Muhammad Ilham Baktora
Rabu, 06 Agustus 2025 | 20:47 WIB
Rilis kasus pelaku judi online di Mapolda DIY yang justru membuat banda judol rugi, Kamis (31/7/2025). [Hiskia/Suarajogja]

SuaraJogja.id - Di tengah maraknya pemberantasan judi online (judol) di seluruh Indonesia, sebuah pengungkapan kasus di Yogyakarta memberikan perspektif baru yang krusial: kekuatan laporan masyarakat.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY berhasil membongkar sindikat operator judi Online (judol), bukan semata-mata dari operasi intelijen senyap, melainkan berkat kepekaan dan keberanian warga sekitar.

Penangkapan lima orang pelaku judol pada akhir Juli lalu di Bantul, ditegaskan oleh Polda DIY sebagai buah dari partisipasi aktif publik.

Ini mematahkan anggapan bahwa operasi siber hanya mengandalkan teknologi canggih, sekaligus membuktikan bahwa mata dan telinga warga adalah garda terdepan dalam menjaga keamanan lingkungan.

Dari Curiga Tetangga Menjadi Operasi Siber Profesional

Kecurigaan seringkali menjadi awal dari pengungkapan kejahatan besar.

Hal ini dibenarkan oleh Kasubdit V/Siber Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Slamet Riyanto.

Ia meluruskan bahwa pemicu utama operasi ini adalah informasi langsung dari masyarakat yang merasa resah.

"Informasi awal berasal dari warga yang melihat dan mendengar bahwa ada aktivitas mencurigakan dari para pelaku. Informasi tersebut dikembangkan oleh kami yang bekerjasama dengan intelijen, kemudian kami tindaklanjuti secara profesional," ujar Slamet Rabu (6/8/2025).

Baca Juga: Duh! Rugikan Bandar? Ini Kronologi Lengkap Pengungkapan Kasus Pemain Judol di Jogja

Pernyataan ini menggarisbawahi alur kerja yang sinergis:

Inisiatif Warga: Laporan masuk mengenai aktivitas ganjil di sebuah lokasi.

Pengembangan Intelijen: Polisi mengembangkan informasi mentah tersebut untuk memetakan jaringan dan modus operandi.

Eksekusi Profesional: Tim Siber Ditreskrimsus melakukan penindakan terukur berdasarkan bukti yang kuat.

Modus 'Pemburu Promo' yang Berakhir di Penjara

Rilis kasus judi online di Mapolda DIY beberapa waktu lalu. [Dok: Polda DIY].

Dari hasil pemeriksaan, lima orang yang kini ditahan—terdiri dari empat operator dan satu koordinator berinisial RDS—ternyata menjalankan praktik judol dengan modus yang cukup unik.

Load More