SuaraJogja.id - Pemilik Biro Haji dan Umrah, PT Hasanah Magna Safari (HMS) berinisial ID (46) perempuan warga Mergangsan, Kota Yogyakarta ditangkap polisi usai kasus penipuan keberangkatan umrah. Selain itu, ternyata tersangka juga dilaporkan dalam kasus investasi bodong di Polres Kulon Progo.
Dirreskrimum Polda DIY Kombes FX Endriadi menuturkan bahwa dua kasus yang diproses itu saling berkaitan. Dia bilang, dua motif itu masih dilakukan proses penyelidikan sampai sekarang sejak bulan Desember 2024 kemarin.
"Jadi terkait peristiwa ini ada dua motif, pertama adalah motif investasi yang telah dilakukan proses penegakan hukum berupa penyidikan dan penetapan tersangka oleh rekan dari Polres Kulon Progo. Jadi laporannya investasi atau investor kepada PT tersebut terkait dengan proses bisnisnya," kata Endriadi di Mapolda DIY, Kamis (23/1/2025).
"Kedua motifnya adalah perjalanan pemberangkatan umrah atau jemaah, ini ditangani oleh Ditreskrimum," imbuhnya.
Investasi Bodong Rugikan Rp1,2 Miliar
Terkait kasus investasi bodong di Kulon Progo, Kasat Reskrim Polres Kulon Progo, Iptu Andriana Yusuf, mengatakan telah dilaporkan pada 23 Desember 2024 lalu dengan waktu kejadian sejak tanggal 5 April 2023 - 30 Oktober 2024.
Yusuf bilang pada awalnya korban diajak untuk kerja sama dalam hal pembiayaan pembelian tiket pesawat untuk jemaah umrah yang akan diberangkatkan melalui PT HMS milik tersangka. Korban dijanjikan dan diberikan keuntungan sebesar 25 persen dari nilai modal korban dan kerja sama tersebut dilakukan dalam waktu kurang lebih 2 bulan.
Kemudian tersangka membuat perjanjian kerjasama dan tersangka menyerahkan cek senilai modal ditambah dengan keuntungannya. Cek tersebut dapat dicairkan setelah kerja sama berhasil.
Namun ternyata setelah diperiksa, cek yang diberikan kepada korban merupakan cek kosong.
Baca Juga: Polisi Tetapkan Dua Tersangka dalam Kasus Laka Lantas yang Libatkan Almarhum Darso di Yogyakarta
"Termin ini sudah dilakukan dari periode 1-10 sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp1,248 miliar," ujar Yusuf.
Sejumlah barang bukti turut disita oleh kepolisian. Mulai dari satu bendel surat perjanjian pembelian tiket Saudi Arabia Airlines, beberapa lembar cek kosong, serta mobil Alphard yang dibeli menggunakan uang milik korban.
"Kami kenakan pasal 378 KUHP terkait penipuan dan 372 KUHP terkait penggelapan karena investasi itu dibelikan salah mobil Alphard sehingga perjanjian sudah melenceng ke unsur penggelapan," tandasnya.
Diberitakan bahwa PT HMS telah melakukan tindak pidana penipuan umrah dengan kerugian ditaksir hingga Rp14 miliar. Puluhan orang menjadi korban dalam penipuan keberangkatan umrah tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- KPK Ungkap Riwayat Tanah Kavling Pesantren Darul Istiqamah Maros, Minta Hak Warga Dituntaskan
- Cegah Papua Jadi 'Sudan Kedua', Pemerintah Diminta Tarik Pendekatan Militeristik dan Buka Dialog
- 5 Eye Cream Kemasan Jar untuk Bikin Area Mata Tampak Cerah dan Awet Muda
Pilihan
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
Terkini
-
Prabowo Sebut Pakar Saking Pintarnya Jadi Goblok, Muhammadiyah Ingatkan Pakar Berbasis Ilmu dan Data
-
Muhammadiyah Sentil Menkeu Baru, Jangan Biarkan Rupiah Jatuh Terus
-
Polemik Royalti Musik, Pelaku Usaha Bingung, Pekerja Seni Menunggu Hak
-
Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Bayi di Sleman Naik Sidik, Polisi Periksa 3 Saksi
-
Sinergi Perumahan Diperkuat, BRI Dukung Percepatan Program 3 Juta Rumah