SuaraJogja.id - RL, perempuan asal Mranggen Demak Jawa Tengah ini kini berstatus tersangka. Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY baru saja menaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka usai pemeriksaan hari Selasa (25/7/2023) ini.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DIY, Ponco Hartanto menuturkan RL terlibat dalam kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kasus Program Investasi Fiktif pada Bank BRI tahun 2016 sampai dengan 2022. Dia telah merugikan negara sebesar Rp 5,67 miliar.
"Hari ini kami menaikkan status saksi terhadap RL menjadi tersangka,"ujar Kajari kepada awak media, Selasa.
Dan selanjutnya terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak hari ini tanggal 25 Juli 2023 sampai dengan 15 Agustus 2023 di lapas Perempuan kelas IIB Yogyakarta di Gunungkidul. Polisi masih terus mendalami kasus ini
Kajari mengatakan tersangka RL pada tahun 2016 sampai dengan tahun 2022 diduga telah terjadi penyimpangan dalam penawaran investasi (fiktif) dan penggunaan dana simpanan nasabah. Caranya adalah tersangka RL menawarkan program tabungan yang bukan merupakan program dari bank BRI.
"Nasabah yang ikut program ini memiliki syarat setoran mengendap selama 1 (satu) atau 6 (enam) bulan dan jumlah setoran minimal Rp100 juta rupiah dengan bunga sekitar 1,5 % setiap bulannya,"ujar dia.
Dalam tawaran tersebut, lanjut Ponco, tersangka mengatakan jika tabungan tersebut tidak dilengkapi fasilitas kartu debit (atm). Atas penawaran program tabungan tersebut ada sekitar 13 orang nasabah yang tertarik untuk membuka rekening tabungan dengan setoran bervariasi dengan jumlah kurang lebih 45 rekening.
Tanpa diketahui oleh nasabah, ternyata tersangka RL telah menerbitkan kartu debit (ATM) terhadap tabungan atas nama nasabah yang bersangkutan. Namun ATM tersebut tidak diberikan ke nasabah dan tersangka mengelola serta menguasai kartu debit (ATM) atas rekening para nasabah tersebut.
"selanjutnya tersangka melakukan melakukan transfer ke rekening pribadinya,"ungkapnya.
Baca Juga: Geledah Dua Ruangan di Kantor di Dispertaru DIY, Kejati DIY Sita Sejumlah Dokumen dan Komputer
Selain itu, tersangka juga melakukan penarikan tunai untuk keperluan pribadinya dan mentransfer kepada pihak lain. Untuk mengelabui nasabah, tersangka mentransfer ke rekening tabungan nasabah seolah-olah sebagai pembayaran bunga atas program tabungan yang ditawarkan tersebut.
Atas perbuatan tersangka, RL telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 5.673.027.000. kasus ini terungkap usai ada audit internal terhadap bank tersebut dan baru diketahui jika terjadi fraud atas sejumlah rekening.
"Terus pihak bank melaporkan ke kami,"terang dia.
Ponco menambahkan pasal yang disangkakan adalah Pasal Primair yaitu Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas uu nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Kemudian pasal subsidiair yaitu Pasal 3 jo Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Aspidsus Kejati DIY, Muhammad Anshar Wahyudin menambahkan, tersangka awalnya berstatus sebagai saksi. Namun karena 3 kali pemanggilan RL tidak pernah hadir, maka Kejati DIY terpaksa menjemput yang bersangkutan ke kediamannya di Mranggen Demak Jawa Tengah.
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
LoI Sinergi BRI Taipei Dengan KDEI: Berikan Literasi Keuangan Bagi Pekerja Migran Indonesia
-
Swiss-Belhotel Airport Yogyakarta Gelar 2nd Fun Kids Swimming Competition
-
Mandiri Looping for Life di Road to INACRAFT Festival 2026: Rawat Warisan, Gerakkan Keberlanjutan
-
MPLS Berakhir, MBG jadi Pengalaman Pertama Mencicipi Buah Impor bagi Siswa di Sekolah Kecil Jogja
-
Kursumawati, AgenBRILink Penggerak Edukasi Keuangan bagi Masyarakat Serbalawan, Sumut