SuaraJogja.id - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta segera mendeportasi seorang perempuan warga negara (WN) Korea Selatan. Hal ini usai yang bersangkutan terlibat dalam dugaan investasi fiktif di Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, Tedy Riyandi menuturkan bahwa kasus ini terungkap dari pengawasan administratif yang dilakukan.
Berdasarkan Izin Tinggal yang dimiliki, seorang perempuan WN Korea berinisial LG (35) dengan sponsor sebuah PT. Connect Nusantara Baru yang ada pada Wilayah Kota Yogyakarta.
Sedangkan dokumen lain yang dimiliki hanya memiliki wilayah kerja pada Kabupaten Sleman.
Menindaklanjuti informasi tersebut petugas langsung melakukan operasi mandiri dengan mendatangi lokasi perusahaan yang merupakan sponsor dari WNA tersebut.
"Hasil operasi mandiri menunjukkan tidak adanya perusahaan tersebut alias perusahaan diduga fiktif," ungkap Tedy dalam keterangan tertulisnya, Jumat (8/8/2025).
Disampaikan Tedy bahwa LG mengaku memiliki saham pada PT Connect Nusantara Baru sebesar Rp9,901 miliar sebagaimana tercantum dalam akta pendirian perusahaan.
Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan, nilai investasi tersebut tidak sesuai dengan kenyataan.
Hasil penelusuran petugas menemukan bahwa LG sesungguhnya hanya menanamkan modal kurang dari Rp100 juta.
Baca Juga: Guru di Bantul Tertipu Investasi Saham, Rugi Sampai Rp6 Juta
Ketidaksesuaian data ini mendorong tim untuk melakukan verifikasi lebih lanjut terhadap keberadaan PT Connect Nusantara Baru di alamat yang tercantum dalam dokumen perusahaan pada hari Jumat, 1 Agustus 2025.
"Dari penelusuran di lapangan, alamat tersebut tidak ditemukan sesuai dengan yang tertera. Melainkan terdapat perusahaan lain yang beroperasi di lokasi tersebut," ucapnya.
LG diduga telah melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimilikinya dan diduga melanggar Pasal 122 Huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Tedy menyampaikan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari upaya pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian terhadap WNA yang melakukan pelanggaran hukum atau penyalahgunaan izin tinggal di Indonesia.
"Setiap Warga Negara Asing yang berada di wilayah Indonesia wajib mematuhi ketentuan hukum dan aturan keimigrasian yang berlaku. Apabila terbukti melanggar, kami akan mengambil langkah tegas, termasuk tindakan deportasi," tegasnya.
LG akan dideportasi malam ini melalui Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Menyesap Selang Demi Setetes Air, Potret Ketangguhan Warga Bantul Bertahan Saat Kemarau
-
Pasien Asuransi Pemerintah Masih Menunggu, Industri Sebut Administrasi Jangan Kalahkan Kemanusiaan
-
UMY Kembangkan 5 AI Pendeteksi Penyakit, Bantu Diagnosis Kanker hingga Tumor Otak Lebih Cepat
-
Unisa Yogyakarta Perkuat Riset Lewat Laboratorium Animal House, Dukung Pengembangan Kandidat Obat
-
Isu Keamanan Jelang HUT RI Bikin Khawatir, Sri Sultan Singgung Soal Pagar Tinggi di Mal