SuaraJogja.id - Kadiv Humas Jogja Police Watch (JPW) Baharuddin Kamba menyoroti pengungkapan kasus judi online (judol) oleh Polda DIY belum lama ini.
Kasus itu menjadi sorotan usai tak sedikit masyarakat yang menyebut para pelaku yang ditangkap mengakali sistem dari sejumlah situs judol yang dimainkan.
Sementara belum ada penindakan terhadap bandar.
Tak tanggung-tanggung, Jogja Police Watch (JPW) bahkan telah bersurat kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo terkait masalah ini.
Kamba meminta kepada Kapolri untuk menurunkan tim guna melakukan supervisi terhadap Polda DIY yang hanya menangkap lima pemain.
Sementara bandar hingga kini belum tersentuh oleh hukum.
"Logika masyarakat awam saja, jika ada pemain pasti ada bandar. Kami berharap janji Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang memberantas judi online tidak sekedar omon-omon," kata Kamba dikutip, Minggu (10/8/2025).
Usai bersurat ke Kapolri pada (8/8/2025) kemarin, JPW bahkan akan kembali bersurat ke Komisi 3 DPR RI dan Kompolnas.
JPW, kata Kamba, setidaknya menemukan minimal ada tiga kejanggalan.
Baca Juga: Bandar Judi Online 'Dirugikan' Pelaku Judol di Bantul? Ini Penjelasan Polda DIY
Pertama, Polda DIY melalui Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda DIY AKBP Slamet Riyanto menyebutkan, bahwa terbongkarnya kasus ini berdasarkan laporan dari masyarakat.
Kedua, Ketua RT 11, Plumbon, Banguntapan, Bantul, DIY, Sutrisno menyebutkan bahwa tidak ada keluhan dari warga sekitar (lokasi judol) terlebug mengenai aktivitas mencurigakan di rumah kontrakan tersebut.
"Sehingga menjadi pertanyaan, masyarakat mana yang melaporkan?" ucapnya.
Ketiga, Polda DIY hanya menyasar lima tersangka sementara bandar judi online hingga kini tidak disentuh oleh hukum.
Dalam pernyataannya Polda DIY berjanji jika ada bukti bandar terlibat akan ditindak.
"Menurut JPW, pernyataan tersebut janggal karena logikanya ada pemain, ya ada bandar. Sehingga tidak butuh menunggu adanya bukti lagi, baru bandar ditangkap," tuturnya.
Berdasarkan ketiga kejanggalan tersebut, maka JPW dalam waktu yang tidak lama akan berkirim surat kepada Komisi 3 DPR RI dan Kompolnas RI.
Hal itu agar dapat ditindaklanjuti dengan memanggil Kapolda DIY Irjen Pol Anggoro Sukartono terkait penanganan perkara judol yang disebut penuh dengan kejanggalan itu.
Disorot DPD RI
Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Daerah Istimewa Yogyakarta, Hilmy Muhammad, turut menyampaikan kritik tegas terhadap penanganan kasus lima orang pemain judi online (judol) yang ditangkap oleh Polda DIY.
Gus Hilmy, sapaan akrabnya, mempertanyakan logika hukum yang digunakan dan menilai penanganan kasus ini berpotensi menyimpang dari prinsip keadilan dan akal sehat.
"Ini janggal, yang dilaporkan adalah kerugian dari sistem yang jelas-jelas ilegal, yaitu platform judi online. Tapi yang ditangkap justru lima orang pengguna yang katanya merugikan bandar. Pertanyaannya, mengapa situsnya tidak ditindak? Dan siapa sebenarnya pelapornya?" ujar Gus Hilmy dalam pernyataan tertulisnya.
Lebih lanjut, Gus Hilmy menegaskan bahwa siapa pun yang terlibat dalam praktik perjudian online, baik pemain, operator, pemilik situs, maupun pelapor kerugian bandar, semuanya berada dalam lingkaran tindak kriminal.
"Membantu kejahatan adalah kejahatan. Kalau seseorang mengoperasikan atau bahkan hanya melaporkan kerugian dari bisnis kriminal, maka ia tetap bagian dari jaringan kriminal itu. Tidak bisa dipisah-pisahkan sesuai kepentingan," ucapnya.
Menurutnya, jika hukum hanya menyentuh pengguna kecil, tetapi tidak menyentuh situs dan jaringan di baliknya.
Maka publik bisa menilai bahwa aparat telah bertindak tidak adil.
"Bayangkan kalau ada bandar narkoba yang lapor ke polisi karena ditipu kurirnya, lalu yang ditangkap hanya kurirnya, bandarnya dibiarkan. Ini contoh absurditas hukum yang tidak boleh terjadi dalam kasus judi online," kata Anggota Pengurus Komisi Fatwa MUI Pusat tersebut.
Gus Hilmy turut menyerukan agar aparat penegak hukum bertindak menyeluruh.
Termasuk menutup situs, melacak aliran uang, menelusuri identitas pengelola dan menyeret semua pihak yang terlibat ke ranah hukum.
"Kasus ini tidak boleh berhenti di lima nama yang ditangkap itu saja. Situsnya harus ditutup, pengelolanya dicari, pelapor juga harus diperiksa. Kalau tidak, kita harus bertanya: siapa sebenarnya yang sedang dilindungi dalam kasus ini? Mari kita awasi bersama," ujar dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- Baru! Viva Moisturizer Gel Hadir dengan Tekstur Ringan dan Harga Rp30 Ribuan
- 6 Tablet Murah dengan Kamera Jernih, Ideal untuk Rapat dan Kelas Online
Pilihan
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
-
Kabar Duka: Mantan Pemain Timnas Indonesia Elly Idris Meninggal Dunia
-
Cibinong Mencekam! Angin Kencang Hantam Stadion Pakansari Hingga Atap Rusak Parah
-
Detik-Detik Mengerikan! Pengunjung Nekat Bakar Toko Emas di Makassar
-
Lika-liku Reaktivasi PBI JK di Jogja, Antre dari Pagi hingga Tutup Lapak Jualan demi Obat Stroke
Terkini
-
JFW 2026 Targetkan Transaksi Rp2,5 Miliar, Siap Jadi Pengungkit Ekosistem Fashion Global
-
Driver Ojol di Sleman Dianiaya Orang Tak Dikenal, Polisi Lakukan Penyelidikan
-
Kesaksian Beruntun di Sidang: Dana Hibah Sleman Tak Pernah Disertai Iming-Iming Suara
-
Gagal Gondol Burung Tengah Malam, Maling di Sleman Semprot Spray Gun saat Diringkus Warga
-
Sibuk Cari Cuan, Ratusan Pedagang di Bantul Akhirnya Bisa Cek Kesehatan Gratis