SuaraJogja.id - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta segera mendeportasi seorang perempuan warga negara (WN) Korea Selatan. Hal ini usai yang bersangkutan terlibat dalam dugaan investasi fiktif di Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, Tedy Riyandi menuturkan bahwa kasus ini terungkap dari pengawasan administratif yang dilakukan.
Berdasarkan Izin Tinggal yang dimiliki, seorang perempuan WN Korea berinisial LG (35) dengan sponsor sebuah PT. Connect Nusantara Baru yang ada pada Wilayah Kota Yogyakarta.
Sedangkan dokumen lain yang dimiliki hanya memiliki wilayah kerja pada Kabupaten Sleman.
Menindaklanjuti informasi tersebut petugas langsung melakukan operasi mandiri dengan mendatangi lokasi perusahaan yang merupakan sponsor dari WNA tersebut.
"Hasil operasi mandiri menunjukkan tidak adanya perusahaan tersebut alias perusahaan diduga fiktif," ungkap Tedy dalam keterangan tertulisnya, Jumat (8/8/2025).
Disampaikan Tedy bahwa LG mengaku memiliki saham pada PT Connect Nusantara Baru sebesar Rp9,901 miliar sebagaimana tercantum dalam akta pendirian perusahaan.
Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan, nilai investasi tersebut tidak sesuai dengan kenyataan.
Hasil penelusuran petugas menemukan bahwa LG sesungguhnya hanya menanamkan modal kurang dari Rp100 juta.
Baca Juga: Guru di Bantul Tertipu Investasi Saham, Rugi Sampai Rp6 Juta
Ketidaksesuaian data ini mendorong tim untuk melakukan verifikasi lebih lanjut terhadap keberadaan PT Connect Nusantara Baru di alamat yang tercantum dalam dokumen perusahaan pada hari Jumat, 1 Agustus 2025.
"Dari penelusuran di lapangan, alamat tersebut tidak ditemukan sesuai dengan yang tertera. Melainkan terdapat perusahaan lain yang beroperasi di lokasi tersebut," ucapnya.
LG diduga telah melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimilikinya dan diduga melanggar Pasal 122 Huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Tedy menyampaikan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari upaya pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian terhadap WNA yang melakukan pelanggaran hukum atau penyalahgunaan izin tinggal di Indonesia.
"Setiap Warga Negara Asing yang berada di wilayah Indonesia wajib mematuhi ketentuan hukum dan aturan keimigrasian yang berlaku. Apabila terbukti melanggar, kami akan mengambil langkah tegas, termasuk tindakan deportasi," tegasnya.
LG akan dideportasi malam ini melalui Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali.
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Mau Gratiskan Pendidikan SD hingga Universitas Negeri, Dananya dari Uang Korupsi
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Viral Video Ulama Houthi Serukan Serangan ke Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
- 6 HP Samsung Terbaik 2026! Mulai dari Kelas Flagship Hingga Entry-level
- Viral Foto Duduk Bareng, Terungkap 6 Momen Kedekatan Gubernur Sherly dan Ahmad Luthfi
Pilihan
-
Perang Dunia III Nyaris Meledak! AS Mau Serang Kapal China Ternyata AI-nya Salah
-
Petaka 2 Batang Kayu Jati: Ayah Dibui demi Sesuap Nasi, Anak di Bojonegoro Mogok Sekolah Dibully
-
Sejarah Terulang! Beras Premium Kini Langka di RI
-
Emil Audero dan 5 Pemain Tinggalkan Rayo Vallecano
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
Terkini
-
Jelajahi Karya Lokal, BRIZZI ARKIV Hadirkan Petualangan Seru di Blok M Hub
-
Dari Jogja untuk Veda Pratama, Dukungan Menguat Jelang MotoGP Mandalika
-
Penonton Yogyakarta Bergidik Ngeri Saksikan Memburu Pemangsa, Jump Scare Picu Suasana Tegang
-
Prabowo Sebut Pakar Saking Pintarnya Jadi Goblok, Muhammadiyah Ingatkan Pakar Berbasis Ilmu dan Data
-
Muhammadiyah Sentil Menkeu Baru, Jangan Biarkan Rupiah Jatuh Terus