SuaraJogja.id - Penangkapan lima pelaku aktivitas judi online (judol) oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY menuai sorotan tajam dari publik.
Masyarakat mempertanyakan mengapa penindakan hanya menyasar para pemain, sementara para bandar besar seolah tak tersentuh.
Menanggapi kegelisahan tersebut, Polda DIY memberikan penjelasan dan penegasan.
Kasus yang menjerat lima tersangka ini dipastikan sudah naik ke tahap penyidikan, namun polisi berjanji tidak akan berhenti di situ.
Kasubdit V/Siber Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Slamet Riyanto, memastikan bahwa pihaknya tidak akan tebang pilih dalam memberantas penyakit masyarakat ini.
Ia menegaskan, sapu bersih akan dilakukan terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam ekosistem haram judi online.
Polda DIY menyatakan akan terus melakukan pengembangan kasus dan penegakan hukum terhadap segala bentuk perjudian.
Jika dalam prosesnya ditemukan bukti keterlibatan bandar atau jaringan yang lebih besar, mereka memastikan proses hukum akan berjalan tegas dan transparan.
"Siapa pun yang terlibat dalam aktivitas judi akan kami tindak. Mulai dari pemain, operator, pemodal, hingga bandar dan pihak-pihak yang mempromosikan. Tidak ada toleransi untuk perjudian dalam bentuk apa pun," kata Slamet melalui keterangannya kepada wartawan, Rabu (6/8/2025).
Baca Juga: DIY Geram, Bansos Dipakai Judi Online, Penerima Siap-Siap Dicoret
Berawal dari Laporan Warga
Pengungkapan kasus ini, menurut AKBP Slamet, merupakan buah dari partisipasi aktif masyarakat. Proses penindakan bermula dari adanya laporan warga yang curiga dengan aktivitas sekelompok orang di wilayahnya.
"Informasi awal berasal dari warga yang melihat dan mendengar bahwa ada aktivitas mencurigakan dari para pelaku. Informasi tersebut dikembangkan oleh kami yang bekerjasama dengan intelijen, kemudian kami tindaklanjuti secara profesional," tandasnya.
Dari laporan tersebut, polisi berhasil meringkus lima orang, yakni RDS (32), EN (31), dan DA (22) yang merupakan warga Bantul. Dua lainnya adalah NF (25) warga Kebumen serta PA (24) asal Magelang. Kelimanya kini mendekam di tahanan Polda DIY.
RDS berperan sebagai koordinator, sementara empat lainnya bertindak sebagai operator. Modus operandi mereka terbilang cukup unik, yakni mengelabui sistem promosi situs judi untuk meraup keuntungan.
"Para pelaku merupakan pemain judi online dengan modus memainkan akun-akun dan memanfaatkan promo untuk menambah deposit," tegas Slamet.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
BRI Perkuat Inklusi Keuangan, BRILink Agen Jangkau 80 Persen Desa Indonesia
-
Tokoh Yogyakarta Silaturahmi dengan Amir Nasional Muslim Ahmadiyah Indonesia
-
Holding UMi Jadi Bukti Komitmen BRI Bangun Ekonomi Rakyat yang Terintegrasi
-
Lewat Musik di Album Terbaru, Grego Julius Dekatkan Umat pada Bunda Maria
-
Teror May Day di Jogja: Mahasiswa Dikeroyok Preman Diduga Ormas, HP Dirampas Saat Rekam Aksi Brutal