SuaraJogja.id - RL, perempuan asal Mranggen Demak Jawa Tengah ini kini berstatus tersangka. Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY baru saja menaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka usai pemeriksaan hari Selasa (25/7/2023) ini.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DIY, Ponco Hartanto menuturkan RL terlibat dalam kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kasus Program Investasi Fiktif pada Bank BRI tahun 2016 sampai dengan 2022. Dia telah merugikan negara sebesar Rp 5,67 miliar.
"Hari ini kami menaikkan status saksi terhadap RL menjadi tersangka,"ujar Kajari kepada awak media, Selasa.
Dan selanjutnya terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak hari ini tanggal 25 Juli 2023 sampai dengan 15 Agustus 2023 di lapas Perempuan kelas IIB Yogyakarta di Gunungkidul. Polisi masih terus mendalami kasus ini
Baca Juga: Geledah Dua Ruangan di Kantor di Dispertaru DIY, Kejati DIY Sita Sejumlah Dokumen dan Komputer
Kajari mengatakan tersangka RL pada tahun 2016 sampai dengan tahun 2022 diduga telah terjadi penyimpangan dalam penawaran investasi (fiktif) dan penggunaan dana simpanan nasabah. Caranya adalah tersangka RL menawarkan program tabungan yang bukan merupakan program dari bank BRI.
"Nasabah yang ikut program ini memiliki syarat setoran mengendap selama 1 (satu) atau 6 (enam) bulan dan jumlah setoran minimal Rp100 juta rupiah dengan bunga sekitar 1,5 % setiap bulannya,"ujar dia.
Dalam tawaran tersebut, lanjut Ponco, tersangka mengatakan jika tabungan tersebut tidak dilengkapi fasilitas kartu debit (atm). Atas penawaran program tabungan tersebut ada sekitar 13 orang nasabah yang tertarik untuk membuka rekening tabungan dengan setoran bervariasi dengan jumlah kurang lebih 45 rekening.
Tanpa diketahui oleh nasabah, ternyata tersangka RL telah menerbitkan kartu debit (ATM) terhadap tabungan atas nama nasabah yang bersangkutan. Namun ATM tersebut tidak diberikan ke nasabah dan tersangka mengelola serta menguasai kartu debit (ATM) atas rekening para nasabah tersebut.
"selanjutnya tersangka melakukan melakukan transfer ke rekening pribadinya,"ungkapnya.
Baca Juga: Kembangkan Kasus Penyalahgunaan TKD, Kejati DIY Geledah Kantor Dispertaru DIY
Selain itu, tersangka juga melakukan penarikan tunai untuk keperluan pribadinya dan mentransfer kepada pihak lain. Untuk mengelabui nasabah, tersangka mentransfer ke rekening tabungan nasabah seolah-olah sebagai pembayaran bunga atas program tabungan yang ditawarkan tersebut.
Atas perbuatan tersangka, RL telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 5.673.027.000. kasus ini terungkap usai ada audit internal terhadap bank tersebut dan baru diketahui jika terjadi fraud atas sejumlah rekening.
"Terus pihak bank melaporkan ke kami,"terang dia.
Ponco menambahkan pasal yang disangkakan adalah Pasal Primair yaitu Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas uu nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Kemudian pasal subsidiair yaitu Pasal 3 jo Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Aspidsus Kejati DIY, Muhammad Anshar Wahyudin menambahkan, tersangka awalnya berstatus sebagai saksi. Namun karena 3 kali pemanggilan RL tidak pernah hadir, maka Kejati DIY terpaksa menjemput yang bersangkutan ke kediamannya di Mranggen Demak Jawa Tengah.
- 1
- 2
Terpopuler
- Pencipta Lagu Tagih Royalti ke Penyanyi, Armand Maulana: Padahal Dulunya Memohon Dinyanyikan
- Beda Timnas Indonesia dengan China di Mata Pemain Argentina: Mereka Tim yang Buruk
- Riko Simanjuntak Dikeroyok Pemain Persija, Bajunya Hampir Dibuka
- Simon Tahamata Kasih Peringatan Program Naturalisasi Pemain Timnas Indonesia Terancam Gagal
- Ketegaran Najwa Shihab Antar Kepergian Suami Tuai Sorotan: Netizen Sebut Belum Sadar seperti Mimpi
Pilihan
-
Cinta Tak Berbalas! Ciro Alves Ingin Bertahan, Tapi Persib Diam
-
Kronologis Anak Kepsek di Bekasi Pukul Siswa SMP Gegara Kritik Dana PIP
-
LG Mundur, Danantara Investasi di Proyek Baterai Kendaraan Listrik Bareng CATL
-
Profil Pembeli SPBU Shell di Seluruh Indonesia: Citadel dan Sefas
-
Bareskrim Nyatakan Ijazah SMA dan Kuliah Asli, Jokowi: Ya Memang Asli
Terkini
-
Moratorium Hotel Sumbu Filosofi Diberlakukan, PHRI Desak Penertiban 17 Ribu Penginapan Ilegal
-
Kelanjutan Soal Besaran Pungutan Ekspor Kelapa, Mendag Ungkap Hal Ini
-
Kabupaten Sleman Diganjar ANRI Award, Bupati Ungkap Strategi Jitu Pelestarian Arsip
-
UMKM di Indonesia Melimpah tapi Lemah, Mendag: Kebanyakan Ingin Jadi Pegawai
-
Koperasi Merah Putih Didukung, Peneliti Fakultas Peternakan UGM Ingatkan Ini agar Tak Sia-sia