- Dishub Yogyakarta menjelaskan aturan tarif parkir swasta maksimal lima kali tarif pemerintah untuk dua jam pertama.
- Tarif parkir pemerintah Kota Yogyakarta untuk mobil adalah Rp5.000 di dua jam pertama, lalu naik 50%.
- Pemkot Yogyakarta berupaya menekan parkir liar, terutama dekat Stasiun Tugu, melalui kantong parkir baru dan QRIS.
SuaraJogja.id - Perbedaan tarif parkir di sejumlah titik Kota Yogyakarta kerap memunculkan kebingungan di masyarakat khususnya wisatawan. Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta pun menjelaskan aturan resmi soal batas tarif parkir yang berlaku, baik untuk parkir pemerintah maupun swasta.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta Agus Arif Nugroho mengakui bahwa tarif parkir di tempat khusus parkir (TKP) swasta kerap disalahpahami publik. Terutama saat momentum libur panjang seperti Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Padahal sudah ada aturan yang ada digunakan sebagai acuan dalam penentuan tarif parkir tersebut. Sehingga tak bisa dinaikkan bebas secara asal-asalan.
Menurut Agus, peraturan daerah (perda) mengatur bahwa tarif parkir di TKP swasta boleh maksimal lima kali lipat dari tarif parkir milik pemerintah. Namun hal itu hanya untuk dua jam pertama.
Ketentuan tersebut berlaku umum, tidak terbatas pada momen tertentu.
"Perda itu tidak hanya mengatur saat event Nataru atau Lebaran. TKP swasta itu tarifnya boleh maksimal di 2 jam pertama 5 kali daripada tarif parkir pemerintah," kata Agus, dikutip, Senin (29/12/2025).
Ia mencontohkan, jika tarif parkir mobil milik pemerintah sebesar Rp5.000, maka tarif maksimal di TKP swasta bisa mencapai Rp25.000. Meski begitu, pengelola tetap diberi ruang untuk menetapkan tarif yang lebih rendah, termasuk sistem tarif flat.
"Kalau mau diambil flat Rp10.000 atau Rp15.000, itu pun juga tidak melanggar. Jadi kembali kepada mereka [pengelola parkir swasta]," tandasnya.
Disampaikan Agus, pengelola parkir swasta yang bekerja sama dengan Pemkot juga telah menyampaikan komitmen untuk tidak mematok tarif tinggi. Bahkan, tarif yang dipatok disebut tidak akan mencapai batas maksimal yang diatur Perda.
Baca Juga: Satu Armada Tembus Rata-rata 3 Kali Perjalanan Sehari, Libur Natal Wisata Jip Merapi Bawa Berkah
"Insyaallah komitmennya mereka mungkin tidak akan melebihi dari Rp20.000, flat, ruang perda itu luwes, tidak ada masalah kalau mereka ambil di batas bawah," ujarnya.
Sementara itu, tarif parkir yang dikelola langsung oleh Pemkot Yogyakarta tetap mengacu pada ketentuan lama. Untuk kendaraan mobil, tarif ditetapkan Rp5.000 pada dua jam pertama, kemudian naik 50 persen untuk jam berikutnya.
"Kalau yang TKP pemerintah untuk mobil ya Rp5.000 di 2 jam pertama. Setelah itu naiknya jadi Rp7.500 per jamnya," ungkapnya.
Potensi Parkir Liar
Selain tarif, Dishub Kota Yogyakarta turut menyoroti potensi parkir liar yang masih menjadi persoalan. Terutama di kawasan selatan Stasiun Tugu dan sekitar Malioboro.
Kawasan tersebut dinilai memiliki tingkat permintaan parkir yang sangat tinggi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
Terkini
-
Juknis Tak Jelas dan jadi Saudara Tiri KDMP, KKMP di Jogja Belum Rasakan Dukungan Pemerintah
-
PRYAKKUM Luncurkan 2 Film Pendek & Buku Saku, Fokus pada Kesehatan Mental Remaja
-
Gelombang Pengunduran Diri di Partai Buruh Berlanjut, Seluruh Pengurus DIY Kompak Pamit
-
Viral Debat Mahasiswa dan Rektorat UNY saat Hendak Gelar Aksi, Begini Kronologi Lengkapnya
-
Sri Sultan Absen dari Agenda Pemerintahan, Paku Alam X Ditunjuk Jadi Plh Gubernur DIY