SuaraJogja.id - Polresta Yogyakarta menetapkan dua tersangka dalam kasus laka lantas di Jalan Mas Suharto, Danurejan, Kota Yogyakarta. Kasus ini diketahui menyeret warga Semarang bernama Darso dan rekan-rekannya beberapa waktu lalu.
Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Aditya Surya Dharma, menuturkan penetapan tersangka itu dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara. Dua orang yang ditetapkan tersangka itu yakni Darso dan rekannya berinisial T.
"Sudah digelar (perkara) dengan si T (Toni) menjadi tersangka. Untuk Pak Darso (juga tersangka) nanti akan di SP3-kan (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) karena sudah meninggal," kata Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Aditya Surya Dharma saat dihubungi wartawan, Rabu (22/1/2025).
Dua orang itu ditetapkan sebagai tersangka setelah terlibat dalam dua kejadian laka lantas di Kota Yogyakarta pada medio Juli 2024 lalu.
Dari hasil gelar perkara diketahui bahwa Darso merupakan pengemudi mobil yang terlibat dalam laka lantas dan menabrak Tutik Wiyanti (48).
Sementara rekannya, T terlibat pada kasus laka lantas kedua. Dia merupakan pengemudi mobil yang selanjutnya menabrak suami Tutik, Restu Yosepta Gerymona (40).
Aditya bilang kedua orang itu ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti lalai dalam berkendara.
"Ya demikian [terbukti lalai]" tandasnya.
Diketahui kasus kecelakaan ini kembali mencuat setelah enam anggota Polresta Yogyakarta dilaporkan ke Polda Jateng. Enam anggota polisi itu dilaporkan atas dugaan penganiayaan yang menyebabkan Darso meninggal dunia di Semarang.
Berita Terkait
-
Tukin Tak Dibayar Sejak 2020, Puluhan Dosen ASN Unjuk Rasa ke L2DIKTI DIY
-
Keraton Yogyakarta Tegaskan Tak Usir Pedagang di Kawasan Plengkung Gading
-
Universitas Atma Jaya Yogyakarta Tegas Tolak Rencana Konsesi Tambang untuk Perguruan Tinggi
-
Kekerasan Anak di Jogja Naik, Pemkot Sasar Pendampingan Calon Pengantin dan Sekolah
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
Terkini
-
Ekuitas BRI Mencapai Rp330,9 Triliun di Tengah Pembagian Dividen
-
Peringatan 20 Tahun Gempa Jogja: Menyiapkan Generasi Muda Menghadapi Ancaman Bencana Alam
-
Diseret ke Isu Lain, Kuasa Hukum Sri Purnomo: Tanpa Bukti di Sidang, Itu Bukan Fakta Hukum
-
Polresta Sleman Selidiki Teror Order Fiktif Ambulans dan Damkar, Nomor Pelaku Terdeteksi di Sumut
-
Ada Bahasa Isyarat di Balik Harumnya Tembakau, Kisah Perjuangan Difabel Menembus Dinding Stigma