SuaraJogja.id - Ribut-ribut soal gugatan terkait UU Keistimewaan DIY kembali muncul. Kali ini dilakukan salah seorang mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM), Felix Juanardo Winata.
Pengusaha Tionghoa asal Yogyakarta, Wang Xiang Jun atau Budi Susilo, lantas meminta Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono (HB) X turun tangan menyelesaikan masalah yang terjadi.
"Sebenarnya ini persoalan sudah kerap terjadi di sini [DIY]. Sebaiknya, Gubernur harus turun tangan menyelesaikan masalah ini. Artinya, kesejahteraan warga ini kan terganggu, sehingga sebagai pemimpin tertinggi di tanah Jogja bisa memberi pandangan agar masalah ini tak berlarut-larut," ungkapnya kepada SuaraJogja.id, Kamis (21/11/2019).
Menurut Budi, tidak perlu ada diskriminasi soal keturunan yang melekat pada Felix karena dirinya adalah warga negara Indonesia (WNI).
"Felix ini harus diapresiasi karena memiliki hak sebagai warga negara. Jadi kita semua ini sama [Tionghoa dan Pribumi], tak perlu dibeda-bedakan," terang pria yang juga menjadi Ketua Paguyuban Pengusaha Malioboro tersebut.
Ia pun membahas soal kebijakan Gubernur untuk menyejahterakan masyakarakat. Menurut Budi, Gubernur dan Wakil Gubernur harus memperhatikan setiap warganya, baik itu keturuanan pribumi atau keturunan nonpribumi.
"Jika melihat dari UU KDIY pasal 16, Gubernur dan wakil Gubernur itu dilarang membuat keputusan yang mendiskriminasi warga negara atau golongan masyarakat tertentu. Dari situ jelas Gubernur harus turun tangan untuk meluruskan persoalan yang tak kunjung usai," katanya.
Budi melanjutkan, persoalan yang dilakukan Felix sudah tepat. Namun, sebaiknya gugatan tersebut mengarah kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Menurut saya pribadi Felix seharusnya menggugat BPN yang hingga hari ini masih mengacu pada Instruksi Wagub DIY Nomor K.898/I/A/1975. Seharusnya kan acuannya ke BPN Pusat. Jadi Instruksi itu tak perlu menjadi acuan ketika dia [Felix] ingin memiliki tanah di Yogyakarta," terang dia.
Baca Juga: Legenda Real Madrid dan Inter Milan Bakal Ramaikan U-20 International Cup
Sebelumnya, Warga Negara Indonesia (WNI) keturunan Tionghoa, Felix Juanardo Winata, yang juga mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Gadjah Mada (UGM), mengajukan permohonan pegujian pasal atau judicial review Pasal 7 ayat (2) Huruf d Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), yang mengatur kepemilikan tanah ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Felix mengaku tidak bisa memiliki tanah di Yogyakarta karena stastusnya sebagai keturunan Tionghoa berbenturan dengan UU tersebut. Menurut Felix, larangan itu mendegradasi kewenangan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan melanggar UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria serta sebagai bentuk diskriminatif atas dasar ras dan suku terhadap WNI keturunan Tionghoa.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
Pilihan
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
-
Mandiri Tunas Finance Terancam Sanksi OJK Buntut Debt Collector Tusuk Advokat
Terkini
-
Dari Mangkrak Jadi Berkilau: Kisah Bangkitnya Hotel Mutiara Malioboro, Harapan Baru di Yogyakarta
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Gustavo Tocantins Dipastikan Absen Lawan Persela Lamongan
-
Waktu Buka Puasa di Jogja Hari Ini 25 Februari 2026: Cek Jam Magrib Tepat di Sini!