SuaraJogja.id - Ribut-ribut soal gugatan terkait UU Keistimewaan DIY kembali muncul. Kali ini dilakukan salah seorang mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM), Felix Juanardo Winata.
Pengusaha Tionghoa asal Yogyakarta, Wang Xiang Jun atau Budi Susilo, lantas meminta Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono (HB) X turun tangan menyelesaikan masalah yang terjadi.
"Sebenarnya ini persoalan sudah kerap terjadi di sini [DIY]. Sebaiknya, Gubernur harus turun tangan menyelesaikan masalah ini. Artinya, kesejahteraan warga ini kan terganggu, sehingga sebagai pemimpin tertinggi di tanah Jogja bisa memberi pandangan agar masalah ini tak berlarut-larut," ungkapnya kepada SuaraJogja.id, Kamis (21/11/2019).
Menurut Budi, tidak perlu ada diskriminasi soal keturunan yang melekat pada Felix karena dirinya adalah warga negara Indonesia (WNI).
Baca Juga: Legenda Real Madrid dan Inter Milan Bakal Ramaikan U-20 International Cup
"Felix ini harus diapresiasi karena memiliki hak sebagai warga negara. Jadi kita semua ini sama [Tionghoa dan Pribumi], tak perlu dibeda-bedakan," terang pria yang juga menjadi Ketua Paguyuban Pengusaha Malioboro tersebut.
Ia pun membahas soal kebijakan Gubernur untuk menyejahterakan masyakarakat. Menurut Budi, Gubernur dan Wakil Gubernur harus memperhatikan setiap warganya, baik itu keturuanan pribumi atau keturunan nonpribumi.
"Jika melihat dari UU KDIY pasal 16, Gubernur dan wakil Gubernur itu dilarang membuat keputusan yang mendiskriminasi warga negara atau golongan masyarakat tertentu. Dari situ jelas Gubernur harus turun tangan untuk meluruskan persoalan yang tak kunjung usai," katanya.
Budi melanjutkan, persoalan yang dilakukan Felix sudah tepat. Namun, sebaiknya gugatan tersebut mengarah kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Menurut saya pribadi Felix seharusnya menggugat BPN yang hingga hari ini masih mengacu pada Instruksi Wagub DIY Nomor K.898/I/A/1975. Seharusnya kan acuannya ke BPN Pusat. Jadi Instruksi itu tak perlu menjadi acuan ketika dia [Felix] ingin memiliki tanah di Yogyakarta," terang dia.
Baca Juga: Terungkap! Jiwasraya Bermasalah Karena Investasi di Saham Gorengan
Sebelumnya, Warga Negara Indonesia (WNI) keturunan Tionghoa, Felix Juanardo Winata, yang juga mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Gadjah Mada (UGM), mengajukan permohonan pegujian pasal atau judicial review Pasal 7 ayat (2) Huruf d Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), yang mengatur kepemilikan tanah ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Felix mengaku tidak bisa memiliki tanah di Yogyakarta karena stastusnya sebagai keturunan Tionghoa berbenturan dengan UU tersebut. Menurut Felix, larangan itu mendegradasi kewenangan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan melanggar UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria serta sebagai bentuk diskriminatif atas dasar ras dan suku terhadap WNI keturunan Tionghoa.
Berita Terkait
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- 5 Rekomendasi Bedak Tahan Air dan Keringat Murah: Anti Luntur Sepanjang Hari
- Klub Impian Masa Kecil Jadi Faktor Jay Idzes Terima Pinangan Aston Villa
- 6 Mobil Bekas 7 Seater Termurah: Nyaman untuk Keluarga, Harga di Bawah Rp 70 Juta
Pilihan
-
Olahraga Padel Kena Pajak 10 Persen, Kantor Sri Mulyani Buka Suara
-
Sering Kesetrum Jadi Kemungkinan Alasan Ade Armando Dapat Jatah Komisaris PLN Nusantara Power
-
Sosok Chasandra Thenu, Selebgram Ambon Akui Dirinya Pemeran Video Viral 1,6 Menit
-
Harga Emas Antam Kembali Longsor, Kini Dibanderol Rp 1.907.000/Gram
-
Azizah Salsha, Istri Pratama Arhan Dihujat Habis-habisan Promosi Piala Presiden 2025
Terkini
-
Cuan Jumat Berkah! Tersedia 3 Link Saldo DANA Kaget, Klaim Sekarang Sebelum Kehabisan
-
Pendapatan SDGs BRI Capai 65,46%, Wujudkan Komitmen Berkelanjutan
-
Kelana Kebun Warna: The 101 Yogyakarta Hadirkan Pameran Seni Plastik yang Unik dan Menyentuh
-
BRI Dukung UMKM Sanrah Food Berkembang dari Warung ke Ekspor Global
-
Langgar Aturan Imigrasi, 14 WNA Dideportasi Imigrasi Yogyakarta