SuaraJogja.id - Soal Gugatan UU Keistimewaan oleh Mahasiswa UGM, Pengusaha Malioboro: Harusnya Gugatan ke BPN
Pengusaha keturunan Tionghoa yang berada di kawasan Malioboro Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Wang Xiang Jun atau Budi Susilo angkat suara soal gugatan UU Keistimewaan yang kini digugat Felix Juanardo Winata.
Menurutnya, apa yang dilakukan mahasiswa semester V Universitas Gadjah Mada (UGM) itu sudah benar, namun seharusnya gugatan tersebut dilayangkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) bukan ke Mahkaman Konstitusi (MK).
"Cara dia (Felix) tidak salah, karena sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) punya hak. Jadi ketika warga tidak puas silahkan melakukan upaya hukum dengan benar, tak perlu sampai turun ke jalan. Namun menurut saya pribadi, dia harusnya menggugat ke BPN, bukan ke MK. Karena dalam UU tersebut (KDIY pasal 7 ayat 2 huruf d) tak mengatur soal diskriminasi pertanahan (WNI keturunan Tionghoa tidak boleh memiliki tanah di Yogyakarta)," kata Budi kepada SuaraJogja.id, Kamis (21/11/2019).
Pasal tersebut (Bab X soal Pertanahan pasal 32), lanjut Budi hanya mengatur tanah Kesultanan, Kadipaten yang boleh dikelola oleh Kesultanan dan Kadipaten yang bertujuan sebesar-besarnya untuk pengembangan budaya, kesejahteraan masyarakat dan kepentingan sosial.
Baca Juga: UU Keistimewaan DIY Digugat, Rektor UIC Ikut Berkomentar
"Tidak ada yang menyebut soal WNI tak boleh memiliki hak milik lahan. Sehingga dia yang juga sebagai WNI punya hak untuk memiliki tanah di sini. Jadi jika Felix menggugat ke BPN akan lebih tepat," tambah penulis buku 'Menyingkap Jejak Keadilan Tionghoa' ini.
Budi juga menyinggung soal Instruksi Wagub DIY Nomor K.898/I/A/1975 yang menjadi acuan BPN. Menurutnya, instruksi yang memerintahkan agar tak memberikan tanah kepada warga nonpribumi (Eropa kulit putih, Tionghoa, Arab dan India) dan hanya memberikan hak guna bangunan (HGB) harus ditelusuri sejarahnya.
"Aturan tersebut muncul kan karena ada sterotipe yang mengatakan jika Tionghoa itu kaya-kaya dan penghianat (zaman itu). Padahal sebenarnya kan kami ikut membantu Indonesia dengan memberi pajak lebih ke daerah untuk membangun negara," katanya.
Budi mengungkapkan, instruksi tersebut masih digunakan sebagai acuan BPN hingga saat ini. Dirinya mengkritik BPN telah memiliki aturan yang telah ditetapkan sendiri, sehingga tak perlu menggunakan Instruksi yang juga dikenal Instruksi 1975.
"BPN itu seharusnya menginduk pada aturan pusat. Bukan mengacu pada Instruki Wagub DIY 1975. Jika memang jadi acuan, seharusnya instruksi tersebut diketok dan menjadi Peraturan Daerah (Perda)," jelasnya.
Baca Juga: UU Keistimewaan DIY Kembali Digugat di MK, Roy Suryo: Felix Mau Pansos
Untuk diketahui, UU KDIY kembali dipersoalkan oleh Warga Negara Indonesia (WNI) keturunan Tionghoa, Felix Juanardo Winata yang terdaftar sebagai mahasiswa Fakultas Hukum (FH) UGM. Dia mengajukan permohonan pegujian pasal atau judicial review Pasal 7 ayat (2) Huruf d Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang mengatur kepemilikan tanah ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Berita Terkait
-
Ahmad Dhani Tertawakan Isi Gugatan VISI soal UU Hak Cipta, Nama Ari Lasso dan Agnez Mo Terseret
-
Bantah Kampanyekan Istri di Pilkada Serang, Mendes Yandri: Saya Belum Jadi Menteri Desa
-
MK Batalkan Hasil Pilkada Serang Gegara Cawe-cawe Menteri, Netizen: Kalau Gibran...
-
Buntut PSU di 24 Daerah, Ketua Komisi II DPR Sebut KPU Daerah Kurang Profesional
-
Perintahkan 24 Daerah Pemilu Ulang, KPU: Kami Segera Tindaklanjuti Putusan MK
Terpopuler
- Ditahan Atas Dugaan Pemerasan, Beredar Rekaman Suara Reza Gladys Sebut Mail Syahputra Tolak Transferan
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
- Jebloskan Nikita Mirzani ke Penjara Reza Gladys Sempat Disebut Cocok Gabung Gen Halilintar
- Ifan Seventeen Tiba-Tiba Jadi Dirut PFN, Pandji Pragiwaksono Respons dengan Dua Kata Menohok
Pilihan
-
Biasa Blak-blakan, Ahok Takut Bicara soal BBM Oplosan Pertamina: Ada yang Saya Enggak Bisa Ngomong
-
Catat Lur! Kedubes Kerajaan Arab Saudi dan Pemkot Solo Akan Gelar Buka Bersama Sepanjang 2,7 Kilometer
-
BYD M6 dan Denza D9 Jadi Mobil Listrik Terlaris di Indonesia pada Februari
-
Tiga Seksi Tol Akses IKN Ditargetkan Rampung 2027, Ini Rinciannya
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Mulai Rp 2 Jutaan Terbaru Maret 2025
Terkini
-
Rayakan 270 Tahun Berdirinya DIY, Ratusan Sekolah di Jogja Nabuh Gamelan Serempak
-
Luas Masa Tanam Kedua Turun Drastis, Dinas Pertanian Gunungkidul Sebut Karena Persoalan Air
-
Apresiasi Pemberian Bonus Hari Raya ke Ojol dan Kurir Online, Pakar UGM Soroti Soal Pengawasan Regulasi
-
Polisi Temukan Terduga Pelaku Pembakaran Gerbong KA di Stasiun Yogyakarta, Ini Motifnya
-
Terungkap! Satpam Salah Satu SMA di Sleman Terlibat Jaringan Penyuplai Senpi ke KKB