Budi Arista Romadhoni | Hiskia Andika Weadcaksana
Jum'at, 08 Agustus 2025 | 19:29 WIB
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta segera mendeportasi seorang perempuan warga negara (WN) Korea Selatan akibat dugaan investasi fiktif. (Dok: Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta).

Tindakan ini merupakan tindak lanjut dari hasil kegiatan Operasi Mandiri yang telah dilaksanakan pada 1 Agustus 2025.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Yogyakarta, Sefta Adrianus Tarigan menambahkan bahwa langkah ini sebagai penegasan atas komitmennya dalam menjaga kedaulatan negara. 

Serta memastikan bahwa aktivitas investasi asing di Indonesia berjalan secara legal, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kami akan terus bekerja demi menjaga keamanan serta menciptakan lingkungan yang kondusif di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta," tandas Sefta.

Load More