SuaraJogja.id - Topik UU Keistimewaan DIY tampaknya makin hangat diperbincangkan hingga bergema sampai ke media sosial.
Cukup banyak warganet yang beramai-ramai menentang gugatan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Felix, Juanardo Winata.
Sampai-sampai, tagar #JogjaOraDidol, yang berarti "Jogja tidak dijual" dalam Bahasa Indonesia, menjadi trending topic.
Pantauan SuaraJogja.id, tagar tersebut telah bertengger di deretan topik yang paling banyak dicuitkan sejak Kamis (21/11/2019) siang hingga Jumat (22/11/2019) pagi.
Ribuan twit dengan tagar #JogjaOraDidol berisi kecaman secara langsung terhadap gugatan Felix. Sementara itu, di antaranya ada pula yang hanya mengandung foto atau ungkapan kagum untuk Yogyakarta.
"Felix Juanardo Winata, perlu Anda ketahui, Jogja berhati nyaman, tapi kalau kenyamanan itu coba Anda usik, apalagi sampai Anda berani menggugat raja kami, kami lawan sampe birokrasi tertinggi sekalipun," tulis @yudampradana.
"Kota ini istimewa dengan segala keistimewaannya, janganlah kamu meraih keuntungan besar tapi mengakibatkan kerusakan besar #JogjaOraDidol," ungkap @yanuargirip.
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, yang berasal dari Yogyakarta, sebelumnya juga menambahkan slogan "Jogja Ora Didol" pada cuitannya yang menentang Felix.
"Tweeps, sekali lagi saya mengecam gugatan terhadap Keistimewaan Jogja ini. Meski si Felix Juanardo Winata ini memiliki "Hak Hukum" untuk menggugat UU, tetapi jika dia sadar kuliah di FH UGM, seharusnya tahu diri & mau belajar menjadi warga Jogja berhati nyaman. JOGJA ORA DIDOL, Lix!" kicau pengguna akun @KRMTRoySuryo2 itu, Rabu (20/11/2019).
Baca Juga: Terkuak Asal Muasal Air Terjun Tol Becakayu Bekasi
Slogan "Jogja Ora Didol" sendiri sebenarnya mulai dikenal sejak sekitar 2014 sebagai kampanye aktivis Yogyakarta yang dipimpin Dodok Putra Bangsa.
Kampanye itu digerakkan untuk menyikapi maraknya pembangunan hotel di Yogayakarta, yang kemudian berdampak pada kekeringan sumur warga setempat.
Diberitakan sebelumnya, Felix Juanardo Winata, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada (UGM), mengajukan permohonan pengujian pasal atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk Pasal 7 ayat (2) Huruf d Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), yang mengatur kepemilikan tanah.
Gugatan dilayangkan karena Felix, sebagai warga negara keturunan, mengaku tidak bisa memiliki tanah di Yogyakarta. Dia harus mengubur mimpinya setelah permohonan ditolak, ketika ia ingin melakukan investasi atas tanah dengan cara membeli sebidang tanah di wilayah DIY, dengan status hak milik.
Menurut Felix, larangan itu mendegradasi kewenangan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan melanggar UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria serta sebagai bentuk diskriminatif atas dasar ras dan suku terhadap WNI keturunan Tionghoa.
Berita Terkait
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
Terkini
-
Pameran PASSAGE: Jembatan Seniman Yogyakarta Menuju Panggung Prancis
-
Ketika SD Negeri di Jogja Kekurangan Murid, Guru Patungan demi Tetap Bisa Bermimpi
-
Haedar Nashir: Tak Ada Kompromi bagi Pelaku Pelecehan Seksual di Kampus Muhammadiyah
-
Skandal Korupsi Beruntun, Muhammadiyah Desak Presiden Pimpin Perang Total, Tak Sekedar Ceramah
-
Diduga Jadi Korban Mafia Tanah, Warga Sleman Kaget Sertifikat Beralih Nama dan Jadi Agunan Bank