SuaraJogja.id - Soal Gugatan UU Keistimewaan oleh Mahasiswa UGM, Pengusaha Malioboro: Harusnya Gugatan ke BPN
Pengusaha keturunan Tionghoa yang berada di kawasan Malioboro Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Wang Xiang Jun atau Budi Susilo angkat suara soal gugatan UU Keistimewaan yang kini digugat Felix Juanardo Winata.
Menurutnya, apa yang dilakukan mahasiswa semester V Universitas Gadjah Mada (UGM) itu sudah benar, namun seharusnya gugatan tersebut dilayangkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) bukan ke Mahkaman Konstitusi (MK).
"Cara dia (Felix) tidak salah, karena sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) punya hak. Jadi ketika warga tidak puas silahkan melakukan upaya hukum dengan benar, tak perlu sampai turun ke jalan. Namun menurut saya pribadi, dia harusnya menggugat ke BPN, bukan ke MK. Karena dalam UU tersebut (KDIY pasal 7 ayat 2 huruf d) tak mengatur soal diskriminasi pertanahan (WNI keturunan Tionghoa tidak boleh memiliki tanah di Yogyakarta)," kata Budi kepada SuaraJogja.id, Kamis (21/11/2019).
Pasal tersebut (Bab X soal Pertanahan pasal 32), lanjut Budi hanya mengatur tanah Kesultanan, Kadipaten yang boleh dikelola oleh Kesultanan dan Kadipaten yang bertujuan sebesar-besarnya untuk pengembangan budaya, kesejahteraan masyarakat dan kepentingan sosial.
Baca Juga: UU Keistimewaan DIY Digugat, Rektor UIC Ikut Berkomentar
"Tidak ada yang menyebut soal WNI tak boleh memiliki hak milik lahan. Sehingga dia yang juga sebagai WNI punya hak untuk memiliki tanah di sini. Jadi jika Felix menggugat ke BPN akan lebih tepat," tambah penulis buku 'Menyingkap Jejak Keadilan Tionghoa' ini.
Budi juga menyinggung soal Instruksi Wagub DIY Nomor K.898/I/A/1975 yang menjadi acuan BPN. Menurutnya, instruksi yang memerintahkan agar tak memberikan tanah kepada warga nonpribumi (Eropa kulit putih, Tionghoa, Arab dan India) dan hanya memberikan hak guna bangunan (HGB) harus ditelusuri sejarahnya.
"Aturan tersebut muncul kan karena ada sterotipe yang mengatakan jika Tionghoa itu kaya-kaya dan penghianat (zaman itu). Padahal sebenarnya kan kami ikut membantu Indonesia dengan memberi pajak lebih ke daerah untuk membangun negara," katanya.
Budi mengungkapkan, instruksi tersebut masih digunakan sebagai acuan BPN hingga saat ini. Dirinya mengkritik BPN telah memiliki aturan yang telah ditetapkan sendiri, sehingga tak perlu menggunakan Instruksi yang juga dikenal Instruksi 1975.
"BPN itu seharusnya menginduk pada aturan pusat. Bukan mengacu pada Instruki Wagub DIY 1975. Jika memang jadi acuan, seharusnya instruksi tersebut diketok dan menjadi Peraturan Daerah (Perda)," jelasnya.
Baca Juga: UU Keistimewaan DIY Kembali Digugat di MK, Roy Suryo: Felix Mau Pansos
Untuk diketahui, UU KDIY kembali dipersoalkan oleh Warga Negara Indonesia (WNI) keturunan Tionghoa, Felix Juanardo Winata yang terdaftar sebagai mahasiswa Fakultas Hukum (FH) UGM. Dia mengajukan permohonan pegujian pasal atau judicial review Pasal 7 ayat (2) Huruf d Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang mengatur kepemilikan tanah ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Berita Terkait
-
Miris! Imbas Efisiensi Anggaran, MK Cuma Bisa Bayar Gaji Pegawai Sampai Mei 2025
-
Edy Rahmayadi Hormati Putusan MK, Doakan Bobby-Surya Pimpin Sumut Secara Adil
-
Putusan Dismissal Rampung, Daftar 40 Sengketa Pilkada 2024 yang Lolos Tahap Pembuktian di MK
-
MK Tolak Gugatan Kubu Edy Rahmayadi, Bobby Nasution Resmi Menangkan Pilkada Sumut
-
Bobby Nasution jadi Pihak Terkait Gugatan Sengketa Pilkada Sumut, Anwar Usman Ogah Pimpin Sidang Putusan di MK, Kenapa?
Terpopuler
- Apa Sanksi Pakai Ijazah Palsu? Razman Arif dan Firdaus Oiwobo Diduga Tak Diakui Universitas Ibnu Chaldun
- Aset Disita gegara Harvey Moeis, Doa Sandra Dewi Terkabul? 'Tuhan Ambil Semua yang Kita Punya...'
- Ragnar Oratmangoen: Saya Mau Keluar dari...
- Ragnar Oratmangoen Tak Nyaman: Saya Mau Kembali ke Belanda
- Bagaimana Nih? Alex Pastoor Cabut Sebulan Sebelum Laga Timnas Indonesia vs Australia dan Bahrain
Pilihan
-
Rusuh Persija vs Persib: Puluhan Orang Jadi Korban, 15 Jakmania, 22 Bobotoh
-
Dukungan Penuh Pemerintah, IKN Tetap Dibangun dengan Skema Alternatif
-
Perjuangan 83 Petani Kutim: Lahan Bertahun-tahun Dikelola, Kini Diklaim Pihak Lain
-
Persija vs Persib Bandung, Ridwan Kamil Dukung Siapa?
-
Jordi Amat Bongkar Dugaan Kasus Pencurian Umur: Delapan Pemain..
Terkini
-
Diduga Keletihan, Kakek Asal Playen Ditemukan Tewas Tertelungkup di Ladang
-
Berhasrat Amankan Tiga Poin, Ini Taktik Arema FC Jelang Hadapi PSS Sleman
-
Para Kepala Daerah Terpilih Jalani Cek Kesehatan Jelang Pelantikan, Kemendagri Ungkap Hasilnya
-
Gali Potensi Buah Lokal, Dinas Pertanian Kulon Progo Gelar Heboh Buah
-
Bawa Celurit di Jalanan, 3 Remaja di Bantul Diamankan Warga