- Dishub Yogyakarta menjelaskan aturan tarif parkir swasta maksimal lima kali tarif pemerintah untuk dua jam pertama.
- Tarif parkir pemerintah Kota Yogyakarta untuk mobil adalah Rp5.000 di dua jam pertama, lalu naik 50%.
- Pemkot Yogyakarta berupaya menekan parkir liar, terutama dekat Stasiun Tugu, melalui kantong parkir baru dan QRIS.
SuaraJogja.id - Perbedaan tarif parkir di sejumlah titik Kota Yogyakarta kerap memunculkan kebingungan di masyarakat khususnya wisatawan. Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta pun menjelaskan aturan resmi soal batas tarif parkir yang berlaku, baik untuk parkir pemerintah maupun swasta.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta Agus Arif Nugroho mengakui bahwa tarif parkir di tempat khusus parkir (TKP) swasta kerap disalahpahami publik. Terutama saat momentum libur panjang seperti Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Padahal sudah ada aturan yang ada digunakan sebagai acuan dalam penentuan tarif parkir tersebut. Sehingga tak bisa dinaikkan bebas secara asal-asalan.
Menurut Agus, peraturan daerah (perda) mengatur bahwa tarif parkir di TKP swasta boleh maksimal lima kali lipat dari tarif parkir milik pemerintah. Namun hal itu hanya untuk dua jam pertama.
Ketentuan tersebut berlaku umum, tidak terbatas pada momen tertentu.
"Perda itu tidak hanya mengatur saat event Nataru atau Lebaran. TKP swasta itu tarifnya boleh maksimal di 2 jam pertama 5 kali daripada tarif parkir pemerintah," kata Agus, dikutip, Senin (29/12/2025).
Ia mencontohkan, jika tarif parkir mobil milik pemerintah sebesar Rp5.000, maka tarif maksimal di TKP swasta bisa mencapai Rp25.000. Meski begitu, pengelola tetap diberi ruang untuk menetapkan tarif yang lebih rendah, termasuk sistem tarif flat.
"Kalau mau diambil flat Rp10.000 atau Rp15.000, itu pun juga tidak melanggar. Jadi kembali kepada mereka [pengelola parkir swasta]," tandasnya.
Disampaikan Agus, pengelola parkir swasta yang bekerja sama dengan Pemkot juga telah menyampaikan komitmen untuk tidak mematok tarif tinggi. Bahkan, tarif yang dipatok disebut tidak akan mencapai batas maksimal yang diatur Perda.
Baca Juga: Satu Armada Tembus Rata-rata 3 Kali Perjalanan Sehari, Libur Natal Wisata Jip Merapi Bawa Berkah
"Insyaallah komitmennya mereka mungkin tidak akan melebihi dari Rp20.000, flat, ruang perda itu luwes, tidak ada masalah kalau mereka ambil di batas bawah," ujarnya.
Sementara itu, tarif parkir yang dikelola langsung oleh Pemkot Yogyakarta tetap mengacu pada ketentuan lama. Untuk kendaraan mobil, tarif ditetapkan Rp5.000 pada dua jam pertama, kemudian naik 50 persen untuk jam berikutnya.
"Kalau yang TKP pemerintah untuk mobil ya Rp5.000 di 2 jam pertama. Setelah itu naiknya jadi Rp7.500 per jamnya," ungkapnya.
Potensi Parkir Liar
Selain tarif, Dishub Kota Yogyakarta turut menyoroti potensi parkir liar yang masih menjadi persoalan. Terutama di kawasan selatan Stasiun Tugu dan sekitar Malioboro.
Kawasan tersebut dinilai memiliki tingkat permintaan parkir yang sangat tinggi.
"Kalau potensi parkir liar memang terutama di selatan Stasiun Tugu atau di Jalan Pasar Kembang," imbuh Agus.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, Pemkot bekerja sama dengan sejumlah pihak swasta untuk membuka kantong parkir baru. Sehingga penumpukan kendaraan akibat parkir liar di kawasan tersebut bisa ditekan.
Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo mengakui bahwa parkir liar di kawasan selatan Stasiun Tugu merupakan persoalan kronis yang sudah terjadi bertahun-tahun.
"Parkir liar yang kronis di antaranya adalah di selatan stasiun, bertahun-tahun ada terus menerus," kata Hasto.
Selain itu, Pemkot Jogja terus memperketat pengawasan terhadap praktik 'nuthuk' atau tarif tidak wajar, termasuk dengan penerapan sistem pembayaran non-tunai menggunakan QRIS di ratusan titik parkir.
Langkah-langkah tersebut diharapkan mampu menciptakan sistem parkir yang tertib, transparan, dan memberikan rasa aman bagi wisatawan maupun warga Kota Yogyakarta.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Prabowo Bakal Copot Lagi Pejabat 'Telur Busuk', Hashim Djojohadikusumo: Semua Opsi di Atas Meja
- 35 Link Poster Ramadhan 2026 Simpel dan Menarik, Gratis Download!
- Lebih Bagus Smart TV atau Android TV? Ini 6 Rekomendasi Terbaik Harga di Bawah Rp3 Juta
Pilihan
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
Terkini
-
Kasus Korupsi Hibah: Saksi Ungkap Fee Rp3 Juta dan Pesan Menangkan Kustini Sri Purnomo
-
Tren Harga Komoditas Pangan Mulai Merangkak Naik Jelang Ramadan, Pemkab Sleman Imbau Warga Tak Panic
-
SARGA.CO Buka Musim Baru dengan Jateng Derby 2026
-
Ironi Dunia Kedokteran, Orang RI Buang Uang Rp160 Triliun ke Luar Negeri untuk Berobat
-
Progres Paket 2.2B Tol Jogja-Solo di Sleman Sentuh 79,5 Persen, Proyek Jalur Gamping Segera Dimulai