SuaraJogja.id - Ribut-ribut soal gugatan terkait UU Keistimewaan DIY kembali muncul. Kali ini dilakukan salah seorang mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM), Felix Juanardo Winata.
Pengusaha Tionghoa asal Yogyakarta, Wang Xiang Jun atau Budi Susilo, lantas meminta Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono (HB) X turun tangan menyelesaikan masalah yang terjadi.
"Sebenarnya ini persoalan sudah kerap terjadi di sini [DIY]. Sebaiknya, Gubernur harus turun tangan menyelesaikan masalah ini. Artinya, kesejahteraan warga ini kan terganggu, sehingga sebagai pemimpin tertinggi di tanah Jogja bisa memberi pandangan agar masalah ini tak berlarut-larut," ungkapnya kepada SuaraJogja.id, Kamis (21/11/2019).
Menurut Budi, tidak perlu ada diskriminasi soal keturunan yang melekat pada Felix karena dirinya adalah warga negara Indonesia (WNI).
Baca Juga: Legenda Real Madrid dan Inter Milan Bakal Ramaikan U-20 International Cup
"Felix ini harus diapresiasi karena memiliki hak sebagai warga negara. Jadi kita semua ini sama [Tionghoa dan Pribumi], tak perlu dibeda-bedakan," terang pria yang juga menjadi Ketua Paguyuban Pengusaha Malioboro tersebut.
Ia pun membahas soal kebijakan Gubernur untuk menyejahterakan masyakarakat. Menurut Budi, Gubernur dan Wakil Gubernur harus memperhatikan setiap warganya, baik itu keturuanan pribumi atau keturunan nonpribumi.
"Jika melihat dari UU KDIY pasal 16, Gubernur dan wakil Gubernur itu dilarang membuat keputusan yang mendiskriminasi warga negara atau golongan masyarakat tertentu. Dari situ jelas Gubernur harus turun tangan untuk meluruskan persoalan yang tak kunjung usai," katanya.
Budi melanjutkan, persoalan yang dilakukan Felix sudah tepat. Namun, sebaiknya gugatan tersebut mengarah kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Menurut saya pribadi Felix seharusnya menggugat BPN yang hingga hari ini masih mengacu pada Instruksi Wagub DIY Nomor K.898/I/A/1975. Seharusnya kan acuannya ke BPN Pusat. Jadi Instruksi itu tak perlu menjadi acuan ketika dia [Felix] ingin memiliki tanah di Yogyakarta," terang dia.
Baca Juga: Terungkap! Jiwasraya Bermasalah Karena Investasi di Saham Gorengan
Sebelumnya, Warga Negara Indonesia (WNI) keturunan Tionghoa, Felix Juanardo Winata, yang juga mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Gadjah Mada (UGM), mengajukan permohonan pegujian pasal atau judicial review Pasal 7 ayat (2) Huruf d Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), yang mengatur kepemilikan tanah ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Berita Terkait
-
Bolehkah Muslim Tionghoa Ikut Menghadiri Perayaan Imlek Keluarga? Ini Pendapat Buya Yahya
-
Polemik Bule 'Kuasai' Bali, Bolehkah WNA Punya Tanah di Indonesia?
-
JK Ungkap Tanah Ribuan Ha Milik Prabowo, Berawal dari Kredit Macet dan Diborong Sang Jenderal Secara Tunai
-
Soal Tudingan Anies Tanah Prabowo 340 Ribu Hektare, Pernah Diungkap Jokowi dan JK
-
Spanduk Kecaman Warga Jogja untuk Ade Armando Terbentang di Megaria
Terpopuler
- Pamer Hampers Lebaran dari Letkol Teddy, Irfan Hakim Banjir Kritikan: Tolong Jaga Hati Rakyat
- Kekayaan Menakjubkan Lucky Hakim, Bupati Indramayu yang Kena Sentil Dedi Mulyadi
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
- Jualan Sepi usai Mualaf, Ruben Onsu Disarankan Minta Tolong ke Sarwendah
- Bak Trio Ridho-Idzes-Hubner, Timnas Indonesia U-17 Punya 3 Bek Solid
Pilihan
-
IHSG Hari Ini Anjlok Parah, Prabowo Mengaku Tidak Takut Hingga Singgung Judi
-
Kopicek: Ketika Komunitas Mata Hati Mengubah Stigma Tunanetra Melalui Kopi
-
IHSG Bergejolak, Prabowo Sesumbar: Saya Tidak Takut dengan Pasar Modal
-
7 Rekomendasi HP Murah Memori Jumbo Terbaru April 2025, Mulai Rp 2 Jutaan
-
AFC Sempat Ragu Posting Timnas Indonesia U-17 Lolos Piala Dunia, Ini Penyebabnya
Terkini
-
Kawasan Malioboro Dikeluhkan Bau Pesing, Begini Respon Pemkot Kota Yogyakarta
-
Arus Balik Melandai, Tol Tamanmartani Resmi Ditutup, Polda DIY Imbau Pemudik Lakukan Ini
-
Kembali ke Pasar Tradisional, Hadiri Record Store Day Yogyakarta 2025 dengan Rilisan Fisik
-
Sejumlah Korban Kekerasan Seksual Guru Besar Farmasi Trauma, Ini yang Dilakukan UGM
-
Sambut Laga PSS Sleman di Stadion Maguwoharjo Pascarenovasi, Pemkab Sleman Lengkapi Fasilitas