Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Selasa, 25 Juli 2023 | 19:22 WIB
Tersangka penggelapan di Bank BRI menangis ketika digelandang Kejati DIY. [Kontributor/Julianto]

Atas perbuatan tersangka, RL telah merugikan keuangan negara  sebesar Rp 5.673.027.000. kasus ini terungkap usai ada audit internal terhadap bank tersebut dan baru diketahui jika terjadi fraud atas sejumlah rekening.

"Terus pihak bank melaporkan ke kami,"terang dia.

Ponco menambahkan pasal yang disangkakan adalah Pasal Primair yaitu Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas uu nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Kemudian pasal subsidiair yaitu Pasal 3 jo Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Geledah Dua Ruangan di Kantor di Dispertaru DIY, Kejati DIY Sita Sejumlah Dokumen dan Komputer

Aspidsus Kejati DIY, Muhammad Anshar Wahyudin menambahkan, tersangka awalnya berstatus sebagai saksi. Namun karena 3 kali pemanggilan RL tidak pernah hadir, maka Kejati DIY terpaksa menjemput yang bersangkutan ke kediamannya di Mranggen Demak Jawa Tengah.

"Tadi pagi kita jemput ke Mranggen terus kita periksa dan langsung kita jadikan tersangka,"terangnya.

Anshar menambahkan, tersangka melakukan aksi kejahatannya ketika masih aktif bekerja sebagai teller di Bank BRI Cabang Adisutjipto Yogyakarta. Semua nasabah yang mengikuti 'program' dari RL tidak pernah mengetahui jika rekeningnya berkurang karena tak diberi kartu ATM.

Berdasarkan keterangan dari tersangka, lanjutnya, seluruh hasil kejahatannya digunakan untuk kebutuhan pribadi. Namun demikian, pihaknya masih berusaha mendalami kebenaran keterangan tersangka tersebut. Digunakan untuk apa saja uang sebesar Rp 5,67 miliar tersebut.

"Kita akan dalami kejujuran dari keterangan tersangka ini," pungkasnya.

Baca Juga: Kembangkan Kasus Penyalahgunaan TKD, Kejati DIY Geledah Kantor Dispertaru DIY

Kontributor : Julianto

Load More