SuaraJogja.id - Penangkapan lima pelaku aktivitas judi online (judol) oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY menuai sorotan tajam dari publik.
Masyarakat mempertanyakan mengapa penindakan hanya menyasar para pemain, sementara para bandar besar seolah tak tersentuh.
Menanggapi kegelisahan tersebut, Polda DIY memberikan penjelasan dan penegasan.
Kasus yang menjerat lima tersangka ini dipastikan sudah naik ke tahap penyidikan, namun polisi berjanji tidak akan berhenti di situ.
Kasubdit V/Siber Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Slamet Riyanto, memastikan bahwa pihaknya tidak akan tebang pilih dalam memberantas penyakit masyarakat ini.
Ia menegaskan, sapu bersih akan dilakukan terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam ekosistem haram judi online.
Polda DIY menyatakan akan terus melakukan pengembangan kasus dan penegakan hukum terhadap segala bentuk perjudian.
Jika dalam prosesnya ditemukan bukti keterlibatan bandar atau jaringan yang lebih besar, mereka memastikan proses hukum akan berjalan tegas dan transparan.
"Siapa pun yang terlibat dalam aktivitas judi akan kami tindak. Mulai dari pemain, operator, pemodal, hingga bandar dan pihak-pihak yang mempromosikan. Tidak ada toleransi untuk perjudian dalam bentuk apa pun," kata Slamet melalui keterangannya kepada wartawan, Rabu (6/8/2025).
Baca Juga: DIY Geram, Bansos Dipakai Judi Online, Penerima Siap-Siap Dicoret
Berawal dari Laporan Warga
Pengungkapan kasus ini, menurut AKBP Slamet, merupakan buah dari partisipasi aktif masyarakat. Proses penindakan bermula dari adanya laporan warga yang curiga dengan aktivitas sekelompok orang di wilayahnya.
"Informasi awal berasal dari warga yang melihat dan mendengar bahwa ada aktivitas mencurigakan dari para pelaku. Informasi tersebut dikembangkan oleh kami yang bekerjasama dengan intelijen, kemudian kami tindaklanjuti secara profesional," tandasnya.
Dari laporan tersebut, polisi berhasil meringkus lima orang, yakni RDS (32), EN (31), dan DA (22) yang merupakan warga Bantul. Dua lainnya adalah NF (25) warga Kebumen serta PA (24) asal Magelang. Kelimanya kini mendekam di tahanan Polda DIY.
RDS berperan sebagai koordinator, sementara empat lainnya bertindak sebagai operator. Modus operandi mereka terbilang cukup unik, yakni mengelabui sistem promosi situs judi untuk meraup keuntungan.
"Para pelaku merupakan pemain judi online dengan modus memainkan akun-akun dan memanfaatkan promo untuk menambah deposit," tegas Slamet.
Berita Terkait
Terpopuler
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...
- Erin Taulany Klarifikasi Soal Komentar Hamil Duluan: Sumpah Demi Allah Akun Saya Dibajak
- Viral Video Ulama Houthi Serukan Serangan ke Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
- 6 HP Samsung Terbaik 2026! Mulai dari Kelas Flagship Hingga Entry-level
Pilihan
-
Tangis Ibrahim al-Madani Saat Pertama Azan di Masjidil Haram, Sang Muazin Tutup Usia di 51 Tahun
-
Merumuskan Kembali Bisnis Media Masa Depan di Local Media Summit 2026
-
KPK OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena
-
KPK Geledah Rumah Mewah Polisi Yayat Sudrajat di Depok, Terkait Kasus Suap Bekasi
-
Silmy Karim Kritik KPK! Bandingkan Nasibnya dengan Nusron Wahid
Terkini
-
Minta Jatah Makan ke Pedagang Bolosego, Aipda S Ditahan Propam Polresta Yogyakarta
-
Den Baguse Ngarso Punya Kebiasaan Kaul Prihatin Tidur di Teras, Sempat Dipijat Sebelum Meninggal
-
Den Baguse Ngarso Meninggal Dunia, Dunia Seni dan Hiburan Jogja Berduka
-
Cancer Awareness Month, Royal Ambarrukmo Yogyakarta Hadirkan Dukungan bagi Keluarga Pasien
-
Pasca Sebarkan Video Nirempati Korban MBG, Pegawai SPPG Dlingo Bantul Dipecat BGN