SuaraJogja.id - Ribut-ribut soal gugatan terkait UU Keistimewaan DIY kembali muncul. Kali ini dilakukan salah seorang mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM), Felix Juanardo Winata.
Pengusaha Tionghoa asal Yogyakarta, Wang Xiang Jun atau Budi Susilo, lantas meminta Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono (HB) X turun tangan menyelesaikan masalah yang terjadi.
"Sebenarnya ini persoalan sudah kerap terjadi di sini [DIY]. Sebaiknya, Gubernur harus turun tangan menyelesaikan masalah ini. Artinya, kesejahteraan warga ini kan terganggu, sehingga sebagai pemimpin tertinggi di tanah Jogja bisa memberi pandangan agar masalah ini tak berlarut-larut," ungkapnya kepada SuaraJogja.id, Kamis (21/11/2019).
Menurut Budi, tidak perlu ada diskriminasi soal keturunan yang melekat pada Felix karena dirinya adalah warga negara Indonesia (WNI).
"Felix ini harus diapresiasi karena memiliki hak sebagai warga negara. Jadi kita semua ini sama [Tionghoa dan Pribumi], tak perlu dibeda-bedakan," terang pria yang juga menjadi Ketua Paguyuban Pengusaha Malioboro tersebut.
Ia pun membahas soal kebijakan Gubernur untuk menyejahterakan masyakarakat. Menurut Budi, Gubernur dan Wakil Gubernur harus memperhatikan setiap warganya, baik itu keturuanan pribumi atau keturunan nonpribumi.
"Jika melihat dari UU KDIY pasal 16, Gubernur dan wakil Gubernur itu dilarang membuat keputusan yang mendiskriminasi warga negara atau golongan masyarakat tertentu. Dari situ jelas Gubernur harus turun tangan untuk meluruskan persoalan yang tak kunjung usai," katanya.
Budi melanjutkan, persoalan yang dilakukan Felix sudah tepat. Namun, sebaiknya gugatan tersebut mengarah kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Menurut saya pribadi Felix seharusnya menggugat BPN yang hingga hari ini masih mengacu pada Instruksi Wagub DIY Nomor K.898/I/A/1975. Seharusnya kan acuannya ke BPN Pusat. Jadi Instruksi itu tak perlu menjadi acuan ketika dia [Felix] ingin memiliki tanah di Yogyakarta," terang dia.
Baca Juga: Legenda Real Madrid dan Inter Milan Bakal Ramaikan U-20 International Cup
Sebelumnya, Warga Negara Indonesia (WNI) keturunan Tionghoa, Felix Juanardo Winata, yang juga mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Gadjah Mada (UGM), mengajukan permohonan pegujian pasal atau judicial review Pasal 7 ayat (2) Huruf d Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), yang mengatur kepemilikan tanah ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Felix mengaku tidak bisa memiliki tanah di Yogyakarta karena stastusnya sebagai keturunan Tionghoa berbenturan dengan UU tersebut. Menurut Felix, larangan itu mendegradasi kewenangan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan melanggar UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria serta sebagai bentuk diskriminatif atas dasar ras dan suku terhadap WNI keturunan Tionghoa.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
Terkini
-
Tak Kenal Pelapor, Muhammadiyah Minta Pandji Lebih Cermat dan Cek-Ricek Materi Stand Up
-
Trump Makin Dar-Der-Dor, Pakar Sebut Tatanan Dunia Terguncang, Picu Aksi Teroris
-
Kekecewaan Keluarga Diplomat Arya Daru usai Polisi Setop Penyelidikan, Ada Sederet Kejanggalan
-
Raih 333 Medali di SEA Games 2025, Atlet Indonesia Diperkuat Literasi Keuangan
-
Waspada Penipuan Menggunakan Suara Soimah, Korban Dijanjikan Hadiah Rp100 Juta