SuaraJogja.id - RL, perempuan asal Mranggen Demak Jawa Tengah ini kini berstatus tersangka. Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY baru saja menaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka usai pemeriksaan hari Selasa (25/7/2023) ini.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DIY, Ponco Hartanto menuturkan RL terlibat dalam kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kasus Program Investasi Fiktif pada Bank BRI tahun 2016 sampai dengan 2022. Dia telah merugikan negara sebesar Rp 5,67 miliar.
"Hari ini kami menaikkan status saksi terhadap RL menjadi tersangka,"ujar Kajari kepada awak media, Selasa.
Dan selanjutnya terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak hari ini tanggal 25 Juli 2023 sampai dengan 15 Agustus 2023 di lapas Perempuan kelas IIB Yogyakarta di Gunungkidul. Polisi masih terus mendalami kasus ini
Kajari mengatakan tersangka RL pada tahun 2016 sampai dengan tahun 2022 diduga telah terjadi penyimpangan dalam penawaran investasi (fiktif) dan penggunaan dana simpanan nasabah. Caranya adalah tersangka RL menawarkan program tabungan yang bukan merupakan program dari bank BRI.
"Nasabah yang ikut program ini memiliki syarat setoran mengendap selama 1 (satu) atau 6 (enam) bulan dan jumlah setoran minimal Rp100 juta rupiah dengan bunga sekitar 1,5 % setiap bulannya,"ujar dia.
Dalam tawaran tersebut, lanjut Ponco, tersangka mengatakan jika tabungan tersebut tidak dilengkapi fasilitas kartu debit (atm). Atas penawaran program tabungan tersebut ada sekitar 13 orang nasabah yang tertarik untuk membuka rekening tabungan dengan setoran bervariasi dengan jumlah kurang lebih 45 rekening.
Tanpa diketahui oleh nasabah, ternyata tersangka RL telah menerbitkan kartu debit (ATM) terhadap tabungan atas nama nasabah yang bersangkutan. Namun ATM tersebut tidak diberikan ke nasabah dan tersangka mengelola serta menguasai kartu debit (ATM) atas rekening para nasabah tersebut.
"selanjutnya tersangka melakukan melakukan transfer ke rekening pribadinya,"ungkapnya.
Baca Juga: Geledah Dua Ruangan di Kantor di Dispertaru DIY, Kejati DIY Sita Sejumlah Dokumen dan Komputer
Selain itu, tersangka juga melakukan penarikan tunai untuk keperluan pribadinya dan mentransfer kepada pihak lain. Untuk mengelabui nasabah, tersangka mentransfer ke rekening tabungan nasabah seolah-olah sebagai pembayaran bunga atas program tabungan yang ditawarkan tersebut.
Atas perbuatan tersangka, RL telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 5.673.027.000. kasus ini terungkap usai ada audit internal terhadap bank tersebut dan baru diketahui jika terjadi fraud atas sejumlah rekening.
"Terus pihak bank melaporkan ke kami,"terang dia.
Ponco menambahkan pasal yang disangkakan adalah Pasal Primair yaitu Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas uu nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Kemudian pasal subsidiair yaitu Pasal 3 jo Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Aspidsus Kejati DIY, Muhammad Anshar Wahyudin menambahkan, tersangka awalnya berstatus sebagai saksi. Namun karena 3 kali pemanggilan RL tidak pernah hadir, maka Kejati DIY terpaksa menjemput yang bersangkutan ke kediamannya di Mranggen Demak Jawa Tengah.
Terpopuler
- Karawang di Ujung Tanduk Sengketa Tanah: Pemerintah-BPN Turun Gunung Bahas Solusi Cepat
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 6 Oktober 2025, Banjir Ribuan Gems dan Kesempatan Klaim Ballon d'Or
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga Mulai Rp6 Jutaan, Ramah Lingkungan dan Aman Digunakan saat Hujan
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Tanpa Calvin Verdonk, Ini Pemain Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Waketum PSI Dapat Tugas dari Jokowi Usai Laporkan Penyelewengan Dana PIP
-
Ole Romeny Diragukan, Siapa Penyerang Timnas Indonesia vs Arab Saudi?
-
Wasapada! Trio Mematikan Arab Saudi Siap Uji Ketangguhan Timnas Indonesia
-
Panjatkan Doa Khusus Menghadap Kabah, Gus Miftah Berharap Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia
Terkini
-
Radiasi Cesium-137 di Cikande Bisa Bertahan 30 Tahun, Pakar Ingatkan Bahayanya
-
Skema Baru Prabowo: Dana Rp200 T Siap Cair, Kampus Jogja Jadi 'Problem Solver' Industri
-
Bukan Asal Manggung! Ini 7 Spot Resmi Pengamen di Malioboro, Ada Lokasi Tak Terduga
-
Nataru 2025: Pemerintah Gercep Benahi Infrastruktur, AHY Janjikan Libur Aman dan Nyaman!
-
Pasca Tragedi Ponpes Al-Khoziny, AHY Minta Pemda Perketat Pengawasan Bangunan Pesantren