- Kecelakaan dua sepeda motor terjadi di Simpang Empat Mlangsen, Kulon Progo, menyebabkan satu penumpang tewas.
- Insiden ini melibatkan sepeda motor besar dan Yamaha Jupiter pada Minggu (1/3/2026) pukul 16.45 WIB.
- Polres Kulon Progo masih menyelidiki penyebab pasti kecelakaan menggunakan metode Traffic Accident Analysis (TAA).
SuaraJogja.id - Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan dua sepeda motor terjadi di Jalan Wates-Purworejo, tepatnya di Simpang Empat Mlangsen, Desa Palihan, Kecamatan Temon, Kabupaten Kulon Progo. Satu orang dinyatakan tewas akibat kecelakaan ini.
Hal itu dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Kulon Progo, Iptu Sarjoko. Ia bilang peristiwa itu terjadi pada Minggu (1/3/2026) kemarin sekira pukul 16.45 WIB.
Pihak kepolisian mengonfirmasi bahwa insiden ini melibatkan sebuah sepeda motor besar (moge) yang dikendarai oleh pria berinisial MS dengan penumpang AS.
Dengan sebuah sepeda motor Yamaha Jupiter yang dikendarai oleh AA yang berboncengan dengan DN.
"Benar bahwa telah terjadi peristiwa kecelakaan lalu lintas antara sepeda motor besar yang dikendarai oleh saudara MS berboncengan dengan saudari AS, dengan sepeda motor Yamaha Jupiter yang dikendarai oleh AA berboncengan dengan DN," kata Sarjoko, dikonfirmasi, Senin (2/3/2026).
"Kecelakaan ini mengakibatkan saudari AS (penumpang motor besar) meninggal dunia," imbuhnya.
Beredar kabar bahwa identitas pengendara moge berinisial MS merupakan sosok pemilik merek rokok ternama. Namun kepolisian belum memberikan informasi lebih lanjut terkait kabar tersebut.
"Nanti kita sampaikan (identitas pengendara motor). Sementara masih kita dalami untuk pengolahan TKP. Pemeriksaan masih kita kumpulkan," ujarnya.
Disampaikan Sarjoko, guna mengungkap penyebab pasti kecelakaan, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kulon Progo telah diterjunkan ke lokasi kejadian. Polisi menerapkan metode khusus dalam proses olah TKP untuk mendapatkan gambaran kronologi yang presisi.
Baca Juga: 10 Persen Jalan di DIY Rusak Parah Jelang Lebaran, Polisi Ungkap Titik Paling Berbahaya!
"Satlantas Polres Kulon Progo masih melakukan penanganan intensif dengan melaksanakan olah TKP secara menyeluruh melalui metode TAA (Traffic Accident Analysis) untuk menganalisis peristiwa kecelakaan lalu lintas tersebut," tambahnya.
Selain mengandalkan teknologi, petugas di lapangan juga tengah mengamankan sejumlah barang bukti dari kedua kendaraan yang terlibat. Termasuk mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak yang berada di lokasi saat kejadian.
"Kesimpulan terkait penyebab kecelakaan belum dapat disampaikan karena proses masih berjalan dan kami ingin memastikan semua fakta terkumpul secara objektif dan profesional," ucapnya.
Kepolisian menyatakan akan memaparkan detail kasus ini kepada publik segera setelah seluruh rangkaian pemeriksaan selesai.
"Perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan kembali setelah hasil olah TKP dan penyelidikan dinyatakan lengkap," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kajian UGM: Durasi Pidato Prabowo Naik Tiga Kali Lipat, Ucapan Tidak Pantas Tercatat 311 Kali
- 3 Sepatu Puma Tanpa Tali yang Nyaman Buat Jalan, Bergaya hingga Lari
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Anti-Aging Usia 40 Tahun ke Atas, Rawat Kulit Awet Muda
- 5 HP OPPO Terbaru di Indonesia, dari Midrange Tangguh hingga Flagship Superior
- Buntut Panjang RI Pangkas Ekspor Gas, Bahlil Kini Ketakutan Impor Pertalite Distop Singapura
Pilihan
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
-
Lepas Jaket Almamater, Mahasiswa Melebur dalam Aksi di Bundaran HI
-
RM Soeharjo Djajengasmoro: Tokoh Penting Pemuda yang Didepak dari Kampus Sendiri karena Ijazah
-
'Partai Mahasiswa' Serbia Guncang Eropa! Kalahkan Rezim Lewat Pemilu
Terkini
-
JPW Pertanyakan Sikap Humanis Polda DIY: Ada Pelempar Berlindung di Balik Barikade Polisi
-
Polda DIY Akui Terima BKO Pasukan Luar Daerah untuk Pengamanan Aksi di Malioboro
-
Peringatan Dini Cuaca DIY: Kota Jogja hingga Sleman Berpotensi Hujan Petir
-
11 Pengasuh Day Care Little Aresha Divonis Maksimal 3 Tahun, Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa
-
Kronologi Kericuhan Malioboro Usai Demo Sumpah Pemuda, Massa Tak Dikenal Serang Gedung DPRD DIY