Berdasarkan ketiga kejanggalan tersebut, maka JPW dalam waktu yang tidak lama akan berkirim surat kepada Komisi 3 DPR RI dan Kompolnas RI.
Hal itu agar dapat ditindaklanjuti dengan memanggil Kapolda DIY Irjen Pol Anggoro Sukartono terkait penanganan perkara judol yang disebut penuh dengan kejanggalan itu.
Disorot DPD RI
Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Daerah Istimewa Yogyakarta, Hilmy Muhammad, turut menyampaikan kritik tegas terhadap penanganan kasus lima orang pemain judi online (judol) yang ditangkap oleh Polda DIY.
Gus Hilmy, sapaan akrabnya, mempertanyakan logika hukum yang digunakan dan menilai penanganan kasus ini berpotensi menyimpang dari prinsip keadilan dan akal sehat.
"Ini janggal, yang dilaporkan adalah kerugian dari sistem yang jelas-jelas ilegal, yaitu platform judi online. Tapi yang ditangkap justru lima orang pengguna yang katanya merugikan bandar. Pertanyaannya, mengapa situsnya tidak ditindak? Dan siapa sebenarnya pelapornya?" ujar Gus Hilmy dalam pernyataan tertulisnya.
Lebih lanjut, Gus Hilmy menegaskan bahwa siapa pun yang terlibat dalam praktik perjudian online, baik pemain, operator, pemilik situs, maupun pelapor kerugian bandar, semuanya berada dalam lingkaran tindak kriminal.
"Membantu kejahatan adalah kejahatan. Kalau seseorang mengoperasikan atau bahkan hanya melaporkan kerugian dari bisnis kriminal, maka ia tetap bagian dari jaringan kriminal itu. Tidak bisa dipisah-pisahkan sesuai kepentingan," ucapnya.
Menurutnya, jika hukum hanya menyentuh pengguna kecil, tetapi tidak menyentuh situs dan jaringan di baliknya.
Baca Juga: Bandar Judi Online 'Dirugikan' Pelaku Judol di Bantul? Ini Penjelasan Polda DIY
Maka publik bisa menilai bahwa aparat telah bertindak tidak adil.
"Bayangkan kalau ada bandar narkoba yang lapor ke polisi karena ditipu kurirnya, lalu yang ditangkap hanya kurirnya, bandarnya dibiarkan. Ini contoh absurditas hukum yang tidak boleh terjadi dalam kasus judi online," kata Anggota Pengurus Komisi Fatwa MUI Pusat tersebut.
Gus Hilmy turut menyerukan agar aparat penegak hukum bertindak menyeluruh.
Termasuk menutup situs, melacak aliran uang, menelusuri identitas pengelola dan menyeret semua pihak yang terlibat ke ranah hukum.
"Kasus ini tidak boleh berhenti di lima nama yang ditangkap itu saja. Situsnya harus ditutup, pengelolanya dicari, pelapor juga harus diperiksa. Kalau tidak, kita harus bertanya: siapa sebenarnya yang sedang dilindungi dalam kasus ini? Mari kita awasi bersama," ujar dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Usai Jokowi, Kini Dokter Tifa Ungkit Ijazah SMA Gibran: Cuma Punya Surat Setara SMK?
- Jay Idzes Pakai Jam Tangan Rolex dari Prabowo saat Teken Kontrak Sassuolo
- Cari Bedak Murah yang Mengandung SPF? Cek 5 Rekomendasinya, Mulai Rp20 Ribuan
- 4 Rekomendasi Moisturizer Vitamin C untuk Wajah Cerah Bebas Flek Hitam, Harga Terjangkau
- Belanja Seru di BFF Festival 2025, Tiket Hemat 30% via BRImo
Pilihan
-
Bobotoh Diminta Serbu GBLA! Marc Klok: Di Bandung, Lawan Tidak Akan Dapat Apa-Apa!
-
Dua Raksasa Properti Jepang Kajima & Mitsubishi Dikabarkan Incar Saham Diamond Citra Propertindo
-
Penonton Kecewa! Kelme Telat Kirim, Persib Main Laga Penting Tanpa Jersey Anyar
-
Momen Kapal Tentara China Hancurkan Sekutu Sendiri saat Kejar Pasukan Filipina
-
9 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Memori Besar Terupdate Agustus 2025
Terkini
-
Dorong Deteksi Dini Kesehatan Siswa, Disdikpora Bantul Usulkan Program CKG Langsung di Sekolah
-
Yogyakarta Siaga Kemarau Basah! Waspada Hujan Es dan Angin Kencang
-
Prabowo Subianto Berdarah Sultan HB II? Keluarga Keraton Yogyakarta Ungkap Fakta Mengejutkan
-
Mortir Jumbo Gegerkan Sleman, Bom Terbesar yang Pernah Ditemukan Polda DIY
-
Mortir Jumbo Diledakkan di Sleman, Getaran Dahsyatnya Rusak Rumah Warga