SuaraJogja.id - Topik UU Keistimewaan DIY tampaknya makin hangat diperbincangkan hingga bergema sampai ke media sosial.
Cukup banyak warganet yang beramai-ramai menentang gugatan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Felix, Juanardo Winata.
Sampai-sampai, tagar #JogjaOraDidol, yang berarti "Jogja tidak dijual" dalam Bahasa Indonesia, menjadi trending topic.
Pantauan SuaraJogja.id, tagar tersebut telah bertengger di deretan topik yang paling banyak dicuitkan sejak Kamis (21/11/2019) siang hingga Jumat (22/11/2019) pagi.
Ribuan twit dengan tagar #JogjaOraDidol berisi kecaman secara langsung terhadap gugatan Felix. Sementara itu, di antaranya ada pula yang hanya mengandung foto atau ungkapan kagum untuk Yogyakarta.
"Felix Juanardo Winata, perlu Anda ketahui, Jogja berhati nyaman, tapi kalau kenyamanan itu coba Anda usik, apalagi sampai Anda berani menggugat raja kami, kami lawan sampe birokrasi tertinggi sekalipun," tulis @yudampradana.
"Kota ini istimewa dengan segala keistimewaannya, janganlah kamu meraih keuntungan besar tapi mengakibatkan kerusakan besar #JogjaOraDidol," ungkap @yanuargirip.
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, yang berasal dari Yogyakarta, sebelumnya juga menambahkan slogan "Jogja Ora Didol" pada cuitannya yang menentang Felix.
"Tweeps, sekali lagi saya mengecam gugatan terhadap Keistimewaan Jogja ini. Meski si Felix Juanardo Winata ini memiliki "Hak Hukum" untuk menggugat UU, tetapi jika dia sadar kuliah di FH UGM, seharusnya tahu diri & mau belajar menjadi warga Jogja berhati nyaman. JOGJA ORA DIDOL, Lix!" kicau pengguna akun @KRMTRoySuryo2 itu, Rabu (20/11/2019).
Baca Juga: Terkuak Asal Muasal Air Terjun Tol Becakayu Bekasi
Slogan "Jogja Ora Didol" sendiri sebenarnya mulai dikenal sejak sekitar 2014 sebagai kampanye aktivis Yogyakarta yang dipimpin Dodok Putra Bangsa.
Kampanye itu digerakkan untuk menyikapi maraknya pembangunan hotel di Yogayakarta, yang kemudian berdampak pada kekeringan sumur warga setempat.
Diberitakan sebelumnya, Felix Juanardo Winata, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada (UGM), mengajukan permohonan pengujian pasal atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk Pasal 7 ayat (2) Huruf d Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), yang mengatur kepemilikan tanah.
Gugatan dilayangkan karena Felix, sebagai warga negara keturunan, mengaku tidak bisa memiliki tanah di Yogyakarta. Dia harus mengubur mimpinya setelah permohonan ditolak, ketika ia ingin melakukan investasi atas tanah dengan cara membeli sebidang tanah di wilayah DIY, dengan status hak milik.
Menurut Felix, larangan itu mendegradasi kewenangan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan melanggar UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria serta sebagai bentuk diskriminatif atas dasar ras dan suku terhadap WNI keturunan Tionghoa.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
Terkini
-
Estimasi Kuliah Kedokteran UGM 2026 Tembus Ratusan Juta, Setara Harga Mobil SUV?
-
Standar Global untuk BRImo, BRI Raih Sertifikasi ISO/IEC 25000
-
Babak Baru Kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman: Jejak Digital Seret Tersangka Baru
-
Ancaman BBM Naik Akibat Perang, Kurir Paket dan Ojol di Yogyakarta Kian Terhimpit
-
UGM-Bank Mandiri Taspen Lanjutkan Kemitraan, Siapkan Talenta Muda dan Literasi Pensiun