Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Selasa, 25 Juli 2023 | 19:22 WIB
Tersangka penggelapan di Bank BRI menangis ketika digelandang Kejati DIY. [Kontributor/Julianto]

SuaraJogja.id - RL, perempuan asal Mranggen Demak Jawa Tengah ini kini berstatus tersangka. Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY baru saja menaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka usai pemeriksaan hari Selasa (25/7/2023) ini.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DIY, Ponco Hartanto menuturkan RL terlibat dalam kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kasus Program Investasi Fiktif pada Bank BRI tahun 2016 sampai dengan 2022. Dia telah merugikan negara sebesar Rp 5,67 miliar.

"Hari ini kami menaikkan status saksi terhadap RL menjadi tersangka,"ujar Kajari kepada awak media, Selasa.

Dan selanjutnya terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak hari ini tanggal 25 Juli 2023 sampai dengan 15 Agustus 2023 di lapas Perempuan kelas IIB Yogyakarta di Gunungkidul. Polisi masih terus mendalami kasus ini 

Baca Juga: Geledah Dua Ruangan di Kantor di Dispertaru DIY, Kejati DIY Sita Sejumlah Dokumen dan Komputer

Kajari mengatakan tersangka RL pada tahun 2016 sampai dengan tahun 2022 diduga telah terjadi penyimpangan dalam penawaran investasi (fiktif) dan penggunaan dana simpanan nasabah. Caranya adalah tersangka RL menawarkan program tabungan yang bukan merupakan program dari bank BRI.

"Nasabah yang ikut program ini memiliki syarat  setoran mengendap selama 1 (satu) atau 6 (enam) bulan dan jumlah setoran minimal Rp100  juta rupiah dengan bunga sekitar 1,5 % setiap bulannya,"ujar dia.

Dalam tawaran tersebut, lanjut Ponco, tersangka mengatakan jika tabungan tersebut tidak dilengkapi fasilitas kartu debit (atm). Atas penawaran program tabungan tersebut ada sekitar 13 orang  nasabah yang tertarik untuk membuka rekening tabungan dengan setoran bervariasi dengan jumlah kurang lebih 45 rekening. 

Tanpa diketahui oleh nasabah, ternyata tersangka RL telah menerbitkan kartu debit (ATM) terhadap tabungan atas nama nasabah yang bersangkutan. Namun ATM tersebut tidak diberikan ke nasabah dan tersangka mengelola serta menguasai kartu debit (ATM) atas rekening para nasabah tersebut.

"selanjutnya tersangka melakukan melakukan transfer ke rekening pribadinya,"ungkapnya.

Baca Juga: Kembangkan Kasus Penyalahgunaan TKD, Kejati DIY Geledah Kantor Dispertaru DIY

Selain itu, tersangka juga melakukan penarikan tunai untuk keperluan pribadinya dan mentransfer kepada pihak lain. Untuk mengelabui nasabah, tersangka mentransfer ke rekening tabungan nasabah seolah-olah sebagai pembayaran bunga atas program  tabungan yang ditawarkan tersebut.

Atas perbuatan tersangka, RL telah merugikan keuangan negara  sebesar Rp 5.673.027.000. kasus ini terungkap usai ada audit internal terhadap bank tersebut dan baru diketahui jika terjadi fraud atas sejumlah rekening.

"Terus pihak bank melaporkan ke kami,"terang dia.

Ponco menambahkan pasal yang disangkakan adalah Pasal Primair yaitu Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas uu nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Kemudian pasal subsidiair yaitu Pasal 3 jo Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Aspidsus Kejati DIY, Muhammad Anshar Wahyudin menambahkan, tersangka awalnya berstatus sebagai saksi. Namun karena 3 kali pemanggilan RL tidak pernah hadir, maka Kejati DIY terpaksa menjemput yang bersangkutan ke kediamannya di Mranggen Demak Jawa Tengah.

"Tadi pagi kita jemput ke Mranggen terus kita periksa dan langsung kita jadikan tersangka,"terangnya.

Anshar menambahkan, tersangka melakukan aksi kejahatannya ketika masih aktif bekerja sebagai teller di Bank BRI Cabang Adisutjipto Yogyakarta. Semua nasabah yang mengikuti 'program' dari RL tidak pernah mengetahui jika rekeningnya berkurang karena tak diberi kartu ATM.

Berdasarkan keterangan dari tersangka, lanjutnya, seluruh hasil kejahatannya digunakan untuk kebutuhan pribadi. Namun demikian, pihaknya masih berusaha mendalami kebenaran keterangan tersangka tersebut. Digunakan untuk apa saja uang sebesar Rp 5,67 miliar tersebut.

"Kita akan dalami kejujuran dari keterangan tersangka ini," pungkasnya.

Kontributor : Julianto

Load More