia (WNI) keturunan Tionghoa, Felix Juanardo Winata, yang juga mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Gadjah Mada (UGM), mengajukan permohonan pegujian pasal atau judicial review Pasal 7 ayat (2) Huruf d Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), yang mengatur kepemilikan tanah ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Felix mengaku tidak bisa memiliki tanah di Yogyakarta karena stastusnya sebagai keturunan Tionghoa berbenturan dengan UU tersebut. Menurut Felix, larangan itu mendegradasi kewenangan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan melanggar UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria serta sebagai bentuk diskriminatif atas dasar ras dan suku terhadap WNI keturunan Tionghoa.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
Terkini
-
Bumi Sudah Melewati Batas Perjanjian Paris, Ancaman Krisis Iklim Tak Lagi Sekadar Ramalan
-
Belajar dari Gempa 2006, Jogja Memang Istimewa dalam Menangani Bencana
-
20 Tahun Gempa Jogja Mulai Terlupakan, Ancaman Megathrust Masih di Depan Mata
-
Berkas Kasus Daycare Little Aresha Rampung Pekan Depan, Rekonstruksi Tertutup Menyusul
-
Efisiensi Anggaran Paksa Seniman Bertahan Mandiri, Pemda DIY Prioritaskan Agenda Pusat