SuaraJogja.id - Pemilik Biro Haji dan Umrah, PT Hasanah Magna Safari (HMS) berinisial ID (46) perempuan warga Mergangsan, Kota Yogyakarta ditangkap polisi usai kasus penipuan keberangkatan umrah. Selain itu, ternyata tersangka juga dilaporkan dalam kasus investasi bodong di Polres Kulon Progo.
Dirreskrimum Polda DIY Kombes FX Endriadi menuturkan bahwa dua kasus yang diproses itu saling berkaitan. Dia bilang, dua motif itu masih dilakukan proses penyelidikan sampai sekarang sejak bulan Desember 2024 kemarin.
"Jadi terkait peristiwa ini ada dua motif, pertama adalah motif investasi yang telah dilakukan proses penegakan hukum berupa penyidikan dan penetapan tersangka oleh rekan dari Polres Kulon Progo. Jadi laporannya investasi atau investor kepada PT tersebut terkait dengan proses bisnisnya," kata Endriadi di Mapolda DIY, Kamis (23/1/2025).
"Kedua motifnya adalah perjalanan pemberangkatan umrah atau jemaah, ini ditangani oleh Ditreskrimum," imbuhnya.
Investasi Bodong Rugikan Rp1,2 Miliar
Terkait kasus investasi bodong di Kulon Progo, Kasat Reskrim Polres Kulon Progo, Iptu Andriana Yusuf, mengatakan telah dilaporkan pada 23 Desember 2024 lalu dengan waktu kejadian sejak tanggal 5 April 2023 - 30 Oktober 2024.
Yusuf bilang pada awalnya korban diajak untuk kerja sama dalam hal pembiayaan pembelian tiket pesawat untuk jemaah umrah yang akan diberangkatkan melalui PT HMS milik tersangka. Korban dijanjikan dan diberikan keuntungan sebesar 25 persen dari nilai modal korban dan kerja sama tersebut dilakukan dalam waktu kurang lebih 2 bulan.
Kemudian tersangka membuat perjanjian kerjasama dan tersangka menyerahkan cek senilai modal ditambah dengan keuntungannya. Cek tersebut dapat dicairkan setelah kerja sama berhasil.
Namun ternyata setelah diperiksa, cek yang diberikan kepada korban merupakan cek kosong.
Baca Juga: Polisi Tetapkan Dua Tersangka dalam Kasus Laka Lantas yang Libatkan Almarhum Darso di Yogyakarta
"Termin ini sudah dilakukan dari periode 1-10 sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp1,248 miliar," ujar Yusuf.
Sejumlah barang bukti turut disita oleh kepolisian. Mulai dari satu bendel surat perjanjian pembelian tiket Saudi Arabia Airlines, beberapa lembar cek kosong, serta mobil Alphard yang dibeli menggunakan uang milik korban.
"Kami kenakan pasal 378 KUHP terkait penipuan dan 372 KUHP terkait penggelapan karena investasi itu dibelikan salah mobil Alphard sehingga perjanjian sudah melenceng ke unsur penggelapan," tandasnya.
Diberitakan bahwa PT HMS telah melakukan tindak pidana penipuan umrah dengan kerugian ditaksir hingga Rp14 miliar. Puluhan orang menjadi korban dalam penipuan keberangkatan umrah tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 1 Detik Pascal Struijk Resmi Jadi WNI, Cetak Sejarah di Timnas Indonesia
- Pemain Arsenal Pilih Bela Timnas Indonesia Berkat Koneksi Ayahnya dengan Patrick Kluivert?
- Pelatih Belanda Dukung Timnas Indonesia ke Piala Dunia: Kluivert Boleh Ambil Semua Pemain Saya
- Setajam Moge R-Series, Aerox Minggir Dulu: Inikah Wujud Motor Bebek Yamaha MX King 155 Terbaru?
- Cara Membedakan Sepatu Original dan KW, Ini 7 Tanda yang Harus Diperiksa
Pilihan
-
Data Pribadi RI Diobral ke AS, Anak Buah Menko Airlangga: Data Komersil Saja!
-
Rafael Struick Mandul, Striker Lokal Bersinar Saat Dewa United Gilas Klub Malaysia
-
5 Rekomendasi HP Murah Chipset Snapdragon Kuat untuk Gaming, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED untuk Gaming, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
Vietnam Ingin Jadi Tuan Rumah Piala Dunia, Tapi Warganya: Ekonomi Aja Sulit!
Terkini
-
Geger Beras Oplosan di Gunungkidul? Ini Fakta Sebenarnya
-
Magma Kaya Potasium: Ancaman Kaldera Tersembunyi? UGM Teliti Evolusi Gunung Api di Indonesia
-
Bantul Jadi Kampung Perikanan Nasional: Ini Strategi Jitu Dongkrak Ekonomi Desa Lewat Ikan
-
Di Balik Jeruji Besi, Asa di Hari Anak: Remisi & Momen Haru di LPKA Yogyakarta
-
Yogyakarta Gandeng Korporasi Lawan Stunting: Ratusan Balita Jadi Prioritas