Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 23 Januari 2025 | 14:44 WIB
Rilis kasus penipuan keberangkatan umrah di Mapolda DIY, Kamis (23/1/2025). [Suarajogja.id/Hiskia Andika Weadcaksana]

SuaraJogja.id - Pemilik Biro Haji dan Umrah, PT Hasanah Magna Safari (HMS) berinisial ID (46) perempuan warga Mergangsan, Kota Yogyakarta ditangkap polisi usai kasus penipuan keberangkatan umrah. Selain itu, ternyata tersangka juga dilaporkan dalam kasus investasi bodong di Polres Kulon Progo

Dirreskrimum Polda DIY Kombes FX Endriadi menuturkan bahwa dua kasus yang diproses itu saling berkaitan. Dia bilang, dua motif itu masih dilakukan proses penyelidikan sampai sekarang sejak bulan Desember 2024 kemarin.

"Jadi terkait peristiwa ini ada dua motif, pertama adalah motif investasi yang telah dilakukan proses penegakan hukum berupa penyidikan dan penetapan tersangka oleh rekan dari Polres Kulon Progo. Jadi laporannya investasi atau investor kepada PT tersebut terkait dengan proses bisnisnya," kata Endriadi di Mapolda DIY, Kamis (23/1/2025).

"Kedua motifnya adalah perjalanan pemberangkatan umrah atau jemaah, ini ditangani oleh Ditreskrimum," imbuhnya.

Baca Juga: Polisi Tetapkan Dua Tersangka dalam Kasus Laka Lantas yang Libatkan Almarhum Darso di Yogyakarta

Investasi Bodong Rugikan Rp1,2 Miliar

Terkait kasus investasi bodong di Kulon Progo, Kasat Reskrim Polres Kulon Progo, Iptu Andriana Yusuf, mengatakan telah dilaporkan pada 23 Desember 2024 lalu dengan waktu kejadian sejak tanggal 5 April 2023 - 30 Oktober 2024.

Yusuf bilang pada awalnya korban diajak untuk kerja sama dalam hal pembiayaan pembelian tiket pesawat untuk jemaah umrah yang akan diberangkatkan melalui PT HMS milik tersangka. Korban dijanjikan dan diberikan keuntungan sebesar 25 persen dari nilai modal korban dan kerja sama tersebut dilakukan dalam waktu kurang lebih 2 bulan.

Kemudian tersangka membuat perjanjian kerjasama dan tersangka menyerahkan cek senilai modal ditambah dengan keuntungannya. Cek tersebut dapat dicairkan setelah kerja sama berhasil. 

Namun ternyata setelah diperiksa, cek yang diberikan kepada korban merupakan cek kosong. 

Baca Juga: Siap Sambut Pemimpin Baru, DPRD Kulon Progo Janji Kritis Tapi Kooperatif

"Termin ini sudah dilakukan dari periode 1-10 sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp1,248 miliar," ujar Yusuf.

Sejumlah barang bukti turut disita oleh kepolisian. Mulai dari satu bendel surat perjanjian pembelian tiket Saudi Arabia Airlines, beberapa lembar cek kosong, serta mobil Alphard yang dibeli menggunakan uang milik korban.

"Kami kenakan pasal 378 KUHP terkait penipuan dan 372 KUHP terkait penggelapan karena investasi itu dibelikan salah mobil Alphard sehingga perjanjian sudah melenceng ke unsur penggelapan," tandasnya.

Diberitakan bahwa PT HMS telah melakukan tindak pidana penipuan umrah dengan kerugian ditaksir hingga Rp14 miliar. Puluhan orang menjadi korban dalam penipuan keberangkatan umrah tersebut. 

Load More