SuaraJogja.id - Di tengah semarak perayaan HUT ke-80 RI, sebuah kebijakan baru siap diuji coba Bank Indonesia (BI) dan berpotensi menjadi kado pahit bagi kemerdekaan privasi warga.
Mulai 17 Agustus 2025, sistem Payment ID akan memulai fase perdananya, memicu perdebatan sengit mengenai masa depan data pribadi kita.
Payment ID dirancang sebagai identitas tunggal untuk semua transaksi keuangan, yang akan terintegrasi langsung dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Artinya, setiap aktivitas finansial—mulai dari transfer bank, pembayaran e-wallet, hingga cicilan pinjol—akan terhubung ke satu kode unik yang melekat pada identitas kependudukan setiap warga negara.
Meski pemerintah mengklaim kebijakan ini akan meningkatkan efisiensi, transparansi, dan ketepatan penyaluran bantuan sosial, para ahli melihat adanya pedang bermata dua yang berbahaya.
Ekonom Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Susilo Nur Aji Cokro Darsono, menilai kebijakan ini bisa mengancam kebebasan fundamental warga negara.
"Sentralisasi seluruh data keuangan ke satu identitas berbasis NIK menghadirkan risiko besar," ujarnya, Jumat (8/8/2025).
Menurut Susilo, yang juga Dosen di Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UMY, sistem ini berpotensi menjadi alat pengawasan massal jika tidak dikelola dengan prinsip yang ketat.
Tanpa transparansi, kontrol penuh dari pengguna, dan akuntabilitas yang jelas, kemerdekaan individu bisa tergerus. Hal ini ironis, mengingat Indonesia telah memiliki Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) Nomor 27 Tahun 2022.
Baca Juga: Kantor Perwakilan BI DIY Sebut Biang Terjadinya Deflasi, Ternyata Komoditas Ini
"Namun integrasi total data keuangan berbasis NIK memunculkan kekhawatiran serius terkait perlindungan privasi warga negara," tandasnya.
Kekhawatiran ini bukan tanpa dasar. Dengan satu identitas tunggal, seluruh riwayat keuangan seseorang, dari berbagai akun bank dan fintech yang dimiliki, akan terkonsolidasi.
Pemerintah dan lembaga keuangan akan memiliki gambaran utuh atas kemampuan finansial, pola belanja, hingga pergerakan dana setiap individu.
Selain ancaman privasi, kebijakan ini juga berisiko menciptakan jurang ketimpangan baru yang disebut financial data divide.
Ada kesenjangan besar antara masyarakat urban yang melek teknologi dengan kelompok rentan seperti pekerja sektor informal, warga di daerah 3T (terdepan, terpencil, dan tertinggal), serta kalangan lansia.
"Kelompok ini berpotensi tidak terjangkau oleh sistem. Jika tidak diantisipasi, kebijakan ini justru menambah jurang ketidaksetaraan," ungkap Susilo.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Cari HP Samsung Murah? Ini 8 Galaxy A Series yang Layak Dipilih
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
YOGYAKOMTEK 2026 Resmi Dibuka, Pameran Komputer Terbesar di DIY
-
Honda DBL Jogja 2026 Dimulai: Sensasi Riding Test dan Peluang Bawa Pulang New Honda BeAT
-
Influenza A Terdeteksi di DIY, 24 Kasus Muncul, Sekolah Belum Diliburkan
-
Pestapora 2026 Siap Makin Meriah, BRImo Bawa Program Spesial
-
Cak Nun hingga Eross Sheila on 7, Jejak 77 Tahun MUHI Yogyakarta Diabadikan dalam Buku